DAELPOS.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, (disela-sela melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa JHT) menerima surat penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta tentang penetapan hari sidang pertama atas pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama 5 (lima) Terdakwa Dr. Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, MBA., Syahmirwan, SE, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim atas 5 (lima) berkas perkara yang lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, menetapkan hari sidang pertama yaitu hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 berdasarkan surat penetapan sebagai berikut :
- Terdakwa Beny Tjokrosaputro dengan Penetapan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 ;
- Terdakwa Heru Hidayat dengan Penetapan Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 ;
- Terdakwa Hary Prasetyo, MBA. dengan Penetapan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 ;
- Terdakwa Dr. Hendrisman Rahim dengan Penetapan Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 ;
- Terdakwa Syahmirwan, SE. dengan Penetapan Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 ;
Sejauh ini belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual (online) mengingat pada tanggal 03 Juni 2020 kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemic Covid-19.