Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat

Wednesday, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA) menandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat (Conditional Merger Agreement/CMA). Penandatanganan ini menandai dimulainya tahap pelaksanaan transaksi penggabungan kedua perseroan, dengan HKA sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity).

Sebagai entitas yang menerima penggabungan, HKA tetap melanjutkan kegiatan usahanya di bidang pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi, mencakup operasi dan pemeliharaan jalan tol, preservasi jalan, serta fasilitas infrastruktur lainnya. Seluruh kegiatan operasional tersebut tetap berjalan seperti biasa selama dan setelah proses penggabungan berlangsung.

Aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari agenda penataan portofolio anak usaha yang dijalankan Hutama Karya Group secara bertahap, sejalan dengan arah kebijakan penataan anak usaha BUMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026. Kebijakan tersebut merupakan penerjemahan Asta Cita pemerintah, yang pelaksanaannya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikawal Danantara Indonesia melalui agenda transformasi ekosistem BUMN menjadi penggerak ekonomi yang modern, adaptif, dan berdaya saing global.

Penandatanganan dilakukan oleh jajaran Direksi HKA dan Direksi TBKA selaku para pihak dalam perjanjian, disaksikan jajaran Direksi PT Hutama Karya (Persero) serta Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan selaku pemegang saham minoritas pada kedua perseroan.

Bagi PT Hutama Karya (Persero) selaku pemegang saham, penandatanganan CMA ini menandai kelanjutan agenda streamlining anak usaha yang dijalankan di lingkungan Hutama Karya Group untuk menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan. Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas arah kebijakan penataan entitas di lingkungan BUMN.

“Penataan anak usaha menjadi salah satu agenda yang kami jalankan untuk memastikan setiap entitas di lingkungan Hutama Karya Group memiliki peran dan fungsi yang jelas. Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya tersebut, sekaligus bentuk kepatuhan kami terhadap arah kebijakan pemerintah dalam penataan BUMN,” ujar Koentjoro.

See also  Gandeng Organisasi Mahasiswa, Pertamina Terima Kunjungan Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus ke Kilang Balikpapan

Sementara itu, Direktur Utama HKA, M. Rozi Rinjayadi, menyampaikan bahwa penggabungan ini menyederhanakan struktur perseroan tanpa mengubah fokus usaha HKA.

“Penggabungan ini menyederhanakan struktur, bukan mengubah arah. Fokus kami tetap sama, yaitu pengelolaan aset infrastruktur agar memberikan nilai yang optimal sepanjang umur layanannya,” ujar Rozi. “Bagi pengguna jalan tol dan mitra kerja kami, tidak ada perubahan pada layanan yang berjalan saat ini.”

Sesuai sifatnya sebagai perjanjian bersyarat, pelaksanaan penggabungan akan dilanjutkan setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam CMA terpenuhi. Proses selanjutnya dijalankan sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998, termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perseroan.

Setelah seluruh tahapan tersebut dipenuhi, HKA akan melanjutkan kegiatan usahanya sebagai entitas yang menerima penggabungan. HKA sendiri saat ini fokus pada pengembangan bisnis manajemen aset infrastruktur, sejalan dengan visi perusahaan menjadi Indonesia’s Most Valuable Infrastructure Asset Management Company

Berita Terkait

Papan Interaktif Digital Buka Jalan Pembelajaran Kreatif bagi Puluhan Guru di Jayapura
Mendes Yandri Dorong Hilirisasi Jeruk di Kabupaten Malang
Kementerian PU Tangani 2.200 Lokasi Terdampak El Nino, Selamatkan 53.052 Ha Sawah
Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, Mentrans: Industrialisasi Luar Jawa Jadi Mesin Pertumbuhan Baru
Hilirisasi Kelapa Masuki Babak Baru, 2.900 Tenaga Kerja Siap Diserap
TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga
34.323 Desa Masuk Kawasan Hutan, Mendes Yandri Beri Rekomendasi dalam RUU Reforma Agraria ke Baleg DPR RI
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Ringan, Status Masih Siaga

Berita Terkait

Wednesday, 9 September 2026 - 12:40 WIB

Papan Interaktif Digital Buka Jalan Pembelajaran Kreatif bagi Puluhan Guru di Jayapura

Wednesday, 9 September 2026 - 12:36 WIB

Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat

Wednesday, 9 September 2026 - 09:54 WIB

Mendes Yandri Dorong Hilirisasi Jeruk di Kabupaten Malang

Wednesday, 9 September 2026 - 09:18 WIB

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, Mentrans: Industrialisasi Luar Jawa Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Tuesday, 8 September 2026 - 19:02 WIB

Hilirisasi Kelapa Masuki Babak Baru, 2.900 Tenaga Kerja Siap Diserap

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

News

1.999 Dapur MBG Ditutup, Ini Alasannya

Wednesday, 9 Sep 2026 - 13:25 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri Dorong Hilirisasi Jeruk di Kabupaten Malang

Wednesday, 9 Sep 2026 - 09:54 WIB