daelpos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga klaster dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Rektor Unsoed ASO, Wakil Rektor III Unsoed NAP, Kepala Bagian Akademik Unsoed ES, serta tiga pihak swasta yakni DMW, AW, dan MYN.
Keenamnya ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula saat Unsoed membuka penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri yang dikelola langsung oleh pihak kampus.
Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan melalui tiga klaster.
Klaster pertama, terjadi pada Agustus 2026. NAP, atas sepengetahuan ASO, diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran melalui perantara DMW dan AW.
Uang tersebut kemudian diberikan. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud ternyata dinyatakan tidak lulus.
Orang tua calon mahasiswa itu kemudian meminta uangnya dikembalikan. Permintaan tersebut dipenuhi NAP dengan sepengetahuan ASO.
Untuk mengembalikan uang tersebut, NAP diduga meminjam uang kepada pihak swasta dengan menjanjikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Kemudian klaster kedua, ASO diduga memberikan arahan kepada MYN menggunakan sebuah kode terkait penerimaan mahasiswa baru.
Atas sepengetahuan ASO, MYN kemudian memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi senilai Rp680 juta.
MYN juga disebut bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk ASO.
Sementara klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar.
Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO. Selanjutnya, ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk memberikan persetujuan atau “klik” terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo dalam rekening sekitar Rp99 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Para tersangka juga dijerat juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.








