Cegah COVID-19, Bandara Soekarno-Hatta Hanya Layani Angkutan Kargo & Penerbangan Khusus

Friday, 24 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – “Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus,” kata Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang.

PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta menyampaikan bahwa terhitung mulai hari ini, Jumat (24/4) hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation.

Artinya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh Pemerintah.

Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa. Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

“Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta Operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan,” ujar Febri Toga. Kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

“Kami himbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan,” tutur Febri Toga. (sumber: humas angkasa pura)

See also  Pemerintah dan BI Jaga Inflasi untuk Jadi Fondasi Kuat bagi Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkait

Kementerian PU Selesaikan Pembangunan Jembatan Bailey di Jambi
Kementerian PU dan AIIB Jajaki Peluang Kerja Sama Pembiayaan Infrastruktur
Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idulfitri 1446 H, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra
Mudik Lebaran, KAI Hadirkan Tiket KA Ekonomi Antar Kota Mulai Rp10 Ribu
Transformasi Rekrutmen dan Penataan Pegawai Non-ASN Bagian Agenda Transformasi ASN
Putus Mata Rantai Kemiskinan, Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Pertamina Peduli Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Jakarta Selatan
Menteri PU Tinjau Sawah Terendam Banjir di Karawang, Dorong Penanganan Komprehensif

Berita Terkait

Wednesday, 12 March 2025 - 06:03 WIB

Kementerian PU Selesaikan Pembangunan Jembatan Bailey di Jambi

Monday, 10 March 2025 - 23:35 WIB

Kementerian PU dan AIIB Jajaki Peluang Kerja Sama Pembiayaan Infrastruktur

Monday, 10 March 2025 - 13:35 WIB

Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idulfitri 1446 H, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra

Sunday, 9 March 2025 - 23:31 WIB

Mudik Lebaran, KAI Hadirkan Tiket KA Ekonomi Antar Kota Mulai Rp10 Ribu

Saturday, 8 March 2025 - 15:23 WIB

Transformasi Rekrutmen dan Penataan Pegawai Non-ASN Bagian Agenda Transformasi ASN

Berita Terbaru

Berita Utama

Kementerian PU Selesaikan Pembangunan Jembatan Bailey di Jambi

Wednesday, 12 Mar 2025 - 06:03 WIB

Berita Terbaru

Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

Tuesday, 11 Mar 2025 - 23:24 WIB