Kemenhub Siapkan Aturan Longgarkan Pebisnis Bepergian

Tuesday, 5 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPPOS.com – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang merampungkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 yang memuat mekanisme larangan mudik. Aturan tersebut nantinya akan melonggarkan penumpang dengan kepentingan bisnis atau penumpang dengan tujuan non-mudik untuk melakukan perjalanan ke wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah.

“Aturannya masih dalam pembahasan,” ujar Adita secara singkat dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 5 Mei 2020.

Adita hanya menjelaskan bahwa regulasi tersebut tengah dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Ia tak menjabarkan kapan tenggat aturan tersebut bakal dikelarkan.

Sedianya, Kementerian Perhubungan akan mengumumkan mekanisme yang diatur dalam beleid turunan itu hari ini dalam konferensi pers. Namun Kementerian membatalkannya.

Adapun sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengecualikan penumpang dengan keperluan bisnis untuk untuk diangkut oleh pesawat komersial saat pandemi virus corona di zona PSBB dan zona merah melalui penerbangan exemption atau pengecualian. Asalkan, kepentingannya bukan untuk mudik.

Padahal Kementerian Perhubungan telah menyetop angkutan penerbangan penumpang secara keseluruhan di zona rawan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona.  “Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden, mereka yang berbisnis bukan yang mudik,” kata Budi Karya di Jakarta melalui konferensi virtual.

Namun, Budi meminta protokol kesehatan harus diawasi ketat seandainya penerbangan non-mudik dijalankan. Ia meminta mekanisme penerbangan non-mudik itu turut diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Di samping angkutan udara, Budi Karya mempertimbangkan asas persamaan terkait diskresi tersebut. Sebab, menurut dia, akan ada permintaan asas penyeragaman untuk moda transportasi lain.

“Kalau yang minta udara, bus enggak boleh nanti orang bilang masa cuma yang kaya yang boleh? Jadi harus hati-hati. Kalau yang minta udara, ini harus berlaku juga di semua moda dengan protokol ketat dan jangan di kami (protokolnya), kami tinggal angkut saja,” ujar Budi Karya. []

See also  Mensos Minta Riset terkait Program Pemberdayaan Sosial Diperkuat

Berita Terkait

Rest Area KM 99 Kutepat Perkuat Peran Sebagai Ruang Kreatif Komunitas Sumatera Utara
Percepatan Pengadaan Lahan Tol di Sumatra Selatan, Hutama Karya Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Kabupaten
Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran, Jaga Marwah Cagar Budaya
Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global
Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran
Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga
Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik
Anggaran Kementerian PU Diwujudkan Jadi Layanan Infrastruktur Berkualitas bagi Masyarakat

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 18:34 WIB

Rest Area KM 99 Kutepat Perkuat Peran Sebagai Ruang Kreatif Komunitas Sumatera Utara

Friday, 19 June 2026 - 08:36 WIB

Percepatan Pengadaan Lahan Tol di Sumatra Selatan, Hutama Karya Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Kabupaten

Tuesday, 16 June 2026 - 14:53 WIB

Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran, Jaga Marwah Cagar Budaya

Sunday, 14 June 2026 - 17:53 WIB

Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global

Saturday, 13 June 2026 - 22:03 WIB

Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Berita Terbaru

MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB

Friday, 19 Jun 2026 - 18:46 WIB