KPK Bahas Kajian PLTSa dengan Kementerian ESDM

Sunday, 8 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Energi, Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk membahas kajian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalansi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi. Pertemuan diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3).

Dalam pertemuan itu Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa kajian yang telah dilakukan sejak tahun 2019 tersebut bertujuan untuk mengurangi sampah dan mendukung penyelenggaraan tenaga listrik yang efisien, andal aman, dan berlanjut.

“Setiap tahunnya Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah bisa jadi salah satu solusi untuk mengurangi sampah,” ujarnya.

Pahala juga memaparkan beberapa permasalahan yang ditemukan KPK. Misalnya terkait Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) yang bersumber dari APBD hanya berdasarkan volume per ton yang dikelola. Biaya itu tidak termasuk biaya pengumpulan, pengangkutan, dan proses akhir.

“BLPS memberatkan daerah. Pendapatan Asli Daerah habis untuk tipping fee untuk biaya pengangkutan.”
Selain itu, Pahala juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada teknologi yang berhasil. KPK menyarankan agar implementasi Perpres No. 35 Tahun 2018 ke arah Waste to Energy.

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Koservasi Energi Kementerian ESDM F.X Sutijiastoto mengatakan bahwa rekomendasi Waste to Energy sudah selaras dengan keinginan Kementerian ESDM. Ia pun mengatakan bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah siap.

“Lima PLTU sedang diuji coba.”

Terkait Perpres nomor 35 Tahun 2018, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa akan melakukan evaluasi dan merancang perbaikan atas perpres tersebut.

“Cukup spesifik perbaikannya. Ketika ada perbaikan, dapat disampaikan.”

See also  Jokowi Paparkan Hasil Audit 22 Stadion Sepak Bola

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mendukung adanya upaya evaluasi dan perbaikan yang akan dilakukan Kementerian ESDM. Menurutnya, yang dilakukan KPK saat ini lewat kajian tidak akan menghambat program tersebut, melainkan memberi dorongan dan melakukan evaluasi terhadap implementasi program PLTSa.

“KPK tidak menghambat program, namun mendorong dan mengevaluasi. Karena memang tidak ada yang boleh menghambat investasi,” ujarnya. []

Berita Terkait

Astra Raih Dua Penghargaan Fortune Indonesia 100 2026
BNI dan Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan dan Perpajakan Digital bagi UMKM
Wamen Todotua Resmikan Bioethanol Development Center di Lampung
Tandatangani SKB 3 Menteri, Mendes Yandri Dorong Perempuan Jadi Subjek Pembangunan
Dengar Aspirasi Warga Momiwaren, Mentrans Dorong Pengembangan Hasil Laut
Teknologi Kedirgantaraan Buka Keterisolasian Kawasan Transmigrasi, Dorong Industri dan Lapangan Kerja Baru
Bangun Desa di Bengkulu, Kemendes Kolaborasi dengan Kopassus
HKI Perkuat Reputasi Infrastruktur Berkelanjutan melalui Capaian Tiga Penghargaan IQSA 2026

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 17:01 WIB

Astra Raih Dua Penghargaan Fortune Indonesia 100 2026

Wednesday, 16 September 2026 - 13:03 WIB

BNI dan Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan dan Perpajakan Digital bagi UMKM

Tuesday, 15 September 2026 - 10:26 WIB

Wamen Todotua Resmikan Bioethanol Development Center di Lampung

Monday, 14 September 2026 - 13:11 WIB

Tandatangani SKB 3 Menteri, Mendes Yandri Dorong Perempuan Jadi Subjek Pembangunan

Monday, 14 September 2026 - 13:03 WIB

Dengar Aspirasi Warga Momiwaren, Mentrans Dorong Pengembangan Hasil Laut

Berita Terbaru

Foto Dok Astra

Berita Terbaru

Astra Raih Dua Penghargaan Fortune Indonesia 100 2026

Friday, 18 Sep 2026 - 17:01 WIB

foto istimewa

Berita Utama

BGN Perketat Tata Kelola Penerimaan Program MBG.

Friday, 18 Sep 2026 - 15:44 WIB