Menhub Hapus Aturan Pembatasan Jumlah Penumpang, DPR: Mau Nambah Kasus Covid-19?

Wednesday, 10 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PPP, Muh. Aras, kritik keputusan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi agar menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Kami meminta pemerintah dalam hal ini Kemenhub mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid 19,” kata Aras kepada Indonesiainside.id melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Aras mengingatkan, pandemi Covid-19 masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu. Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan.

“Solusinya, sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang. Kemudian penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di Mall, pasar dan tempat umum lainnya,” ucap Aras.

Budi Karya menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tantang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

See also  Kemensos Intensifkan Koordinasi Kesiagaan Bencana dengan Instansi

Berita Terkait

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air Bersih, Bantu Warga Pascabanjir Tanah Datar
Mama-mama Wondama Sulap Sampah Jadi Pupuk, Dukung Swasembada Pangan
Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Konektivitas Aceh – Sumut yang Terdampak Longsor
Dasco Bantah Isu Cawapres, Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan
Hutama Karya Raih Founders’ Honors Bentley 2026 lewat Inovasi Konstruksi Digital pada Proyek Kompleks Parlemen Nusantara
Kementerian PU Tangani Longsor di Jalur Pantai Selatan Tulungagung
Berdayakan Ekonomi Desa, Peternak Ayam Di Parigi Moutong, Sulteng, Dilatih Untuk Lebih Produktif
Pemerintah Siapkan Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari KSP

Berita Terkait

Sunday, 8 November 2026 - 18:40 WIB

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air Bersih, Bantu Warga Pascabanjir Tanah Datar

Sunday, 8 November 2026 - 09:30 WIB

Mama-mama Wondama Sulap Sampah Jadi Pupuk, Dukung Swasembada Pangan

Friday, 6 November 2026 - 09:46 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Konektivitas Aceh – Sumut yang Terdampak Longsor

Thursday, 5 November 2026 - 19:00 WIB

Dasco Bantah Isu Cawapres, Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan

Thursday, 5 November 2026 - 17:50 WIB

Hutama Karya Raih Founders’ Honors Bentley 2026 lewat Inovasi Konstruksi Digital pada Proyek Kompleks Parlemen Nusantara

Berita Terbaru

News

Menanti Hoegeng di Era Modern: Oase Kapolri Suyudi

Sunday, 8 Nov 2026 - 10:28 WIB