Ganjil Genap Gerbang Tol Tetap Mengacu Aturan Lama

Saturday, 27 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait penerapan sistem ganjil-genap (gage) di sejumlah gerbang tol di Ibu Kota. Menurutnya, ketentuan yang berlaku saat ini tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Pramono mengatakan, informasi yang beredar di masyarakat seolah-olah menunjukkan adanya kebijakan baru terkait ganjil-genap. Padahal, penerapan aturan di akses masuk (on ramp) maupun keluar (off ramp) gerbang tol sudah menjadi bagian dari regulasi yang berlaku selama ini.

“Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil-genap, maka yang diberlakukan bukan sesuatu yang baru,” ujar Pramono.

Senada dengan itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa aturan ganjil-genap di sejumlah gerbang tol bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut berlaku karena akses gerbang tol tersebut terhubung langsung dengan ruas jalan protokol yang sejak lama menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan sistem ganjil-genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan, gerbang tol yang memiliki akses langsung menuju ruas jalan seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hayam Wuruk otomatis mengikuti ketentuan ganjil-genap yang berlaku di kawasan tersebut.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa pembatasan diterapkan di dalam ruas jalan tol. Menurutnya, aturan ganjil-genap hanya berlaku pada akses yang bersinggungan dengan jalan protokol, bukan di ruas tol itu sendiri. Penindakan terhadap pelanggaran tetap dilakukan melalui kamera tilang elektronik (ETLE).

Pramono pun mengimbau masyarakat agar tidak salah memahami informasi yang beredar mengenai penerapan ganjil-genap di gerbang tol. Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada perubahan regulasi maupun perluasan kebijakan, melainkan implementasi dari aturan yang telah berlaku sejak 2019.

See also  Mardani BKSAP DPR: Indonesia dan Turki Bertekad Menghapus Islamophobia

Berita Terkait

Kementerian PU Salurkan 8.000 Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan di Pebayuran Bekasi
Hutama Karya Melalui Anak Usaha Hutama Marga Waskita Raih Rekor MURI sebagai Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol Pertama yang Memiliki Galeri Budaya
Kejar Swasembada Pangan, Kementerian PU Perkuat Irigasi Dan Libatkan Warga Papua Selatan
Direktur Human Capital & Legal HK Tinjau Proyek Konservasi Pantai Candidasa Fase 2 Paket I, Dorong Perlindungan Pesisir dan Pariwisata Berkelanjutan
Puan, Dasco, dan Sultan Kompak Inspeksi Ruang Sidang Bersama dan Makan Bakso
Kurangi Impor Aspal, Kementerian PU Genjot Pemanfaatan Aspal Merah Putih untuk Jalan Tol
Tinjau Sekolah Rakyat DKI Jakarta, Menteri PU Apresiasi Hutama Karya
Pascabanjir Padang, Kementerian PU Bantu Warga Kembali Beraktivitas

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 10:13 WIB

Kementerian PU Salurkan 8.000 Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan di Pebayuran Bekasi

Friday, 14 August 2026 - 14:52 WIB

Hutama Karya Melalui Anak Usaha Hutama Marga Waskita Raih Rekor MURI sebagai Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol Pertama yang Memiliki Galeri Budaya

Friday, 14 August 2026 - 14:44 WIB

Kejar Swasembada Pangan, Kementerian PU Perkuat Irigasi Dan Libatkan Warga Papua Selatan

Friday, 14 August 2026 - 14:37 WIB

Direktur Human Capital & Legal HK Tinjau Proyek Konservasi Pantai Candidasa Fase 2 Paket I, Dorong Perlindungan Pesisir dan Pariwisata Berkelanjutan

Thursday, 13 August 2026 - 16:06 WIB

Puan, Dasco, dan Sultan Kompak Inspeksi Ruang Sidang Bersama dan Makan Bakso

Berita Terbaru

Nasional

Menteri PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsoran Pasca Gempa NTT

Saturday, 15 Aug 2026 - 17:03 WIB

Berita Terbaru

Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional

Friday, 14 Aug 2026 - 17:34 WIB