Ganjil Genap Gerbang Tol Tetap Mengacu Aturan Lama

Saturday, 27 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait penerapan sistem ganjil-genap (gage) di sejumlah gerbang tol di Ibu Kota. Menurutnya, ketentuan yang berlaku saat ini tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Pramono mengatakan, informasi yang beredar di masyarakat seolah-olah menunjukkan adanya kebijakan baru terkait ganjil-genap. Padahal, penerapan aturan di akses masuk (on ramp) maupun keluar (off ramp) gerbang tol sudah menjadi bagian dari regulasi yang berlaku selama ini.

“Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil-genap, maka yang diberlakukan bukan sesuatu yang baru,” ujar Pramono.

Senada dengan itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa aturan ganjil-genap di sejumlah gerbang tol bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut berlaku karena akses gerbang tol tersebut terhubung langsung dengan ruas jalan protokol yang sejak lama menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan sistem ganjil-genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan, gerbang tol yang memiliki akses langsung menuju ruas jalan seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hayam Wuruk otomatis mengikuti ketentuan ganjil-genap yang berlaku di kawasan tersebut.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa pembatasan diterapkan di dalam ruas jalan tol. Menurutnya, aturan ganjil-genap hanya berlaku pada akses yang bersinggungan dengan jalan protokol, bukan di ruas tol itu sendiri. Penindakan terhadap pelanggaran tetap dilakukan melalui kamera tilang elektronik (ETLE).

Pramono pun mengimbau masyarakat agar tidak salah memahami informasi yang beredar mengenai penerapan ganjil-genap di gerbang tol. Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada perubahan regulasi maupun perluasan kebijakan, melainkan implementasi dari aturan yang telah berlaku sejak 2019.

See also  Tol Batang–Semarang Perkuat Konektivitas, Dongkrak Ekonomi Jateng

Berita Terkait

Perjuangan DPD RI Berbuah, RUU Daerah Kepulauan Mulai Dibahas
Kasus Penyekapan Bandung, Fahira Sampaikan Tujuh Desakan
Yulian Gunhar: Menghormati Perbedaan adalah Wujud Pengamalan Nilai Kemanusiaan dalam Pancasila
Ratusan Warga Terancam Krisis Air Bersih, Senator Mirah Desak Pemda Bima Bertindak Cepat
Puncak HUT Jakarta Digelar di Bundaran HI 27 Juni
Bersama Becky Tumewu dan Wahyu Wiwoho, PPID Sharing Ulik Komunikasi di Era Keterbukaan Informasi
Pemerintah Kaji Transformasi Kelembagaan untuk Perkuat Pembangunan Hukum
DPD RI Perkuat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Berita Terkait

Saturday, 27 June 2026 - 10:41 WIB

Ganjil Genap Gerbang Tol Tetap Mengacu Aturan Lama

Saturday, 27 June 2026 - 10:34 WIB

Perjuangan DPD RI Berbuah, RUU Daerah Kepulauan Mulai Dibahas

Saturday, 27 June 2026 - 10:29 WIB

Kasus Penyekapan Bandung, Fahira Sampaikan Tujuh Desakan

Friday, 26 June 2026 - 14:52 WIB

Yulian Gunhar: Menghormati Perbedaan adalah Wujud Pengamalan Nilai Kemanusiaan dalam Pancasila

Thursday, 25 June 2026 - 10:51 WIB

Ratusan Warga Terancam Krisis Air Bersih, Senator Mirah Desak Pemda Bima Bertindak Cepat

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

News

Ganjil Genap Gerbang Tol Tetap Mengacu Aturan Lama

Saturday, 27 Jun 2026 - 10:41 WIB

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan Fahira Idris / foto ist

News

Kasus Penyekapan Bandung, Fahira Sampaikan Tujuh Desakan

Saturday, 27 Jun 2026 - 10:29 WIB