Fadli Zon: Ada Waktunya Keadilan Mencari Jalannya Sendiri

Monday, 15 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon kembali tanggapi tuntutan satu tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa penyiram air keras penyidik KPK Novel Baswedan.

Kata Fadli Zon, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan ketidakadilan hukum di Indonesia. Dia menilai ketidakadilan itu akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

“Ketidakadilan hukum yang terus dipertontonkan akan memupuk ketidakpercayaan rakyat. Ada waktunya keadilan mencari jalannya sendiri,” tulis Fadli menggunakan akun Twitter @fadlizon, Minggu (14/6/2020) dilihat pada Senin (15/6/2020).

Kicauan Fadli Zon mendapat beragam komentar. Ada yang mengingatkan Fadli tentang kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet oleh Novel saat masih bertugas di kepolisian.

“Novel Baswedan itu paham hukum. Kalau dia mau nuntut keadilan udah tau prosedurnya kasasi, bukan malah membuat gaduh stabilitas bangsa ini. Terus jangan lupa dia juga mantan pembunuh yang bebas hukum. Tapi kelak di pengadilan Tuhan, Novel harus pertanggungjawabkan nyawa orang yang disiksanya!!” kata akun anonim @ChAyill2211.

Selain itu, ada pihak yang sepemikiran dengan Fadli Zon bahwa penegah hukum dinilai tidak netral.

“Sudah sangat meresahkan bang @fadlizon ketidak adilan dipertontonkan tanpa rasa malu, polisi juga sudah tidak netral sangat memihak penguasa,” tulis @rizal_shmm62.

Diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, JPU sempat menyampaikan motif Rahmat Kadir Mahulette menyiramkan air keras kepada penyidik Novel. Alasan penyerangan itu terkait dengan kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet oleh Novel saat masih bertugas di kepolisian.

“Pada sekitar April 2017, ketika sedang ramai di media massa atau ramai pemberitaan tentang saksi Novel Baswedan yang keluar dari institusi Polri dan melawan institusi Bareskrim yang sedang menegakkan hukum atas kesalahannya yang dilaporkan masyarakat Bengkulu dalam kasus sarang burung walet. Mendengar pemberitaan tersebut, terdakwa Rahmat menjadi tidak suka dan sangat benci terhadap Novel Salim Baswedan,” ujar salah satu jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis(11/6/2020).

See also  Edukatif! Layanan Informasi Pertamina Dilengkapi Ruang Baca untuk Publik

Kata jaksa, Rahmat merasa Novel telah berkhianat terhadap institusi Polri yang telah membesarkan namanya setelah dipindahkan ke KPK. Karena alasan itu, Rahmat disebut ingin memberi pelajaran ke Novel.

“Seperti kacang lupa kulitnya, sok hebat, dan terkenal kebal hukum sehingga menimbulkan niat dan keinginan terdakwa Rahmat Kadir untuk memberikan pelajaran terhadap saksi Novel Salim Baswedan,” kata jaksa.[]

Berita Terkait

Pascagempa M6,7 di Sulteng, Kementerian PU Lakukan Pemeriksaan Jembatan dan Kerahkan Alat Berat
Menteri Dody Tinjau SR Banyuwangi, Wujudkan Akses Pendidikan Berstandar Internasional bagi Keluarga Prasejahtera
Menteri Dody Prioritaskan Gedung Edukasi dan Training Center Baru di IPTC
Pekerja SR Janji Bekerja Maksimal, Menteri Dody Pastikan Bangunan Fungsional Juli 2026
Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor
Paralympic Training Center Siap Cetak Atlet Difabel Kelas Dunia
Dari London hingga Papua, Mereka Datang untuk Membangun Indonesia
Pemerintah dan DPR Sepakat ASN Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 21:06 WIB

Pascagempa M6,7 di Sulteng, Kementerian PU Lakukan Pemeriksaan Jembatan dan Kerahkan Alat Berat

Tuesday, 16 June 2026 - 14:49 WIB

Menteri Dody Tinjau SR Banyuwangi, Wujudkan Akses Pendidikan Berstandar Internasional bagi Keluarga Prasejahtera

Tuesday, 16 June 2026 - 14:46 WIB

Menteri Dody Prioritaskan Gedung Edukasi dan Training Center Baru di IPTC

Monday, 15 June 2026 - 00:22 WIB

Pekerja SR Janji Bekerja Maksimal, Menteri Dody Pastikan Bangunan Fungsional Juli 2026

Thursday, 11 June 2026 - 00:00 WIB

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Berita Terbaru