Gubernur DKI Anies Baswedan

Saturday, 11 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – saya sampaikan pesan kepada warga Jakarta terkait PSBB yang akan kita mulai pukul 00.00. Pergub No. 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua kegiatan.

Pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah dan kurangi kegiatan-kegiatan di luar. Ini bertujuan untuk memotong mata rantai penularan COVID-19.

Terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja, diatur di pasal 9. Selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penghentian semetara aktivitas kantor. Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah.

Dalam sektor bahan makanan. Warung, restoran, tempat makan bisa tetap buka. Namun, tidak diperkenankan untuk makan di tempat, melainkan dibawa untuk disantap di rumah.

“Terkait dengan organisasi sosial, yang dikecualikan adalah yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan dan COVID-19.

Terkait dengan kegiatan sosial budaya, yang memiliki unsur olahraga, kebudayaan yang sifatnya mengumpulkan orang, maka dilarang untuk dilakukan.

Semua fasilitas umum akan ditutup. Dilarang untuk berkumpul lebih dari 5 orang. Mobilitas dan moda transportasi pada prinsipnya selama PSBB, dilakukan pembatasan penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang & barang.

Ini artinya, kendaraan umum dibatasi kapasitasnya menjadi 50% dan operasional jam 06.00 – 18.00 WIB. Kendaraan pribadi diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok.

Roda dua sebagai jasa pengantaran, kita akan fasilitasi ojek online untuk mengantar orang dan barang. Kita mengatur ojek online sesuai dengan Permenkes, yaitu dengan batasan hanya untuk mengangkut barang.

Pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU termasuk dengan pidana. Kita akan bekerja dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh ketentuan ini dilaksanakan.

See also  Forum DKI: Di Hari Jadi ke-60 Kejaksaan Agung Harus Bisa Rebut Kepercayaan Masyarakat

Jakarta bukan kota pertama yang hadapi ini semua. Berbagai kota di dunia menghadapi hal yang sama. Keputusan malam ini diumumkan, adalah keputusan yang besar. Tetapi mudah-mudahan bukan keputusan yang berat.

Kita memiliki kesempatan. Lihat ini sebagai kesempatan bahwa kita semua selama dua minggu bersama keluarga. Jadikan ini sebagai kesempatan untuk eratkan (ikatan) di antara kita.

Kalau kita sanggup melewati ini dengan baik, mudah-mudahan Jakarta yang kita banggakan ini akan menjadi kota yang lebih hebat lagi.

Berita Terkait

Sama-sama Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Dan Kementerian Transmigrasi Siap Kolaborasi
Hari Guru Nasional 2024, Komitmen Kemendikdasmen untuk Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru
Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat
Lawan Budaya Patriarki, Gus Hilmy Ajak Perempuan Menulis Sejarahnya Sendiri
Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta
Komite II DPD Undang Kementerian/ Lembaga Lakukan Pengawasan UU Pangan
Sambut HUT Ke 13 PT Jasamarga Bali Tol Selenggarakan Temu Pelanggan
Kolaborasi dengan BRIN, Mendes Yandri Yakin Berhasil Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 09:52 WIB

Sama-sama Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Dan Kementerian Transmigrasi Siap Kolaborasi

Monday, 25 November 2024 - 13:05 WIB

Hari Guru Nasional 2024, Komitmen Kemendikdasmen untuk Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru

Monday, 25 November 2024 - 13:00 WIB

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Monday, 25 November 2024 - 11:05 WIB

Lawan Budaya Patriarki, Gus Hilmy Ajak Perempuan Menulis Sejarahnya Sendiri

Sunday, 24 November 2024 - 11:00 WIB

Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta

Berita Terbaru

Berita Utama

Menteri PANRB Bahas Penguatan OTK BNPT

Tuesday, 26 Nov 2024 - 14:09 WIB