Pelonggaran Transportasi Bisa Dimanfaatkan TKA Masuk ke Indonesia

Saturday, 9 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah memutuskan layanan transportasi umum dibuka kembali. Tak pelak, langkah pemerintah itu menjadi pro dan kontra. Maklum saja, kebijakan pemerintah tersebut dinilai bisa menambah banyak orang yang tertular virus Korona jenis baru atau Covid-19.

Anggota Komisi V DPR, Irwan, mengatakan langkah yang diambil pemerintah sangat tidak tepat. Hal ini karena penyebaran virus Korona di dalam negeri makin hari terus mengalami kenaikan. “Tentu tidak tepat mengaktifkan kembali operasional moda transportasi di saat perkembangan Covid-19 di tanah air masih terus naik,” ujar Irwan kepada wartawan, Sabtu (9/5).

Menurut politikus Partai Demokrat itu, seharusnya pemerintah melakukan pengetatan moda transportasi umum. Sehingga bisa menekan angka orang yang tertular virus Korona. “Bahkan, datanya menurut kurva kita masih di lereng belum melewati puncak pandemi Covid-19. Bahkan sebaliknya harusnya makin ada pengetatan moda transportasi di tanah air,” imbuhnya.

Irwan menambahkan, dengan pelonggaran transportasi umum tidak menutup kemungkinan akan adanya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia. Sehingga pelonggaran itu berpotensi dimanfaatkan oleh para TKA.

“Pelonggaran tranportasi darat, laut, dan udara tentu sangat berpotensi untuk dimanfaatkan masuknya warga negara asing dan tenaga kerja asing ke Indonesia, terutama ke daerah,” tegasnya.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melonggarkan sarana transportasi umum mulai Kamis (7/5). Kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.

Selama kebijakan tersebut, hanya warga yang memiliki kebutuhan mendesak yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan transportasi yang disediakan. Sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi protokol kesehatan tetap dilarang untuk mudik. “Sekali lagi, tidak boleh mudik,” tegas Menhub.‎ []

See also  Heru Budi Apresiasi 50 Mitra Dukung Program Sembako Murah

Berita Terkait

Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka
DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow
BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT
Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo
Commuter Line Bogor Terkendala, Transjakarta Kerahkan Armada Bantuan
OJK Bekali Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan
Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 17:56 WIB

Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Friday, 21 August 2026 - 10:47 WIB

DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow

Thursday, 20 August 2026 - 16:30 WIB

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Thursday, 20 August 2026 - 15:44 WIB

Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo

Thursday, 20 August 2026 - 14:27 WIB

Commuter Line Bogor Terkendala, Transjakarta Kerahkan Armada Bantuan

Berita Terbaru