Aksi Ratusan Personel Polri Bersihkan Sampah Usai Putusan Pengadilan 6 Peladang di Sintang

Tuesday, 10 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Selain mengawal dan memberikan rasa aman terhadap masyarakat Kabupaten Sintang saat pelaksanaan sidang enam peladang di Pengadilan Negeri pada Senin (9/3) Polri juga hadir setelah aksi unjuk rasa tersebut. Terlihat personel yang melakukan pengamanan memunguti sampah disekitaran lokasi Pengadilan Negeri Sintang.

Aksi para personel Polri Polda Kalbar ini diapresiasi tokoh masyarakat yang hadir dalam unjuk rasa yang membela peladang tersebut. Salah satunya Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang Jeffray Edward.

Edward mengatakan bahwa ia mewakili masyarakat adat dayak di Sintang mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran personel pengamanan yang mengawal aksi masyarakat dengan baik dan humanis.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Polisi yang sudah mengawal aksi kami dengan baik. Bahkan hingga rela membersihkan sampah. Kami mewakili peladang mengapresiasi pengamanan kemarin yang berjalan dengan lancar dan damai” tuturnya

Diketahui putusan sidang terhadap 6 peladang dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Sintang. (Kabid Humas Polda Kalbar)

See also  Dirjen PDP Pantau Penyaluran BLT DD di Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi
Nono Sampono Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Rumah Rawat Inap Anak Penderita Kanker
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Utara, Korban TPPO di Kamboja yang Disiksa dan Diperjualbelikan

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 08:02 WIB

Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Friday, 27 June 2025 - 14:04 WIB

GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB