Hindari Polemik, Mendagri Revisi Kepmendagri Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman bagi ASN Lingkup Kemendagri dan Pemda

Sunday, 31 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 – 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 – 842 Tahun 2020.

Revisi Kepmendagri tersebut dilakukan guna menghindari kesalahpahaman dan multitafsir di tengah masyarakat. Misalnya saja terkait poin H nomor 2 yang disalahartikan pelarangan penggunaan ojek online (ojol) atau ojek pangkalan (opang). Padahal, Mendagri bukan dalam kapasitas untuk bisa melarang operasional ojek. Terlebih, poin utamanya adalah terkait penggunaan helm bersama, bukan pada pelarangan operasional.

“Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori saat menerima Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono di Lobby Gedung A Kemendagri, Jakarta, Minggu (31/05/2020).

Di samping itu, Kepmendagri diterbitkan sebagai langkah atau rujukan bagi para ASN dalam menghadapi tatanan normal baru di lingkungan Kemendagri maupun Pemda. Sehingga, tidak untuk konsumsi publik.

“Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono meminta para pengemudi driver ojek online tak perlu resah. Sebaliknya, ia mengapresiasi langkah Kemendagri untuk dapat duduk bersama menyelesaikan polemik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendagri, kepada Kemendgari juga yang telah merespon cepat atas polemik yang ada ini, sehingga kita semua dari pengemudi ojek online, saat ini bisa merasa lega bahwa hal pelarangan ojek online tersebut sudah diklarifikasi,” kata Igun.

See also  Kementerian PANRB Adakan Rakor Percepatan Penyederhanaan Birokrasi

Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Silaturahmi ke Ponpes Ustaz Adi Hidayat, AHY dan Iftitah Bahas Penguatan SDM Unggul
Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington
Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026
Respons Cepat Kementerian PU, Jembatan Armco Gampong Salah Sirong Segera Dibangun
Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Jasa Raharja Sediakan 23.500 Kuota
COO Danantara Indonesia Tinjau Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin
HKA Tampil di Seminar Bersama Egis Asia Pacific dan HPJI soal Aset Jalan Tol
Rakor Bersama DPR RI, Kementerian PU Komitmen Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Berita Terkait

Sunday, 22 February 2026 - 14:11 WIB

Silaturahmi ke Ponpes Ustaz Adi Hidayat, AHY dan Iftitah Bahas Penguatan SDM Unggul

Friday, 20 February 2026 - 17:32 WIB

Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington

Friday, 20 February 2026 - 17:21 WIB

Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026

Friday, 20 February 2026 - 17:13 WIB

Respons Cepat Kementerian PU, Jembatan Armco Gampong Salah Sirong Segera Dibangun

Friday, 20 February 2026 - 00:06 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Jasa Raharja Sediakan 23.500 Kuota

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

News

144 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2026

Sunday, 22 Feb 2026 - 13:52 WIB

Berita Terbaru

Proyek Interchange Lubuk Alung Dikebut, Lalin KM 18+998 Direkayasa

Sunday, 22 Feb 2026 - 13:01 WIB