Salah Arah, Sri Mulyani Ngawur Soal Skema Bank Jangkar

Wednesday, 20 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal skema penempatan dana pemerintah di bank-bank penyangga likuiditas dalam negeri atau bank jangkar sebesar Rp 87,59 triliun, tampak dinilai ngawur.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (20/5).

Meneku dalam keterangannya secara virtual pada 18 Mei 2020 menyampaikan inkonsistensi kebijakan yang pelaksanaannya mengacu PP 23/2020 dengan tidak kurang dari 12 skema, yang bertujuan untuk mendukung proses restrukturisasi untuk mengembalikan kepercayaan penyaluran kredit modal kerja kepada masyarakat khususnya UMKM terdampak Covid-19.

Dalam skema itu Menkeu menjelaskan, pertama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi bank peserta atau anchor dalam program penempatan dana pemerintah berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh PP-23/2020, dilihat dari tingkat kesehatan, kepemilikan bank, dan jumlah asset.

Menkeu kemudian menekankan bahwa penempatan dana pemerintah itu bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank.

Namun poin kedua penjelasannya, dinyatakan bahwa bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas, menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta atau bank jangkar berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, dan seterusnya.

“Di sini jelas terlihat inkonsistensi dari kebijakan ini. Pertama dia katakan penempatan dana tersebut bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank. Tapi di poin kedua disebutkan bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas. Skema pada point 1 dan point 2 berseberangan bos. Bahaya ini,” kata Heri Gunawan.

Pada skema ketujuh yang disampaikan Menkeu, Kemenkeu menempatkan dana kepada bank peserta berdasarkan hasil assessment OJK dan proposal dari bank peserta yang memenuhi persyaratan dalam PP-23/2020 Pasal 11 (4) yang berbunyi: bank peserta dapat memberikan dana penyangga likuiditas kepada bank pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila bank pelaksana tersebut: “Merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK”.

See also  Kementerian PUPR Mulai Pembangunan Huntap Tahap II Pascabencana Sulteng

Dalam PP 23/2020, Pasal 11 ayat (6) OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan oleh bank peserta dalam menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4).

“Bagaimana mungkin OJK dapat memberikan informasi yang objektif dan bisa dijadikan acuan dalam memitigasi risiko. Wong selama ini assesment dan fungsi pengawasannya saja sangat lemah? Bank dan BUMN akan menjadi wadah pertama terjadinya penyimpangan jika konsep KSSK ini dijalankan,” ujar Heri Gunawan.

Perbankan akan menjadi tempat pertama terjadinya penyimpangan atau fraud. Maka perlu dilakukan mitigasi resiko dan rambu-rambu yang jelas, tegas dan terukur untuk menghindari terjadinya atau mengurangi ketidakpastian akaibat dari akurasi data yang tidak valid.

Risiko yang terbesar adalah, bank peserta ternyata sudah menjadi bank gagal sebelum kebijakan penanganan pandemik Covid-19 terjadi, maka resiko TPBank (Tindak Pidana Perbankan) akan menjadi objek pemeriksaan. Terkait pelibatan BPKP untuk pengawasan, memang ranahnya BPKP, karena dalam tataran pelaksanaan, on going project di mana post project pasangannya post audit.

Menurut Heri Gunawan, menjadi pertanyaan, kenapa tiba-tiba saja skemanya diumumkan padahal sudah ada kesimpulan rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Dewan Gubernur Bank Indonesia, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, pada hari Rabu, 6 Mei 2020

Bunyi kesimpulan raker tersebut diantaranya, adalah; Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS membuat perencanaan kebijakan, regulasi, dan program penyelamatan perekonomian nasional dan prakiraan kebutuhan pembiayaan untuk penyelamatan perekonomian nasional beserta sumber pembiayaan dan pembagian risiko dan beban serta dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

See also  Kinerja 2022 Pertamina, Digitalisasi Terintegrasi Hasilkan Cost Optimization Hingga US$ 3,27 Miliar

“Poin ketiga kesimpulan raker itu seharusnya lebih dahulu dibahas melalui rapat kerja dengan Komisi XI DPR, tetapi ini kenapa konsultasi belum dilakukan, skemanya sudah langsung diumumkan. Ada apa ini?” demikian Heri Gunawan, legislator dapil Jabar IV itu. (*)

Berita Terkait

Menteri PU dan Hutama Karya Targetkan Longsor Tarutung–Sibolga Tuntas Sebelum Mudik
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Mudik Lebaran 2026
Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Hingga Akhir Tahun
Menteri Dody Tinjau Penanganan Longsoran Tebing di Aceh Tengah, Fokus Perkuatan Lereng
Hutama Karya Uji Laik Fungsi Jembatan Musi V Jelang Lebaran 2026
Diskon Tol 30 Persen di 29 Ruas, Kementerian PU–BUJT Manjakan Pemudik Lebaran 2026
Peneliti CNRRI Sebut Kawasan Transmigrasi Salor Papua Selatan Berpotensi Jadi Sentra Padi Baru
Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra

Berita Terkait

Thursday, 12 March 2026 - 00:52 WIB

Menteri PU dan Hutama Karya Targetkan Longsor Tarutung–Sibolga Tuntas Sebelum Mudik

Thursday, 12 March 2026 - 00:42 WIB

Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Mudik Lebaran 2026

Tuesday, 10 March 2026 - 01:01 WIB

Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Hingga Akhir Tahun

Tuesday, 10 March 2026 - 00:36 WIB

Menteri Dody Tinjau Penanganan Longsoran Tebing di Aceh Tengah, Fokus Perkuatan Lereng

Tuesday, 10 March 2026 - 00:23 WIB

Hutama Karya Uji Laik Fungsi Jembatan Musi V Jelang Lebaran 2026

Berita Terbaru

Energy

Pemerintah Genjot Energi Surya, Target PLTS 100 Gigawatt

Thursday, 12 Mar 2026 - 13:00 WIB

Nasional

Mendes Dorong Pembangunan Infrastruktur Desa di Papua Pegunungan

Thursday, 12 Mar 2026 - 10:52 WIB

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

Epson Indonesia Ajak Media Main Padel Sebelum Buka Puasa Bersama

Thursday, 12 Mar 2026 - 00:59 WIB