DAELPOS.com – Perjudian jenis Liong Fu di daerah Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau berhasil diungkap Dit Reskrimum Polda Kalbar dalam sebuah rumah. Uang tunai sebanyak 11 juta, 14 pemain judi, 1 bandar dan pemilik rumah diamankan ke Polda Kalbar. (17/3/2020)
Direktur Reserse Krimnal Umum Kombes Pol Veris Septiansyah membeberkan, pengungkapan kasus perjudian ini dilakukan oleh tim 2 Resmob berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Hari minggu tanggal 15 Maret 2020, tim 2 Resmob Dit Reskrimum melakukan penangkapan terhadap belasan orang yang sedang bermain judi jenis liong fu dalam sebuah rumah di Pulau Tayan Utara Tayan Hilir Sanggau” jelasnya
Veris menjelaskan pengungkapan diawali adanya laporan dari masyarakat sekitar bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bermain judi. Menindak lanjuti informasi tersebut tim 2 Resmob melakukan penyelidikan dan pengintaian dan sekira pukul 22.00 Wib tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para pemain, bandar, tuan rumah dan alat alat yang diduga digunakan sebagau alat perjudian jenis liong fu, serta uang tunai 11 juta yang digunakan untuk bermain.
Ada pun pelaku yang diamankan pemilik rumah berinisial B (41), seorang bandar berinisial A (50), dan 14 pemain dengan inisial WR (53), S (25), H (31), H (30), AL (39), HS (31), P (42), R (52), A (41), Y (28), SK (27), F (31), FL (47), dan A (36).
“Barang bukti yang diamankan dari lokasi yaitu uang tunai sebesar 11.420.000, dadu liong fu, 1 helai lapak, dan alat lainya yang digunakan untuk bermain judi” tambahnya
Direktur Reskrimum Polda Kalbar juga mengatakan bahwa saat ini semua pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya diproses hukum.(Kabid Humas Polda Kalbar)