Belanja Dilarang Pakai Kantong Plastik di Jakarta Mulai 1 Juli

Thursday, 11 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

DAELPOS.com – Penggunaan kantong plastik sekali pakai akan dilarang di DKI Jakarta mulai 1 Juli 2020 mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Pergub tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.

“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” jelas Andono dilansir Antara.

Nantinya, pihak pengelola wajib memberitahukan aturan mengenai kantong belanja tersebut kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat.

Pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat juga akan dilarang untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai.

“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” ungkap Andono.

Adapun selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI, Andono menyebut terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring alias online.

Belanja online tersebut termasuk layanan antar makanan siap saji maupun belanja berbentuk paket. Menurut Andono, hal ini berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanjaan online tersebut.

Supaya masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik, salah satu caranya adalah dengan menjalankan tips belanja online ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Beberapa tips di antaranya adalah dengan mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik atau meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik. Pembeli juga dapat membeli barang dalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam daftar belanjaan dalam satu pembelian.

Sementara itu, Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan bahwa Pergub tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. “Prinsipnya ramah lingkungan bisa dipakai ulang ya, bentuknya apa, enggak kami atur, yang penting bisa dipakai berulang-ulang,” papar Yogi.

See also  Petugas Jangan Memperlambat Layanan Adminduk, Sanksi Sosial Masyarakat Sangat Berat

Pihaknya juga mempersilakan pihak pengelola untuk menyediakan kantong ramah lingkungan berbayar. “Kalau gratis setiap belanja nanti dia minta lagi, minta lagi, nanti jadi sampah juga,” pungkas Yogi.

Bila ada yang tetap membandel, Pemprov DKI akan memberikan denda hingga Rp25 juta kepada toko atau pusat perpebelanjaan yang berkedapatan masih menggunakan kantong kresek sebagai wadah untuk menampung barang belanjaan.

Dengan mengurangi sampah plastik di Jakarta bisa memperbaiki lingkungan kehidupan baik di darat maupun laut. Sebab bila sampah plastik terbawa hingga kelaut maka hal itu menjadi ancaman serius bagi habitat laut.

Selain membahayakan habitat laut sampah plastik juga tidak bisa terurai bila sudah masuk kedalam tanah. Selain itu penggunaan kantong kresek secara medis juga mengancam kesehatan terutama resiko kanker.

Berita Terkait

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
Perangi Bullying Anak, DKI Satukan Langkah Perkuat Keluarga
Pemprov DKI Usut Kebakaran Pasar Kramat Jati
Hari Ibu ke-97 Tahun 2025: Komitmen DKI Hadirkan Jakarta yang Aman dan Adil
Pemprov DKI Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kalibaru 01
Pembahasan UMP DKI Segera Difinalkan
Pramono: Banjir Rob Pesisir Jakarta Sudah Tertangani
LRT Pegangsaan Dua Kini Punya Ruang Baca dan QRIS Tap

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 21:00 WIB

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta

Tuesday, 16 December 2025 - 21:44 WIB

Perangi Bullying Anak, DKI Satukan Langkah Perkuat Keluarga

Monday, 15 December 2025 - 10:11 WIB

Pemprov DKI Usut Kebakaran Pasar Kramat Jati

Friday, 12 December 2025 - 02:02 WIB

Hari Ibu ke-97 Tahun 2025: Komitmen DKI Hadirkan Jakarta yang Aman dan Adil

Thursday, 11 December 2025 - 16:00 WIB

Pemprov DKI Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kalibaru 01

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Atasi Krisis Air, Kementerian PU Bangun 48 Sumur Bor di Aceh Tamiang

Thursday, 25 Dec 2025 - 08:13 WIB

Megapolitan

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta

Wednesday, 24 Dec 2025 - 21:00 WIB