daelpos.com – Pemerintah menetapkan enam pemenang lelang Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tahap I Tahun 2026.
Penetapan tersebut mencakup pemenang Lelang Penawaran Langsung untuk WK Sapukala dan Natuna D-Alpha, serta pemenang Lelang Reguler Area Studi ABT 2025 untuk WK Bengara II, Pesut Mahakam, Puri, dan Rupat.
Keenam WK tersebut merupakan wilayah yang ditawarkan pada Tahap I Tahun 2026. Penetapan pemenang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 108.K/MG.4/DJM/2026 tertanggal 17 September 2026.
Untuk WK Sapukala, pemerintah menetapkan Eni Indonesia Limited sebagai pemenang dengan total komitmen pasti sebesar 8 juta dolar AS. Komitmen tersebut antara lain mencakup dua paket studi G&G serta akuisisi dan pemrosesan data seismik 3D seluas 1.500 kilometer persegi.
Sementara itu, PT Nations Petroleum memenangkan WK Natuna D-Alpha dengan total komitmen pasti mencapai 103,309 juta dolar AS. Komitmen tersebut mencakup sejumlah kegiatan studi, akuisisi data seismik, desain dan rekayasa, satu sumur appraisal, serta satu sumur eksplorasi.
Untuk WK Bengara II, pemenang lelang adalah Sinopec International Energy Investment (HK) Holdings Limited dengan total komitmen pasti 16,5 juta dolar AS.
Sedangkan WK Pesut Mahakam dan WK Puri masing-masing dimenangkan PT Timur Hijau Investama, dengan total komitmen pasti masing-masing sebesar 7,403 juta dolar AS dan 3,35 juta dolar AS.
Adapun WK Rupat dimenangkan Cinda Energy (Hong Kong) Limited dengan total komitmen pasti sebesar 2,95 juta dolar AS. Dengan demikian, total komitmen pasti dari enam WK tersebut mencapai 141,512 juta dolar AS.
Pemerintah berharap para pemenang dapat merealisasikan seluruh komitmen yang telah ditetapkan, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Buka Lelang Tahap II
Pada kesempatan yang sama, Kementerian ESDM membuka Penawaran Lelang WK Migas Tahap II Tahun 2026 untuk delapan wilayah kerja.
Kedelapan wilayah tersebut yakni Jago, Mahesa, Rafflesia, Belibis, Talu, Manta, Palu, dan Leti Selatan.
Dari delapan wilayah itu, tujuh WK—Jago, Mahesa, Rafflesia, Belibis, Talu, Manta dan Palu—ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Langsung. Sementara WK Leti Selatan ditawarkan melalui mekanisme reguler.
Pemerintah menyebut penawaran tersebut merupakan bagian dari upaya membuka peluang eksplorasi sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya Migas nasional.
Sejumlah kebijakan juga terus disempurnakan untuk menciptakan iklim investasi hulu Migas yang kompetitif. Di antaranya peningkatan porsi bagi hasil bagi kontraktor, pemberian 10 persen FTP, fleksibilitas pemilihan skema kontrak Cost Recovery maupun Gross Split, 100 persen harga DMO, serta kemudahan akses data melalui keanggotaan Migas Data Repository.
Untuk tujuh WK yang ditawarkan melalui Penawaran Langsung, akses Bid Document dibuka mulai 17 September hingga 31 Oktober 2026, dengan batas akhir pemasukan dokumen partisipasi pada 2 November 2026.
Sedangkan untuk WK Leti Selatan, akses Bid Document dibuka hingga 14 Januari 2027, dengan batas akhir pemasukan dokumen partisipasi pada tanggal yang sama.
Tiga WK Jadi Available
Selain itu, pemerintah menetapkan tiga WK yang belum memiliki pemenang, yakni Rombebai, Maratua II, dan Jayapura. Ketiganya selanjutnya ditawarkan sebagai WK Available.
Status tersebut kembali membuka peluang bagi badan usaha maupun bentuk usaha tetap untuk berpartisipasi dalam kegiatan eksplorasi melalui mekanisme Penawaran Langsung.
WK Rombebai memiliki luas 7.367,48 kilometer persegi dan berada di daratan serta lepas pantai Papua, dengan perkiraan sumber daya sebesar 14,75 TCF.
WK Maratua II memiliki luas 4.350,36 kilometer persegi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Utara, dengan perkiraan sumber daya 3.279 MMBO.
Sementara WK Jayapura memiliki luas 7.299,41 kilometer persegi di daratan dan lepas pantai Papua, dengan perkiraan sumber daya sebesar 19,4 TCF.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap untuk mengusulkan kembali ketiga WK tersebut melalui Lelang Penawaran Langsung tanpa Studi Bersama. Pengajuan dapat dilakukan paling lama enam bulan sejak ditetapkannya hasil penawaran wilayah kerja.








