daelpos.com– Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Penetapan tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun program kerja maupun agenda tahunan secara lebih efektif.
Hal tersebut dituangkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1205/2026, Nomor 3/2026, dan Nomor 2/2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, yang ditandatangani dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator PMK Pratikno menyampaikan, penetapan cuti bersama telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan hari besar keagamaan hingga mobilitas masyarakat.
“Tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari. Cuti bersama ini mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran dan lain-lain,” ujar Pratikno.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan kepastian mengenai hari libur nasional dan cuti bersama penting agar berbagai pihak dapat menyiapkan agenda tahun 2027 dengan lebih baik.
“Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, diharapkan dapat memberikan kepastian dan acuan bagi pemerintah, nonpemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatan pada tahun 2027 secara lebih efektif,” ujar Rini.
Penetapan hari libur nasional tahun 2027 mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Secara keseluruhan, kalender 2027 memuat 26 hari libur nasional dan cuti bersama, yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan cuti bersama akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Pemberian cuti bersama bagi pegawai ASN merupakan kewenangan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.
“Setelah penetapan SKB 3 Menteri ini, Kementerian PANRB akan menindaklanjutinya dengan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama bagi Pegawai ASN Tahun 2027 dan selanjutnya mengajukan permohonan penetapannya,” jelas Rini.
Sesuai ketentuan, cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak memperoleh hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Ketentuan serupa juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan penetapan tersebut, pemerintah berharap masyarakat, dunia usaha, serta instansi pemerintah dapat menyesuaikan perencanaan kegiatan sejak dini tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik.








