DAELPOS.com – Legislator Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera mengkritisi pemerintah pengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan pada saat rapat paripurna DPR tanggal 2 April 2020. Ia mencurigai adanya kepentingan istimewa kepada pejabat untuk kebal hukum dan membuka peluang korupsi baru.
“Mari kita Awasi Implementasi Perpu No 1 Tahun 2020 yang sudah ditekan Presiden Jokowi pada tanggal (31/3) yang lalu. Ada peluang justru membuka masalah krisis ekonomi yang lebih luas karena pemerintah akan mengelontorkan dana 405,1 Triliun untuk penanganan Covid-19,” kata Mardani, Kamis (2/4) di Komplek Senayan.
Anggota Komisi II DPR itu berpendapat apabila tidak diawasi secara serius pelaksananayanya sangat berpotensi mengistimewakan pejabat agar kebal hukum dan juga membuka peluang korupsi baru yang lebih besar. “Kita mesti belajar dari krisis tahun Tahun 1998 karena mega korupsi BLBI 600 T. Ada peluang hal itu bisa terjadi lagi jika tidak diawassi dan transparan pelaksanaan Perpu ini dan juga membawa dampak lanjutan,” ujar Mardani.
Wakil rakyat yang mewakili masyarakat Jakarta Timur itu menghimbatu Pemerintah agar untuk menyalurkan dengan tepat dana 405,1 Triliun itu kepada 11 juta warga tidak mampu yang paling besar terkena dampak slow down ekonomi karena Pandemik Covid-19,
“Saya minta tidak hanya data dari Program Keluarga Harapan (PKH) saja sasaran program stimulus ekonomi ini, pedagang warteg, warung padang, ojek online, pak polisi cepe, tukang parkir, kondektur, sopir mikrolet, pedagang pasar, pedagang asongan, gerobak makanan, petani, nelayan, dan lain sebaginya juga harus bisa merasakan manfaatnya,” kata Mardani.
Terahir, Wakil Ketua BKSAP DPR RI itu juga mendesak pemerintah melalui Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk memberikan perlindungan kepada warga negara indonesia (WNI) di luar negeri. “Saya minta WNI kita juga di perhatikan serius oleh Pemerintah karena sudah 202 negara yang sedang berjuang melawan penyebaran Covid-19,” ujar Mardani.
Seperti kita ketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan ini pada hari Selasa (31/3) melalui telekonfrance dari Istana Kepresidenan Bogor dengan alasan situasi kegentingan menghadapi Pandemi Virus Korona (Covid-19) yang membawa masalah kesehatan masyarakat dan implikasi ekonomi yang luas.
Agenda rapat paripurna pada Kamis, (3/4/2020) adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-Undang. Salah satu isi tata tertib itu mengenai rapat virtual dalam pembahasan RUU. Kemudian, berdasarkan jadwal, DPR akan meminta persetujuan seluruh anggota terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).