Kemenkeu Beri Dukungan Relaksasi Pajak Sektor Industri di Tengah Pandemi COVID-19

Monday, 27 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan dukungan berupa relaksasi pajak bagi industri pengolahan yang terdampak wabah virus Corona. Dukungan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan bahwa relaksasi ini merupakan dukungan pajak untuk pemulihan dunia usaha di tengah pandemi COVID-19, sehingga melalui dukungan itu dunia usaha diharapkan tetap dapat bertahan dan berkembang.

“Sektor kegiatan usaha telah diberikan relaksasi, yang pada waktu itu kami rasa yang paling terdampak dengan adanya COVID – 19,” ujar Suryo dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (27/4).

Dalam hal ini ada 19 sektor pengolahan yang diberikan insentif berupa PPH pasal 21 karyawannya ditanggung oleh pemerintah. Selanjutnya PPH pasal 22 impor yang dibebaskan. Tidak hanya itu, setoran bulanan angsuran PPH pasal 25 diberikan diskon 30 persen dan juga restitusi dipercepat dengan tersebut dinaikkan dari 1 miliar ke lima miliar rupiah.

“Saat ini kami sedang mengerjakan finalisasi untuk perluasan sektor-sektor yang akan diberikan insentif serupa, dengan insentif paket kedua yang ada di PMK 23 tahun 2020 kemarin,” tambah Suryo.

Kemudian, tarif pajak penghasilan badan juga mendapatkan keringanan berupa pengurangan atau penurunan dari 25 persen menjadi 23 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID.

Suryo juga menjelaskan bahwa tahun pajak 2022 dan selanjutnya, tarif pajak akan berkurang atau turun menjadi 20 persen.

See also  Cegah Kejahatan Online, Perempuan Berperan Penting Bangun Ketahanan Keluarga

“Oleh karena itu, bapak dan ibu wajib pajak untuk dapat memanfaatkan potongan tarif ke 22% ini SPT, PPH badan, mohon untuk segera dapat disampaikan,” pungkas Suryo.

Berita Terkait

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur
Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR
Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot
Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP
Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, LaNyalla Serukan Rekonstruksi Total Arsitektur Hukum dan Ekonomi Nasional
Gorontalo Apresiasi BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan
Kementerian PU Targetkan 10 Ruas Tol Baru Siap Difungsionalkan Jelang Nataru

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 13:43 WIB

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur

Thursday, 25 June 2026 - 13:12 WIB

Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR

Wednesday, 24 June 2026 - 18:00 WIB

Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot

Tuesday, 23 June 2026 - 18:59 WIB

Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP

Monday, 22 June 2026 - 18:45 WIB

Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 

Berita Terbaru

Nasional

Harga Pupuk Turun, Transmigrasi Siap Dukung Swasembada Pangan

Sunday, 28 Jun 2026 - 00:51 WIB

Olahraga

Permalukan India, Timnas Voli Indonesia ke Final AVC Cup 2026

Sunday, 28 Jun 2026 - 00:09 WIB

Nasional

PAPDESI Deklarasi Dukung Penuh MBG dan KDMP

Sunday, 28 Jun 2026 - 00:02 WIB