Kemenkop-UKM Apresiasi Langkah OJK Tinjau Ulang Indikasi Penyimpangan oleh Koperasi

Monday, 1 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi Tim Satgas Waspada Investasi OJK atas respon cepat untuk meninjau ulang terhadap keputusan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh koperasi, atau kelompok yang menggunakan nama koperasi, secara ilegal.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangannya, Senin (1/6/2020), mengatakan pada 28 Mei 2020 telah dilakukan klarifikasi, dan ditemukan ada 35 koperasi yang perlu direhabiliasi atau dinormalisasi).

Dan sisanya kata Prof. Rully dibutuhkan pendalaman dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan dalam waktu satu minggu. “Kami memahami tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Waspada Investasi OJK sebagai bentuk kehati-hatian dalam upaya melindungi hak masyarakat untuk menerima layanan jasa keuangan,” katanya.

Rully menambahkan, di masa mendatang komitmen tersebut akan dilakukan bersama pihak Kementerian Koperasi dan UKM, dengan lebih penuh kehati-hatian dan saling berbagi informasi khususnya untuk layanan jasa keuangan oleh koperasi.

“Sebagaimana kita ketahui, koperasi adalah badan usaha yang dilindungi khusus berdasarkan perundang-undangan, sebagai wadah ekonomi masyarakat menuju demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa,” kata Rully.

Menurut dia, informasi penting yang diperoleh dari hasil kerja Tim Satgas Waspada Investasi telah memperkuat dugaan selama ini, adalah ditemukannya kelompok orang yang mencatut nama koperasi dengan maksud yang diduga tidak baik.

Dari 15 yang saat ini ditunggu klarifikasinya ternyata sebagian besar tidak berbadan hukum koperasi sebagaimana ketentuan.

Untuk menindaklanjuti kata Rully, dalam waktu dekat Kementerian Koperasi dan UKM akan menurunkan tim pengawas langsung ke lapangan memeriksa kelompok ini. Tim akan dipimpin langsung oleh Deputi Pengawasan dan dikoordinasikan oleh Sesmen Kementerian Koperasi dan UKM.

“Untuk menghindari adanya ‘penumpang gelap’ yang merugikan nama koperasi diharapkan ke depan, keterlibatan organisasi, asosiasi, pengamat, ataupun dinas yang membidangi perkoperasian untuk ikut mendeteksi dan memberi informasi kepada publik maupun Kementerian Koperasi dan UKM tentang dugaan praktik tidak terpuji yang bisa menurunkan citra koperasi lebih buruk lagi sekaligus merugikan masyarakat,” kata Rully.

See also  Lawan COVID-19: Mendag Minta Pasar Rakyat Tetap Harus Beroperasi Agar Ekonomi Masyarakat Kecil Berjalan

Ia mengatakan, peran organisasi atau asosiasi perkoperasian juga bisa bersama-sama mengedukasi masyarakat bahwa koperasi adalah badan usaha yang diprioritaskan melayani anggota.

Dengan begitu, ia berharap ke depan bila ada praktik penghimpunan dana masyarakat secara luas tanpa mengindahkan posisi dan perannya sebagai anggota koperasi, maka itu dapat dipastikan patut diduga sebagai penyimpangan atau ilegal.

“Dengan cara seperti itu maka nilai manfaat dari kehadiran organisasi atau asosiasi perkoperasian benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan perkoperasian nasional,” katanya.

Berita Terkait

KOWANI Tegaskan KLB Tak Punya Dasar Konstitusional
BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara
Hutama Karya Catat Lebih dari 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila
Kementerian PU Percepat Pelaksanaan Program Prioritas Presiden, Pastikan Berjalan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
KOWANI Tolak KLB yang Digelar Pihak Mengatasnamakan Organisasi
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN
BULOG Pegang 5,02 Juta Ton Beras, Warga Tak Perlu Panik

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 01:49 WIB

KOWANI Tegaskan KLB Tak Punya Dasar Konstitusional

Thursday, 4 June 2026 - 16:01 WIB

BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan

Wednesday, 3 June 2026 - 23:57 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Wednesday, 3 June 2026 - 14:18 WIB

Hutama Karya Catat Lebih dari 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila

Wednesday, 3 June 2026 - 14:14 WIB

Kementerian PU Percepat Pelaksanaan Program Prioritas Presiden, Pastikan Berjalan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu

Berita Terbaru

Berita Utama

Latsarmil Komcad Perkuat Mental dan Integritas ASN

Friday, 5 Jun 2026 - 18:52 WIB

Berita Utama

Menag Ajak Pesantren Terus Berbenah Hadapi Tantangan Zaman

Friday, 5 Jun 2026 - 18:41 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

BGN Benahi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Friday, 5 Jun 2026 - 18:30 WIB