daelpos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (24/9).
Nadiem tiba di PT DKI Jakarta sekitar pukul 09.10 WIB. Sebelum persidangan dimulai, Nadiem meminta doa dan dukungan masyarakat.
Ia juga menyatakan telah membuktikan tidak adanya kerugian negara, konflik kepentingan, maupun aliran dana dalam perkara yang menjeratnya.
Namun, Majelis Hakim PT DKI Jakarta dalam putusan banding tetap menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman yang dijatuhkan sebelumnya 10 tahun penjara dipangkas menjadi 9 tahun.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim banding turut mengurangi kewajiban uang pengganti yang sebelumnya mencapai sekitar Rp809,59 miliar menjadi sekitar Rp548,7 miliar.
Sebelumnya, dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nadiem divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
Dalam putusan tingkat pertama, hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp809.590.125.000. Tuntutan jaksa agar Nadiem membayar sekitar Rp4,8 triliun tidak seluruhnya dikabulkan.
Dalam perkara tersebut, hakim tingkat pertama menyatakan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,56 triliun berdasarkan hasil audit BPKP.
Putusan banding ini belum menjadi akhir perkara. Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.








