Protokol Kesehatan Menjadi Prasyarat Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang Diakomodir di PKPU dan Perbawaslu

Friday, 26 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di tengah kondisi yang tak biasa dengan mewabahnya Covid-19 tak lantas mendeligitimasi pelaksanaan pesta demokrasi dan pemenuhan hak-hak masyarakat. Oleh karenanya, protokol kesehatan menjadi prasyarat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang juga diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Dalam Video Conference Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait Penerapan Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020, Jumat (26/06/2020), Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, protokol kesehatan merupakan prasyarat yang ditegaskan dalam Surat Gugus Tugas Nomor B-196/2020 dan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat pada 27 Mei 2020.

“Protokol kesehatan tersebut mengatur dua hal pokok, yakni prosedur dan tata cara menetapkan penundaan dan Pilkada lanjutan oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota, serta teknis penyelenggaraan tahapan-tahapan Pilkada disesuaikan dengan protokol kesehatan,” kata Ubaid.

Ia melanjutkan, substansi PKPU ini terus dikonsultasikan ke Gugus Tugas dan Kemenkes serta telah melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham pada 23 Juni dan 25 Juni 2020. Sehingga tinggal menunggu proses pengundangan oleh Kemenkumham.

“Dalam PKPU tersebut, di antaranya mengatur protokol Kesehatan bagi semua stakeholder baik penyelenggara, pemilih dan peserta serta mengatur protokol kesehatan di setiap tahapan, bukan hanya pemungutan dan penghitungan suara,” bebernya.

Sementara itu Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam kesempatan yang sama mengatakan, seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawas Pemilihan mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawas Pemilihan dipastikan mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tak hanya itu, memaksimalkan teknologi dan informasi (daring) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawas Pemilu,” kata Abhan.

See also  Telah Beroperasi, Flyover Sekip Ujung Beri Manfaat Urai Kemacetan di Simpang Angkatan 66 Palembang

Ditambahkannya, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sudah menjadi tata cara dan prosedur dalam pelaksanaan Pilkada 2020 sehingga menjadi objek pengawasan Bawaslu.

“Karena ini menjadi prasyarat utama pelaksanaan Pilkada, maka semua tahapan termasuk penerapan protokol kesehatan akan menajdi objek pengawasan Bawaslu,” jelasnya.

Pilkada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang diakomodir dalam PKPU maupun Perbawaslu, negara dan penyelenggara Pemilu menjamin hak konstitusi warga negara akan tersalurkan dengan baik dan aman dari Covid-19.

Berita Terkait

Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang
Atasi Dampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat
Atasi Cuaca Tak Menentu, Inovasi Alat Pengering Pala Bantu Petani Transmigran di Papua Barat
KSP Bersama Pemprov Sumut, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Penyelesaian Tol Binjai–Langsa
Komisi V DPR Dukung Kelanjutan Tol Sumsel Garapan Hutama Karya
Kementerian PU Percepat Pembangunan Fasilitas Publik untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Kementerian PU Pompa Air untuk 35 Hektare Sawah Terdampak Kekeringan di Lampung Selatan
Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok

Berita Terkait

Thursday, 24 September 2026 - 14:22 WIB

Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang

Thursday, 24 September 2026 - 13:59 WIB

Atasi Dampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat

Thursday, 24 September 2026 - 07:38 WIB

Atasi Cuaca Tak Menentu, Inovasi Alat Pengering Pala Bantu Petani Transmigran di Papua Barat

Wednesday, 23 September 2026 - 23:53 WIB

KSP Bersama Pemprov Sumut, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Penyelesaian Tol Binjai–Langsa

Wednesday, 23 September 2026 - 18:30 WIB

Komisi V DPR Dukung Kelanjutan Tol Sumsel Garapan Hutama Karya

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putra Bidik Perunggu Asian Games 2026

Thursday, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim  / foto ist

Hukum

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Thursday, 24 Sep 2026 - 18:24 WIB

Berita Terbaru

Ombudsman Bongkar Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Thursday, 24 Sep 2026 - 16:36 WIB