Keminveshil/BKPM Cabut Izin Tambang PT Kristalin Ekalestari di Papua

Saturday, 24 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan keputusan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari. Keputusan pencabutan ini menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian ESDM. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi yang tertib aturan, bertanggung jawab, serta berwawasan lingkungan.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026, yang membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 tentang IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP.

“Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar. Setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani.

Menteri Rosan menyatakan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam nasional. Pemerintah menyambut baik investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi, namun setiap pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi perizinan dan kelestarian lingkungan hidup.

Keputusan pencabutan ini didasarkan pada permohonan Menteri ESDM Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026 tanggal 9 Oktober 2026, yang merujuk pada Surat Rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan kegiatan bukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar wilayah izin usahanya.

See also  Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Berangsur Pulih Pascabencana

 Melalui penetapan keputusan ini:

1. Pengembalian Wilayah Konsesi: Seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare resmi dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kewajiban Pelaku Usaha: PT Kristalin Ekalestari tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban tertunggak, menyelesaikan tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan/mesin (apabila ada), serta merampungkan penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan terus bersinergi bersama kementerian teknis terkait, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum guna memastikan pengawasan izin berusaha berbasis risiko berjalan optimal demi tercapainya tata kelola investasi yang adil, transparan, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Senator Filep Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual
OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 07:33 WIB

Keminveshil/BKPM Cabut Izin Tambang PT Kristalin Ekalestari di Papua

Saturday, 17 October 2026 - 18:20 WIB

Senator Filep Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Berita Terbaru