Pemerintah Alokasikan Rp4,967 triliun tambahan subsidi bunga untuk Relaksasi KUR bagi UMKM Terdampak COVID-19

Wednesday, 3 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com — Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,967 triliun tambahan subsidi bunga untuk memberikan stimulus dan merelaksasi pinjaman bagi 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp165 triliun yang merupakan para pelaku UMKM terdampak COVID-19.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020), mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan melalui sejumlah regulasi khusus terkait pelaksanaan stimulus relaksasi bagi debitur terdampak COVID-19, sehingga diberikan relaksasi kepada para pelaku koperasi dan UMKM terdampak COVID-19.

“Kebijakan KUR bagi calon penerima KUR terdampak COVID-19 terdiri dari beberapa bentuk, yakni relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi, seperti surat keterangan usaha, NPWP atau dokumen lainnya, dan/atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi, sampai berakhirnya pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Hanung.

Selain itu, kebijakan KUR bagi para penerima KUR terdampak COVID-19 juga termasuk pemberian tambahan berupa subsidi bunga/margin KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan kedua, selama 6 (enam) bulan, paling lama hingga 31 Desember 2020.

Sementara, relaksasi ketentuan khusus KUR bagi para penerima KUR terdampak COVID-19 berupa penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama 6 bulan, berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
Terdapat pula restrukturisasi kredit berupa perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi, sampai dengan berakhirnya pandemi COVID-19.

“Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan perlakuan khusus bagi para penerima KUR terdampak pandemi COVID-19,” katanya.

Sejumlah persyaratan yang ditetapkan adalah dari sisi kualitas kredit per 29 Februari 2020, dengan kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektibilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), serta dalam masa restrukturisasi.

See also  Pertamina Lubricants Gandeng Bank Mandiri Perkuat Ekonomi Nasional

“Jika itu terpenuhi, maka dapat diberikan stimulus, dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi, serta tidak memiiki tunggakan bunga dana atau pokok,” katanya.

Para debitur KUR juga diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif, atau memiliki itikad baik, dan bisa membuktikan bahwa mereka mengalami gangguan usaha dikarenakan penurunan pendapatan/omzet terkait COVID-19, atau mengalami gangguan terhadap proses produksi sebagai dampak COVID-19.

Berita Terkait

Kementerian PANRB Pastikan Keberlanjutan Layanan MPP Pascabencana di Wilayah Sumatra
Kementerian PU Bangun 2 Puskesmas Darurat di Aceh, Jaga Layanan Kesehatan Pascabencana
Menteri Dody Pantau Penanganan Sungai Kuranji di Sumbar
Menteri Dody Tinjau Tanggap Darurat Sungai Air Dingin di Padang
Menteri PU Tinjau Proyek Penanganan Akses Lembah Anai dan Malalak
Darurat Pencemaran Gili Iyang: Lindungi Paru-Paru Dunia dari Tumpahan Minyak
Menteri Dody Tinjau Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Padang, Dorong Percepatan Pembebasan Lahan
Kementerian PU Kerahkan Jembatan Bailey, Percepat Pemulihan Akses Pascabanjir Bandang di Pemalang–Purbalingga

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:09 WIB

Kementerian PANRB Pastikan Keberlanjutan Layanan MPP Pascabencana di Wilayah Sumatra

Saturday, 31 January 2026 - 00:09 WIB

Kementerian PU Bangun 2 Puskesmas Darurat di Aceh, Jaga Layanan Kesehatan Pascabencana

Friday, 30 January 2026 - 20:13 WIB

Menteri Dody Pantau Penanganan Sungai Kuranji di Sumbar

Friday, 30 January 2026 - 20:01 WIB

Menteri Dody Tinjau Tanggap Darurat Sungai Air Dingin di Padang

Friday, 30 January 2026 - 18:57 WIB

Menteri PU Tinjau Proyek Penanganan Akses Lembah Anai dan Malalak

Berita Terbaru

foto istimewa

Hukum

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Monday, 2 Feb 2026 - 18:00 WIB