Belanja Dilarang Pakai Kantong Plastik di Jakarta Mulai 1 Juli

Thursday, 11 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

DAELPOS.com – Penggunaan kantong plastik sekali pakai akan dilarang di DKI Jakarta mulai 1 Juli 2020 mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Pergub tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.

“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” jelas Andono dilansir Antara.

Nantinya, pihak pengelola wajib memberitahukan aturan mengenai kantong belanja tersebut kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat.

Pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat juga akan dilarang untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai.

“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” ungkap Andono.

Adapun selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI, Andono menyebut terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring alias online.

Belanja online tersebut termasuk layanan antar makanan siap saji maupun belanja berbentuk paket. Menurut Andono, hal ini berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanjaan online tersebut.

Supaya masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik, salah satu caranya adalah dengan menjalankan tips belanja online ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Beberapa tips di antaranya adalah dengan mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik atau meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik. Pembeli juga dapat membeli barang dalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam daftar belanjaan dalam satu pembelian.

Sementara itu, Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan bahwa Pergub tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. “Prinsipnya ramah lingkungan bisa dipakai ulang ya, bentuknya apa, enggak kami atur, yang penting bisa dipakai berulang-ulang,” papar Yogi.

See also  Jalan Ambles Lenteng Agung Mulai Diperbaiki

Pihaknya juga mempersilakan pihak pengelola untuk menyediakan kantong ramah lingkungan berbayar. “Kalau gratis setiap belanja nanti dia minta lagi, minta lagi, nanti jadi sampah juga,” pungkas Yogi.

Bila ada yang tetap membandel, Pemprov DKI akan memberikan denda hingga Rp25 juta kepada toko atau pusat perpebelanjaan yang berkedapatan masih menggunakan kantong kresek sebagai wadah untuk menampung barang belanjaan.

Dengan mengurangi sampah plastik di Jakarta bisa memperbaiki lingkungan kehidupan baik di darat maupun laut. Sebab bila sampah plastik terbawa hingga kelaut maka hal itu menjadi ancaman serius bagi habitat laut.

Selain membahayakan habitat laut sampah plastik juga tidak bisa terurai bila sudah masuk kedalam tanah. Selain itu penggunaan kantong kresek secara medis juga mengancam kesehatan terutama resiko kanker.

Berita Terkait

HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata
Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen
DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026
Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said
DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
Kejar Tuntas Pengendalian Banjir, Pemprov DKI Targetkan 20 Proyek Rampung pada 2027
Jakarta Gelar Indonesia World Dance Festival 2026
HBKB 31 Mei Ditiadakan Saat Waisak 2570

Berita Terkait

Monday, 15 June 2026 - 10:30 WIB

HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata

Monday, 8 June 2026 - 16:57 WIB

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen

Sunday, 7 June 2026 - 18:27 WIB

DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026

Friday, 5 June 2026 - 18:38 WIB

Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said

Thursday, 4 June 2026 - 16:17 WIB

DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru