35 Koperasi Sudah Dinormalisasi Oleh Satgas Waspada Investasi dan KemenkopUKM

Friday, 29 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Belum lama ini, Kementerian Koperasi dan UKM, Satgas Waspada Investasi, serta Otoritas Jasa Keungan (OJK) merilis tentang 50 kegiatan yang mengatasnamakan koperasi yang terdapat di aplikasi PlayStore.

“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020, telah menghasilkan beberapa kesepakatan”, ungkap Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan, dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (29/5).

Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap Press Release Satgas Waspada Investasi tersebut.

“Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah”, tegas Prof Rully.

Pertama, melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

“Ketiga, melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, papar Prof Rully.

Selain itu, secara khusus, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi sebagaimana yang ada dalam daftar.

“Terhadap koperasi lainnya masih dalam proses review dan hasilnya diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota”, penegasan Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi. Lebih lanjut, ke depan juga disepakati bersama sebelum menetapkan sanksi kepada koperasi, OJK melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi, sehingga penerapan sanksi nantinya betul-betul valid, berdasarkan data dukung yang kuat.
Bisnis koperasi, apalagi di usaha simpan pinjam berbasis trust, kepercayaan. Karena itu, usaha simpan pinjam koperasi menjadi sangat sensitif terhadap isyu-isyu negatif, yang dapat menggiring opini publik menjadi kehilangan kepercayaan terhadap koperasi. Padahal, KSP/KSPPS dan usaha pinjam pinjam koperasi secara umum telah berkontribusi sangat besar bagi akses pembiayaan yang diperlukan usaha ultra mikro, mikro dan kecil.

See also  Tanda Tangan Kontrak, Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Sumsel-Jambi Segera Dimulai

“Kami bersyukur, pada tahap pertama ini, sudah 35 koperasi dinormalisasi atau rehabilitasi kembali oleh OJK, sisanya masih direview. Perlu diketahui, dari 50 koperasi yang aplikasi onlinenya dianggap ilegal pada pengumuman pertama, 22 Mei 2020 lalu oleh Satgas Waspada Investasi, 9 diantaranya memang koperasi yang tidak memiliki aspek legalitas usaha (belum memiliki Badan Hukum Koperasi), 1 koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan, sisanya 5 koperasi sedang dalam proses review,” pungkas Zabadi.

DAFTAR 35 KOPERASI YANG DINORMALISASI TAHAP 1

  1. Koperasi Syariah 212
  2. KOPERASI SYABAB HIDAYATULLAH MANDIRI
  3. Koperasi Mitra Indonesia
  4. USPPS Koperasi Nurul Iman Madani
  5. Koperasi Syariah Nasuha
  6. KSP Nusantara
  7. Koperasi Swadharma
  8. KOPERASI SIMPAN PINJAM SUMBER MURNI
  9. KSP Bintang Balirejo Indonesia
  10. Koperasi FKSS
  11. KSPPS NURI Jatim
  12. BMT NU KALITIDU
  13. BMT Salman Alfarisi
  14. KSP AR-ROHMAH
  15. BMT SAKINAH SEJAHTERA
  16. BMT KULNI
  17. Koperasi MITRA TANI MANDIRI (MTM)
  18. KSU Bumi Artho Mulyo
  19. BMT Barokatul Ummah
  20. Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani
  21. Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara
  22. KSPPS BMT ROUDLOTUL JANNAH
  23. Koppontren Al Fatah
  24. Koperasi Pondok Pesantren  Al Badriyah
  25. Koperasi Karyawan Insan Barokah
  26. BTM Sang Surya
  27. BTM SURYA MADINAH
  28. BMT Baitul Manshurin
  29. KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum
  30. Koperasi Mitra Berkah Usaha
  31. BMT Permata Indonesia
  32. Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat
  33. Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah
  34. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia
  35. BMT SMART

Berita Terkait

Pendaftaran Seleksi Nasional Murid Baru pada Madrasah Unggulan Dibuka Hingga Awal Februari 2026
Pantau Lebih dari 20 Gunung Api, Tim Posko ESDM Sukses Mitigasi Bencana Geologi
Kementerian PU dan BTN Tindak Lanjuti Kerja Sama untuk Perkuat Kesejahteraan Pegawai dan Dukungan Pembiayaan
Hutama Karya Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara melalui Penanganan Fasilitas Layanan Publik
Arus Balik Masih Mendominasi Jalan Layang MBZ
Arus Balik Nataru 2026: Trafik Tol Trans Sumatera Mulai Meningkat
Kereta Panoramic Kian Laris, Penumpang Naik 38,6%!
Menteri Dody Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 09:17 WIB

Pendaftaran Seleksi Nasional Murid Baru pada Madrasah Unggulan Dibuka Hingga Awal Februari 2026

Tuesday, 6 January 2026 - 14:51 WIB

Pantau Lebih dari 20 Gunung Api, Tim Posko ESDM Sukses Mitigasi Bencana Geologi

Monday, 5 January 2026 - 23:12 WIB

Kementerian PU dan BTN Tindak Lanjuti Kerja Sama untuk Perkuat Kesejahteraan Pegawai dan Dukungan Pembiayaan

Monday, 5 January 2026 - 21:32 WIB

Hutama Karya Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara melalui Penanganan Fasilitas Layanan Publik

Sunday, 4 January 2026 - 17:41 WIB

Arus Balik Masih Mendominasi Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Gebyar Awal Tahun 2026, PLN meluncurkan program promo bertajuk “Tahun Baru Energi Baru” yang memberikan diskon 50% untuk biaya tambah daya listrik. Program ini berlangsung mulai 7 hingga 20 Januari 2026.

Energy

Gebyar Awal Tahun, PLN Beri Promo Tambah Daya Diskon 50%

Wednesday, 7 Jan 2026 - 11:50 WIB