Kemenkeu Beri Dukungan Relaksasi Pajak Sektor Industri di Tengah Pandemi COVID-19

Monday, 27 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan dukungan berupa relaksasi pajak bagi industri pengolahan yang terdampak wabah virus Corona. Dukungan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan bahwa relaksasi ini merupakan dukungan pajak untuk pemulihan dunia usaha di tengah pandemi COVID-19, sehingga melalui dukungan itu dunia usaha diharapkan tetap dapat bertahan dan berkembang.

“Sektor kegiatan usaha telah diberikan relaksasi, yang pada waktu itu kami rasa yang paling terdampak dengan adanya COVID – 19,” ujar Suryo dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (27/4).

Dalam hal ini ada 19 sektor pengolahan yang diberikan insentif berupa PPH pasal 21 karyawannya ditanggung oleh pemerintah. Selanjutnya PPH pasal 22 impor yang dibebaskan. Tidak hanya itu, setoran bulanan angsuran PPH pasal 25 diberikan diskon 30 persen dan juga restitusi dipercepat dengan tersebut dinaikkan dari 1 miliar ke lima miliar rupiah.

“Saat ini kami sedang mengerjakan finalisasi untuk perluasan sektor-sektor yang akan diberikan insentif serupa, dengan insentif paket kedua yang ada di PMK 23 tahun 2020 kemarin,” tambah Suryo.

Kemudian, tarif pajak penghasilan badan juga mendapatkan keringanan berupa pengurangan atau penurunan dari 25 persen menjadi 23 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID.

Suryo juga menjelaskan bahwa tahun pajak 2022 dan selanjutnya, tarif pajak akan berkurang atau turun menjadi 20 persen.

See also  Serahkan Muzaki Istimewa Award 2022, Gubernur Anies Apresiasi Inovasi Baznas Bazis DKI

“Oleh karena itu, bapak dan ibu wajib pajak untuk dapat memanfaatkan potongan tarif ke 22% ini SPT, PPH badan, mohon untuk segera dapat disampaikan,” pungkas Suryo.

Berita Terkait

TelkomGroup Perkuat Kedaulatan Digital Nasional, Dorong Indonesia Jadi Indo-Pacific Digital Hub
Mendes Yandri Paparkan 5 Isu Termasuk Penanganan Karhutla untuk Masyarakat Desa
Investasi FreeNow di Morowali Buka Peluang Kerja bagi Masyarakat Lokal
Kementerian PU dan BUJT Bangun Rest Area Pertama di Tol Cisumdawu, Siap Fungsional saat Nataru 2026/2027
Belajar dari Chongqing, Iftitah: Desa Harus Jadi Tempat Mencari Penghidupan, Bukan Sekadar Tempat Ditinggalkan
Mendes Yandri Ajak Keluarga Besar Al-Khairiyah Bangun Desa Lewat Ekonomi
Olah Kelapa Jadi Parutan Kering, Warga Pulau Bacan Malut Tambah Pendapatan
Hadiri Pameran Trade Expo Indonesia, Mendes Ingin Produk Hilirisasi Desa Go Internasional

Berita Terkait

Monday, 19 October 2026 - 16:28 WIB

TelkomGroup Perkuat Kedaulatan Digital Nasional, Dorong Indonesia Jadi Indo-Pacific Digital Hub

Monday, 19 October 2026 - 16:19 WIB

Mendes Yandri Paparkan 5 Isu Termasuk Penanganan Karhutla untuk Masyarakat Desa

Monday, 19 October 2026 - 13:37 WIB

Investasi FreeNow di Morowali Buka Peluang Kerja bagi Masyarakat Lokal

Sunday, 18 October 2026 - 20:30 WIB

Kementerian PU dan BUJT Bangun Rest Area Pertama di Tol Cisumdawu, Siap Fungsional saat Nataru 2026/2027

Sunday, 18 October 2026 - 20:18 WIB

Belajar dari Chongqing, Iftitah: Desa Harus Jadi Tempat Mencari Penghidupan, Bukan Sekadar Tempat Ditinggalkan

Berita Terbaru