daelpos.com – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) bersama Kejaksaan Tinggi Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan kegiatan usaha dan proyek yang sesuai dengan ketentuan hukum serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Aceh pada Selasa (20/10) yang ditandatangani oleh Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn.. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., Plt. Executive Vice President (EVP) Divisi Infrastruktur I Hutama Karya Arif Rahman, EVP Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya Ni Putu Oki Wirastuti, serta EVP Divisi Legal Hutama Karya Sarastuti Laksmi Wardhani.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak memperkuat koordinasi dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk pemberian pertimbangan dan pendampingan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, mencakup pemberian bantuan hukum & pertimbangan hukum, pemulihan aset, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko, serta mendorong pelaksanaan kegiatan usaha yang tertib dan akuntabel.
Pj. EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Hamdani menyampaikan bahwa aspek hukum merupakan bagian integral dari seluruh proses bisnis perusahaan, baik dalam pengusahaan jalan tol maupun jasa konstruksi.
“Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dan mitigasi risiko dalam pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan. Kami berharap berharap sinergi ini dapat mendukung upaya preventif, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam mencegah potensi penyimpangan dan tindak pidana korupsi,” ujar Hamdani.
Di Provinsi Aceh, Hutama Karya menangani berbagai pekerjaan infrastruktur. Melalui Divisi Infrastruktur I, Hutama Karya berkontribusi dalam upaya pemulihan infrastruktur pascabencana, melaksanakan pekerjaan tanggap darurat pada tiga ruas jalan, yaitu Batas Gayo Lues/Aceh Tenggara–Kota Kutacane, Simpang Uning (Batas Kota Takengon)–Batas Aceh Tengah/Gayo Lues, serta Batas Aceh Tengah/Gayo Lues–Blang Kejeren–Batas Gayo Lues/Aceh Tenggara. Divisi ini juga menangani pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pascabencana di Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, dan Aceh Selatan.
Sementara itu, melalui Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol, Hutama Karya menjalankan pengoperasian Jalan Tol Sigli–Banda Aceh. Melalui Divisi Pembangunan Jalan Tol, perusahaan juga melaksanakan pekerjaan penyempurnaan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum dan Akses Kota Baro.
Pekerjaan tersebut mencerminkan peran Hutama Karya dalam mendukung konektivitas wilayah, pemulihan infrastruktur pascabencana, serta peningkatan layanan dasar masyarakat. Dalam pelaksanaannya, perusahaan menghadapi beragam karakteristik dan risiko hukum, mulai dari pemenuhan hak dan kewajiban kontraktual hingga pengelolaan hubungan dengan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang tepat menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran pekerjaan dan keberlangsungan kegiatan usaha.
’’Kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi langkah strategis dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Inisiatif ini sejalan dengan Asta Cita dalam mendorong penegakan hukum dan pembangunan berkelanjutan, sekaligus mendukung kontribusi Hutama Karya bagi terwujudnya Indonesia Emas 2045.” tutup Hamdani.








