daelpos.com – DPD RI memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai landasan untuk menghadirkan layanan pendidikan dan kesehatan yang sesuai dengan karakter geografis kepulauan. Pendekatan pembangunan yang seragam dinilai tidak lagi memadai bagi masyarakat yang harus menghadapi jarak antarpulau, keterbatasan transportasi, hingga tingginya biaya akses layanan dasar.
Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengatakan RUU tersebut merupakan upaya dalam mewujudkan penguatan kebijakan afirmasi agar masyarakat di wilayah kepulauan memperoleh kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan dan kesehatan. Karena menurutnya, di daerah kepulauan sering mengalami permasalahan di bidang pendidikan dan kesehatan, seperti minimnya fasilitas pendidikan, tenaga pendidik, fasilitas kesehatan, ataupun tenaga kesehatan yang dapat diakses dengan mudah seperti di wilayah daratan.
“Kalau di ibu kotanya, memang pendidikan kesehatan dan fakultas kedokteran bisa kita bangun, tetapi di daerah kepulauan kita menargetkan pembangunan bidang diploma. Kita berharap perawat yang kita didik adalah perawat dari daerah itu, sehingga ketika mereka bertugas, mereka betah tinggal di situ,” ujar Andi dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus Daerah Kepulauan DPR RI bersama Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kesehatan RI di DPR RI, Rabu, 09/09/2026.
Menurut Andi, model tersebut penting untuk menjawab persoalan ketersediaan tenaga kesehatan di pulau-pulau. Pendidikan tenaga kesehatan dari masyarakat setempat diharapkan dapat menciptakan sumber daya manusia yang memahami karakter wilayah sekaligus memiliki ikatan sosial dengan daerah tempat mereka bertugas.
Sementara itu, Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo mengatakan persoalan pendidikan dan kesehatan di wilayah kepulauan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara regulasi nasional dengan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.
Ia mencontohkan masyarakat di Kabupaten Taliabu dan Pulau Moti, Maluku Utara, yang menghadapi persoalan akses layanan kesehatan akibat keterbatasan transportasi antarpulau. Dalam bidang pendidikan, anak-anak di sejumlah pulau bahkan harus menyeberang atau meninggalkan pulau tempat tinggalnya untuk melanjutkan sekolah.
Menurutnya, persoalan tersebut berakar pada paradigma pembangunan yang masih terlalu berorientasi daratan. Layanan publik di wilayah kepulauan, kata dia, perlu dirancang dengan menyesuaikan kondisi geografis, bukan sekadar memindahkan standar dan model layanan dari wilayah daratan ke pulau-pulau.
“Bertahun-tahun kalau kita berbicara rumah sakit, pasti berbicaranya gedung. Kita tidak mengimplementasikan bahwa rumah sakit bisa jadi kapal yang keliling antarpulau, atau puskesmas keliling. Pun demikian ketika berbicara pendidikan, kita selalu berpikir kalau membangun perpustakaan pasti gedung, bukan perpustakaan apung yang keliling ke kampung-kampung,” ujarnya.
Graal mengatakan pendekatan seragam juga perlu dievaluasi karena daerah kepulauan memiliki kondisi sosial, budaya, geografis, dan kebutuhan yang berbeda. Saat ini terdapat sekitar 10 provinsi kepulauan dan lebih dari 80 kabupaten/kota kepulauan dengan sekitar 28,5 juta penduduk yang membutuhkan pendekatan pembangunan yang lebih sesuai dengan karakter wilayahnya.
“Orang yang berbeda tidak bisa di-treatment dengan cara yang sama, dan itu hasilnya adalah ketidakadilan. Kita sudah berpuluh tahun hidup dalam pendekatan yang seragam semacam itu,” katanya.
Senada, Senator dari Kepulauan Riau Ismeth Abdullah menambahkan bahwa persoalan jarak antarpulau menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pemenuhan layanan kesehatan. Sejumlah rumah sakit di kabupaten kepulauan masih harus terus merujuk pasien ke ibu kota provinsi karena keterbatasan fasilitas dan tenaga medis.
Ia menilai kewenangan tertentu perlu diberikan lebih luas kepada daerah agar kebutuhan teknis seperti fasilitas kesehatan, peralatan, oksigen, beasiswa, hingga asrama dapat diselesaikan lebih cepat tanpa masyarakat harus berulang kali mengurusnya ke pemerintah pusat.








