Di Tengah COVID-19, Bagaimana Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan 2019

Tuesday, 28 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – “Jadi untuk orang pribadi, kami masih tunggu sampai dengan tanggal 30 April 2020,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Senin, 27 April 2020.

Di tengah pandemi COVID–19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan kebijakan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT tahun 2019.

Relaksasi penyampaian dokumen tersebut tidak hanya ditujukan pada orang pribadi tetapi juga badan. Kebijakan ini berdasarkan pada PER-06/PJ/2020 Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019.

Sehubungan dengan Pandemi COVID–19. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan bahwa penyampaian SPT tahunan orang pribadi mundur dari 31 Maret 2020. Batas waktu penyampaian menjadi tanggal 30 April 2020.

Suryo menambahkan bahwa batas waktu penyampaian untuk wajib pajak badan pada tanggal yang sama, yakni 30 April 2020 dan tidak diperpanjang. Namun, ia menyampaikan ada kemudahan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan. Saat penyampaian SPT, mereka dapat memberikan beberapa kelengkapan saja.

Kelengkapan penyampaian SPT sangat banyak tergantung jenis usaha dan kegiatan wajib pajak. Ia mencontohkan mulai dari laporan keuangan dan laporan lain.

“Tapi untuk tanggal 30 April ini, diberikan kesempatan hanya transkrip elemen laporan keuangan untuk wajib pajak badan, disertakan di SPT atau laporan keuangan sederhana yang berupa neraca-neraca sederhana untuk wajib pajak orang pribadi, yang perlu disertakan pada waktu menyampaikan SPT paling lambat tanggal 30 April 2020,” katanya.

Sehubungan dengan dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan, batas waktu sampai dengan 30 Juni 2020. Ini masih sekitar 2 bulan kepada para wajib pajak untuk mengumpulkannya. Kelonggaran ini dipertimbangkan mengingat kondisi pandemik.

See also  Hadiri HUT ke-50 Asosiasi Kontraktor Indonesia, Menteri Basuki Tekankan Peningkatan Kualitas Konstruksi

“Kami memberikan relaksasi bahwa SPT tetap disampaikan tanggal 30 April, namun demikian, untuk kelengkapannya masih dapat disampaikan sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2020,” ulang Suryo.

Penyampaian SPT tepat waktu sangat penting karena setoran pajak tahun ini sangat dibutuhkan untuk penanganan COVID–19.

Berita Terkait

Ketua DPD RI Gagas Green Democracy, Perkuat Demokrasi Berkeadilan dan Ketahanan Nasional
Telkom Raup Pendapatan Rp113,5 Triliun hingga Kuartal III 2026
Kementerian PU Distribusikan 16.000 Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Banjir Bandang di Gayo Lues
Kementerian PU Tangani Banjir Bandang di Sungai Cikalintu, Siapkan Penanganan Infrastruktur Sungai
Dari Cerpen Kelas Lima SD hingga Novel, SBY: Kembalinya Seniman Setelah Mengembara
Akses Jalan Pining-Lokop Kembali Dapat Dilalui Pascabanjir di Gayo Lues
BGN Klaim Efisiensi Anggaran MBG Capai Rp44 Triliun dalam 100 Hari
Kepala BP BUMN dan Komisi VI DPR RI Tinjau Progres Pembangunan Stadion H. Agus Salim Garapan Hutama Karya

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 08:53 WIB

Ketua DPD RI Gagas Green Democracy, Perkuat Demokrasi Berkeadilan dan Ketahanan Nasional

Monday, 2 November 2026 - 18:15 WIB

Telkom Raup Pendapatan Rp113,5 Triliun hingga Kuartal III 2026

Monday, 2 November 2026 - 07:00 WIB

Kementerian PU Distribusikan 16.000 Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Banjir Bandang di Gayo Lues

Sunday, 1 November 2026 - 00:16 WIB

Kementerian PU Tangani Banjir Bandang di Sungai Cikalintu, Siapkan Penanganan Infrastruktur Sungai

Saturday, 31 October 2026 - 18:14 WIB

Dari Cerpen Kelas Lima SD hingga Novel, SBY: Kembalinya Seniman Setelah Mengembara

Berita Terbaru

Megapolitan

UPT PPPA DKI Perkuat Perlindungan dan Pengasuhan Anak

Tuesday, 3 Nov 2026 - 17:22 WIB