DAELPOS.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, sampai saat ini sudah ada 2108 lembaga yang telah bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil. Kerjasama ini terkait pemanfaatan data kependudukan, baik itu data Nomor Induk Kependudukan maupun data KTP elektronik.
” Kerjasama ini adalah kerjasama yang kita Kemendagri atas nama bapak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) memberikan hak akses untuk verifikasi data kependudukan,”kata Zudan saat memberi sambutan dalam acara Penandatangan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan di RSU Kemendagri di Jakarta, Kamis (11/6). Hadir dalam acara penandatangan kerjasama pemanfaatan data kependudukan, para
presiden direktur, CEO, direktur utama dan kepala lembaga dari 13 lembaga yang menandatangani kerjasama.
Zudan juga menegaskan, pihaknya tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Namun yang diberikan hanya hak akses untuk verifikasi data. Jadi mekanismenya dalam pemanfaatan data ini, berbagai lembaga yang menjalin kerjasama, dan sudah memiliki data asal kemudian dicocokan dengan data kependudukan. Misalnya untuk lembaga keuangan atau perbankan, apakah nasabahnya masih alamatnya sama. Pekerjaannya sama. Jumlah keluarganya sama, dan seterusnya. Jadi fungsinya untuk verifikasi data.
” Di dalam kerjsama ini kami laporkan bahwa aspek ketaatan terhadap perundang-undangan, aspek compliance (kepatuhan) menjadi demikian penting” ujarnya.
Kata Zudan, terdapat empat perundang-undangan utama yang dijadikan dasar rujukan yaitu UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019. Dalam aspek komplain ini hal yang sangat mendasar adalah data kependudukan Kemendagri digunakan untuk semua keperluan antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi seperti pemilu legislatif, pemilihan presiden, pilkada, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
” Selain itu yang utama adalah semua wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu askes data kependudukan ini,” katanya.
Zudan juga menjelaskan dari 13 lembaga yang sekarang meneken perjanjian kerjasama, 10 lembaga diantaranya adalah lembaga keuangan. Lembaga keuangan ini ada dari sektor perbankan dan non perbankan. Ada pun lembaga keuangan non perbankan antara lain, lembaga pembiayaan seperti leasing, fintech dan penyedia uang digital. Kemudian dua lembaga lainnya bergerak di bidang kesehatan. Satu lembaga lainnya bergerak dalam zakat, infaq dan sodaqoh yaitu Dompet Dhuafa Republika.
” Kami laporkan kepada bapak bahwa setelah berbagai lembaga memajukan permohonan untuk kerjasama, kami melakukan verifikasi dengan melihat kepada seluruh persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU Adminduk, PP tentang Adminduk dan Permendagri Nomor 102,” katanya.
Sehingga setiap lembaga kata Zudan harus memenuhi aspek legalitas perusahaan. Bisnis prosesnya pun harus sesuai dengan sistem hukum di Indonesia. Juga ada rekomendasi dari pengawas bidang usaha.
” Kalau perbankan lembaga keuangan mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Setelah itu disusun perjanjian kerjasama seperti hari ini,”ujarnya.
Dijelaskannya juga mengenai
kewajiban dari berbagai lembaga yang menjalin kerjasama dengan Dukcapil. Salah satunya adalah kewajiban untuk memberikan dan menjaga kerahasiaan data nasabah. Data nasabah ini yang kemudian dicocokan dengan data Dukcapil.
” Oleh karena itu diujung akhirnya adalah setiap lembaga pengguna wajib memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data dan dokumen kependudukan yang diakses oleh berbagai lembaga tersebut,” katanya.
Di acara yang sama Ketua Yayasan Dompet Dhuafa, Nasyith Majidi mewakili 13 lembaga yang menandatangani kerjasama, merasa senang bisa bekerjasama dengan Dukcapil Kemendagri. Ia berterima kasih kepada Kemendagri, khususnya kepada Mendagri dan Dirjen Dukcapil, karena dengan kerjasama ini, lembaganya dan 12 lembaga lainnya bisa diberikan hak akses pemanfaatan data kependudukan.
“Hari ini 13 lembaga pengguna sangat bahagia karena akses pemanfaatan data yang dikelola oleh Kemendagri, seperti data kependudukan dan KTP elektronik ini merupakan suatu kemajuan besar bagi operasional kami,”katanya.
Menurut Nasyith manfaat akses terhadap data yang dikelola oleh Kemendagri sangat besar sekali. Ia juga menegaskan, seluruh lembaga yang hari ini melakukan penandatangan akan bertanggungjawab dalam menjaga kerahasiaan data.
” Ini adalah kepercayaan dan amanah yang akan kami jaga. Sebagai lembaga pengguna berkomitmen untuk memanfaatkan data kependudukan ini untuk kebaikan bangsa dan negara,” katanya.