Kemenkeu Beri Dukungan Relaksasi Pajak Sektor Industri di Tengah Pandemi COVID-19

Monday, 27 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan dukungan berupa relaksasi pajak bagi industri pengolahan yang terdampak wabah virus Corona. Dukungan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan bahwa relaksasi ini merupakan dukungan pajak untuk pemulihan dunia usaha di tengah pandemi COVID-19, sehingga melalui dukungan itu dunia usaha diharapkan tetap dapat bertahan dan berkembang.

“Sektor kegiatan usaha telah diberikan relaksasi, yang pada waktu itu kami rasa yang paling terdampak dengan adanya COVID – 19,” ujar Suryo dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (27/4).

Dalam hal ini ada 19 sektor pengolahan yang diberikan insentif berupa PPH pasal 21 karyawannya ditanggung oleh pemerintah. Selanjutnya PPH pasal 22 impor yang dibebaskan. Tidak hanya itu, setoran bulanan angsuran PPH pasal 25 diberikan diskon 30 persen dan juga restitusi dipercepat dengan tersebut dinaikkan dari 1 miliar ke lima miliar rupiah.

“Saat ini kami sedang mengerjakan finalisasi untuk perluasan sektor-sektor yang akan diberikan insentif serupa, dengan insentif paket kedua yang ada di PMK 23 tahun 2020 kemarin,” tambah Suryo.

Kemudian, tarif pajak penghasilan badan juga mendapatkan keringanan berupa pengurangan atau penurunan dari 25 persen menjadi 23 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID.

Suryo juga menjelaskan bahwa tahun pajak 2022 dan selanjutnya, tarif pajak akan berkurang atau turun menjadi 20 persen.

See also  Pemprov DKI Vaksinasi Bagi WNA Pengungsi dan Pencari Suaka

“Oleh karena itu, bapak dan ibu wajib pajak untuk dapat memanfaatkan potongan tarif ke 22% ini SPT, PPH badan, mohon untuk segera dapat disampaikan,” pungkas Suryo.

Berita Terkait

Mendes Minta Kades se-Sulteng Sukseskan Posbankum dan Desa Bersinar
Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Islam dan Pesantren
Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Genjot Layanan Air Bersih 5.300 Liter per Detik
Mulai 2026, OJK Buka Data Pemilik Saham
Prabowo Tegur Kepala Daerah Bali soal Sampah
Hutama Karya Grup Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Untuk Korban Banjir dan Longsor di Jawa Barat
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 Selama 14 Hari
Friderica di Bursa: OJK Perkuat Kendali Pasar

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Mendes Minta Kades se-Sulteng Sukseskan Posbankum dan Desa Bersinar

Wednesday, 4 February 2026 - 11:57 WIB

Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Islam dan Pesantren

Tuesday, 3 February 2026 - 19:51 WIB

Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Genjot Layanan Air Bersih 5.300 Liter per Detik

Tuesday, 3 February 2026 - 10:18 WIB

Mulai 2026, OJK Buka Data Pemilik Saham

Tuesday, 3 February 2026 - 10:06 WIB

Prabowo Tegur Kepala Daerah Bali soal Sampah

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

JK Perkuat Peran BPD Lewat KUB untuk Dorong UMKM Daerah

Wednesday, 4 Feb 2026 - 19:09 WIB

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

BNI Jaga Pertumbuhan di Tengah Tekanan Global

Wednesday, 4 Feb 2026 - 19:03 WIB