Belanja Dilarang Pakai Kantong Plastik di Jakarta Mulai 1 Juli

Thursday, 11 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

DAELPOS.com – Penggunaan kantong plastik sekali pakai akan dilarang di DKI Jakarta mulai 1 Juli 2020 mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Pergub tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.

“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” jelas Andono dilansir Antara.

Nantinya, pihak pengelola wajib memberitahukan aturan mengenai kantong belanja tersebut kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat.

Pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat juga akan dilarang untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai.

“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” ungkap Andono.

Adapun selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI, Andono menyebut terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring alias online.

Belanja online tersebut termasuk layanan antar makanan siap saji maupun belanja berbentuk paket. Menurut Andono, hal ini berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanjaan online tersebut.

Supaya masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik, salah satu caranya adalah dengan menjalankan tips belanja online ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Beberapa tips di antaranya adalah dengan mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik atau meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik. Pembeli juga dapat membeli barang dalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam daftar belanjaan dalam satu pembelian.

Sementara itu, Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan bahwa Pergub tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. “Prinsipnya ramah lingkungan bisa dipakai ulang ya, bentuknya apa, enggak kami atur, yang penting bisa dipakai berulang-ulang,” papar Yogi.

See also  Mentan Syahrul Sidak TTIC, Ojol Minta Waktu Operasional Diperpanjang

Pihaknya juga mempersilakan pihak pengelola untuk menyediakan kantong ramah lingkungan berbayar. “Kalau gratis setiap belanja nanti dia minta lagi, minta lagi, nanti jadi sampah juga,” pungkas Yogi.

Bila ada yang tetap membandel, Pemprov DKI akan memberikan denda hingga Rp25 juta kepada toko atau pusat perpebelanjaan yang berkedapatan masih menggunakan kantong kresek sebagai wadah untuk menampung barang belanjaan.

Dengan mengurangi sampah plastik di Jakarta bisa memperbaiki lingkungan kehidupan baik di darat maupun laut. Sebab bila sampah plastik terbawa hingga kelaut maka hal itu menjadi ancaman serius bagi habitat laut.

Selain membahayakan habitat laut sampah plastik juga tidak bisa terurai bila sudah masuk kedalam tanah. Selain itu penggunaan kantong kresek secara medis juga mengancam kesehatan terutama resiko kanker.

Berita Terkait

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global
Pramono Desak Pemeriksaan Petugas Dishub Terkait Dugaan Pemalakan
Bank DKI Resmi Jadi Bank Jakarta, Siap IPO Tahun Depan!
Kekerasan Perempuan & Anak: DKI Jakarta Maksimalkan Peran Pamong di Akar Rumput
Bank DKI Salurkan KJMU ke 2.094 Mahasiswa Baru, Tingkatkan Kualitas SDM Jakarta
Pemprov DKI Manfaatkan KLB untuk Jakarta
APBD DKI 2024: Pendapatan Lampaui Target, Program Prioritas Efektif
Bank DKI Perkuat Eksistensi Regional: Jalin Aliansi Strategis dengan Bank Maluku Malut

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 21:23 WIB

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Monday, 30 June 2025 - 17:35 WIB

Pramono Desak Pemeriksaan Petugas Dishub Terkait Dugaan Pemalakan

Monday, 23 June 2025 - 14:57 WIB

Bank DKI Resmi Jadi Bank Jakarta, Siap IPO Tahun Depan!

Friday, 13 June 2025 - 09:21 WIB

Kekerasan Perempuan & Anak: DKI Jakarta Maksimalkan Peran Pamong di Akar Rumput

Thursday, 12 June 2025 - 15:24 WIB

Bank DKI Salurkan KJMU ke 2.094 Mahasiswa Baru, Tingkatkan Kualitas SDM Jakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB