OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Monday, 24 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga klaster dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Rektor Unsoed ASO, Wakil Rektor III Unsoed NAP, Kepala Bagian Akademik Unsoed ES, serta tiga pihak swasta yakni DMW, AW, dan MYN.

Keenamnya ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula saat Unsoed membuka penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri yang dikelola langsung oleh pihak kampus.

Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan melalui tiga klaster.

Klaster pertama, terjadi pada Agustus 2026. NAP, atas sepengetahuan ASO, diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran melalui perantara DMW dan AW.

Uang tersebut kemudian diberikan. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud ternyata dinyatakan tidak lulus.

Orang tua calon mahasiswa itu kemudian meminta uangnya dikembalikan. Permintaan tersebut dipenuhi NAP dengan sepengetahuan ASO.

Untuk mengembalikan uang tersebut, NAP diduga meminjam uang kepada pihak swasta dengan menjanjikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Kemudian klaster kedua, ASO diduga memberikan arahan kepada MYN menggunakan sebuah kode terkait penerimaan mahasiswa baru.

Atas sepengetahuan ASO, MYN kemudian memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi senilai Rp680 juta.

MYN juga disebut bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk ASO.

Sementara klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar.

See also  Satgas BLBI Sita Tanah 340 Hektare Milik Obligor Agus Anwar

Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO. Selanjutnya, ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk memberikan persetujuan atau “klik” terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo dalam rekening sekitar Rp99 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Para tersangka juga dijerat juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terkait

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Thursday, 20 August 2026 - 09:20 WIB

KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Berita Terbaru