Gubernur DKI Anies Baswedan

Saturday, 11 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – saya sampaikan pesan kepada warga Jakarta terkait PSBB yang akan kita mulai pukul 00.00. Pergub No. 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua kegiatan.

Pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah dan kurangi kegiatan-kegiatan di luar. Ini bertujuan untuk memotong mata rantai penularan COVID-19.

Terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja, diatur di pasal 9. Selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penghentian semetara aktivitas kantor. Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah.

Dalam sektor bahan makanan. Warung, restoran, tempat makan bisa tetap buka. Namun, tidak diperkenankan untuk makan di tempat, melainkan dibawa untuk disantap di rumah.

“Terkait dengan organisasi sosial, yang dikecualikan adalah yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan dan COVID-19.

Terkait dengan kegiatan sosial budaya, yang memiliki unsur olahraga, kebudayaan yang sifatnya mengumpulkan orang, maka dilarang untuk dilakukan.

Semua fasilitas umum akan ditutup. Dilarang untuk berkumpul lebih dari 5 orang. Mobilitas dan moda transportasi pada prinsipnya selama PSBB, dilakukan pembatasan penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang & barang.

Ini artinya, kendaraan umum dibatasi kapasitasnya menjadi 50% dan operasional jam 06.00 – 18.00 WIB. Kendaraan pribadi diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok.

Roda dua sebagai jasa pengantaran, kita akan fasilitasi ojek online untuk mengantar orang dan barang. Kita mengatur ojek online sesuai dengan Permenkes, yaitu dengan batasan hanya untuk mengangkut barang.

Pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU termasuk dengan pidana. Kita akan bekerja dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh ketentuan ini dilaksanakan.

See also  Mardani: RUU Omnibus Law Berbahaya!

Jakarta bukan kota pertama yang hadapi ini semua. Berbagai kota di dunia menghadapi hal yang sama. Keputusan malam ini diumumkan, adalah keputusan yang besar. Tetapi mudah-mudahan bukan keputusan yang berat.

Kita memiliki kesempatan. Lihat ini sebagai kesempatan bahwa kita semua selama dua minggu bersama keluarga. Jadikan ini sebagai kesempatan untuk eratkan (ikatan) di antara kita.

Kalau kita sanggup melewati ini dengan baik, mudah-mudahan Jakarta yang kita banggakan ini akan menjadi kota yang lebih hebat lagi.

Berita Terkait

Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal
Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun
Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian
Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom
Bidik Investasi Rp2.322 T pada 2027, Keminveshil/BKPM Genjot Perizinan
Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional
JIAT Jadi Andalan Petani di Banjar Hadapi El Nino, Puluhan Hektare Lahan Terairi

Berita Terkait

Saturday, 22 August 2026 - 11:22 WIB

Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal

Friday, 21 August 2026 - 10:32 WIB

Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun

Thursday, 20 August 2026 - 10:57 WIB

Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan

Wednesday, 19 August 2026 - 22:01 WIB

Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian

Tuesday, 18 August 2026 - 10:32 WIB

Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Saturday, 22 Aug 2026 - 22:52 WIB