Kasus Jiwasraya, Bukti Kemenkeu dan OJK Abai Lindungi Nasabah Asuransi

Friday, 13 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kasus gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya hingga kini masih belum juga menemui titik purna. Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy menilai kasus ini merupakan bentuk dari manajemen yang buruk (missmanagement).

“Kasus Jiwasraya adalah masalah missmanagement,” ujarnya di Jakarta, Jumat 13 Maret 2020.

Budi mengatakan bahwa kasus ini tentu menjadi nestapa bagi para konsumen yang berinvestasi di Perusahaan asuransi pelat merah tersebut. “Para pemegang polis dan pembeli produk lainnya (yang jadi korban sebenarnya),” katanya.

Kasus ini turut dinilainya menjadi salah satu imbas dari kesalahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tak menjalankan tugasnya dengan baik. Sebab banyak investasi dari Jiwasraya yang masuk dan diperdagangkan ke saham dan reksadana yang nota bene adalah ranah pengawasan OJK.

“Yes, pengawasan (OJK) juga tidak berjalan,” ujarnya.

Fredy pun menganjurkan agar pemerintah perlu belajar dari kasus ini agar tidak terulang pada BUMN lainnya di masa mendatang.

“Pengawasan harus lebih ketat, penegakan aturan-aturan corporate governance dan sanksi yang tegas untuk para pengelola dana institusi dan dana publik terutama BUMN,” katanya.

Sementara ekonom senior Faisal Basri mengatakan negara telah abai dalam kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya. Kasus ini pun seharusnya tidak terjadi apabila ada lembaga penjamin polis.

Padahal, dia mengatakan pembentukan lembaga penjamin polis pun sudah diamanatkan oleh UU Asuransi. Faisal menilai selama ini negara terlalu memandang sebelah mata risiko produk polis asuransi.

“Waktu merebak Jiwasraya saya sampaikan concern. Waktu itu ada yang bicara kewajiban negara yang abai UU tentang polis. Kemenkeu juga cuek. Abai karena memandang polis asuransi kecil,” kata Faisal di Jakarta.

Hal itu merujuk pada UU Asuransi yang ditandatangani oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2013, tiga hari sebelum jabatannya selesai. Dalam undang-undang itu dijelaskan lembaga penjamin polis.

See also  Anugerah Reksa Bandha Tahun 2022, Kementerian PUPR Juara I Kategori Sertipikasi Barang Milik Negara

“Maka saya concern ke UU yang ditandatangani pak SBY 3 hari sebelum selesai menjabat. Harusnya itu kita sejak 2017 udah ada ini (lembaga penjamin polis),” kata Faisal.

Padahal, lembaga penjamin polis itu merupakan amanah UU Asuransi no 40 tahun 2014. Dalam pasal 53 ayat 4 lembaga penjamin polis harus dibentuk tiga tahun setelah undang-undang itu diteken. Namun, faktanya sampai sekarang pun pemerintah tidak ada rencana membentuk lembaga tersebut.

Berita Terkait

Timur Tengah Memanas, DPD RI Soroti Risiko Ekonomi dan Pentingnya Perlindungan Daerah
BP BUMN Perkuat Peran BUMN Dorong Ekonomi Desa
Peduli Ekosistem Pesisir, HKI Dukung Penanaman Mangrove di Pulau Payung
Pertamina–Toyota Makin Dekat Garap Bioetanol, Pemerintah Dorong Gas ke Tahap Konstruksi
Antisipasi El Nino, DPRD Minta BUMD Pangan Jadi Penjaga Stabilitas Harga
Laba HKA Melonjak 184%, Kinerja Kuartal I 2026 Lampaui Target
Bahlil Amankan Pasokan Migas dari Rusia, BBM RI Dijamin Aman hingga 2026
Tak Cukup Formalitas, BULD DPD RI Minta Perda Benar-Benar Jawab Kebutuhan Rakyat

Berita Terkait

Friday, 24 April 2026 - 09:18 WIB

Timur Tengah Memanas, DPD RI Soroti Risiko Ekonomi dan Pentingnya Perlindungan Daerah

Thursday, 23 April 2026 - 13:28 WIB

BP BUMN Perkuat Peran BUMN Dorong Ekonomi Desa

Wednesday, 22 April 2026 - 09:28 WIB

Peduli Ekosistem Pesisir, HKI Dukung Penanaman Mangrove di Pulau Payung

Monday, 20 April 2026 - 12:54 WIB

Pertamina–Toyota Makin Dekat Garap Bioetanol, Pemerintah Dorong Gas ke Tahap Konstruksi

Sunday, 19 April 2026 - 18:19 WIB

Antisipasi El Nino, DPRD Minta BUMD Pangan Jadi Penjaga Stabilitas Harga

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Disiplin Finansial Berbuah Manis, Hutama Karya Lampaui Target Laba Awal 2026

Saturday, 25 Apr 2026 - 12:12 WIB

Megapolitan

Wagub Rano Tertibkan Parkir Liar di Lebak Bulus

Saturday, 25 Apr 2026 - 11:04 WIB

Olahraga

Grand Final Proliga 2026: JPE Ungguli Phonska Plus Pada Leg 1

Saturday, 25 Apr 2026 - 00:33 WIB