Tolak Penutupan, Pengusaha Hiburan Surabaya Bawa Nama Risma

Friday, 12 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, George Handiwiyanto mengaku keberatan atas dilayangkannya surat edaran permintaan penutupan tempat hiburan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. Menurutnya, dilayangkannya surat edaran tersebut telah melampaui batas.

“Saya sesalkan berita Satpol PP dikirim surat (agar tempat hiburan) tidak buka dua minggu. Itu melampaui batas,” ujar George dikonfirmasi Jumat (12/6).

George menilai, surat edaran yang dilayangkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19. Dalam Perwali itu disebutkan, usaha-usaha sudah boleh beraktivitas kembali, asalkan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Saya sesalkan ada pejabat mbalelo, ngelawan Wali Kota (Surabaya). Wali Kota sudah mengeluarkan (Perwali nomor 28 tahun 2020) Mestinya sudah rapat sama anggotanya,” ujar George.

George mengaku, pengelola tempat hiburan sudah sangat senang ketika Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19. Karena itu akan menghidupkan kembali dunia hiburan yang sempat terpukul akibat wabah Covid-19.

“Mereka (pengelola hiburan) sudah senang, mempersiapkan (protokol kesehatan). Tapi ngepir lagi ada berita itu,” kata George.

George mengaku, pengusaha tempat hiburan telah mempersiapkan protokol kesehatan ketat agar bisa buka kembali. Seperti menggelakan penyemprotan disinfektan, mempersiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan mewajibkan mengenakan masker.

Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya tetap diminta untuk tidak buka terlebih dulu, meskipun telah diterbitkan Perwali nomor 28 tahun 2020. Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU.

See also  Generasi Muda sebagai Pemilih Pemula: Peran SMA Muhammadiyah Bangkinang dalam Demokrasi

Selain itu, ia juga mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU. “Jadi, hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu,” kata Irvan.

Menurut Irvan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat. “Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” ujarnya. []

Berita Terkait

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi
Nono Sampono Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Rumah Rawat Inap Anak Penderita Kanker
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Utara, Korban TPPO di Kamboja yang Disiksa dan Diperjualbelikan

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 08:02 WIB

Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Friday, 27 June 2025 - 14:04 WIB

GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta

Berita Terbaru

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB