Pemprov DKI Jakarta Lakukan Kesalahan Dalam PPDB

Wednesday, 1 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf (tengah) usai menerima pengaduan para orang tua calon siswa terkait PPDB di ruang Persipar, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Foto : Jaka/Man

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf (tengah) usai menerima pengaduan para orang tua calon siswa terkait PPDB di ruang Persipar, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Foto : Jaka/Man

DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kesalahan dalam kebijakan sektor pendidikan, terutama soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 ini. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sendiri telah melampau kewenangannya dengan menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur PPDB.

“Awalnya kami pikir ada yang salah dengan Permendikbud. Setelah dipelajari ternyata semua provinsi tidak ada masalah. Terjemahan di Provinsi DKI Jakarta ini di luar kebiasaan yang ada. DKI bukan negara lain. Masih di Indonesia. Semua provinsi harus mengikuti peraturan di atasnya, yaitu Permendikbud untuk urusan Pendidikan,” analisa Dede saat mengikuti pertemuan Komisi X DPR RI dengan relawan pendidikan, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Menurut Dede, kesalahan Pemprov DKI terutama Dinas Pendidikan setempat adalah mendahulukan faktor usia dalam PPDB. Padahal, dalam Permendikbud, yang didahulukan adalah zonasi. “Zonasi itu minimal 50 persen, boleh 60 persen, tapi tidak boleh 40 persen. Ketika di zonasi ini ada yang sama, baru faktor usia dimasukkan. Ke depan kita harus rombak lagi, bukan hanya faktor usia yang didahulukan, tapi faktor nilai. Supaya yang mendapat nilai baik juga mendapat prioritas,” tandas politisi Partai Demokrat ini.

Para relawan pendidikan yang beraudensi dengan Komisi X DPR RI menyampaikan, banyak keluarga miskin tak diterima dalam PPDB. Apalagi di masa Covid-19 ini banyak orang tua calon siswa yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Untuk mendaftarkan ke sekolah swasta tak mampu. Menurut Dede, kini ada 6 juta orang yang berubah miskin karena terdampak Covid-19.

“Saya rasa ketika melihat ada aturan yang cacat mestinya harus dibatalkan. Dengan catatan, yang berwenang Kemendikbud. Takutnya, jadi preseden bagi daerah lain dengan mengambil kebijakan yang sama dengan DKI. Yang zonasi diulang dulu atau pending dulu, sebelum ditambah kuotanya. Jangan masuk ke prestasi dulu. Kami bisa memahami kondisi ini bisa menimbulkan perselisihan,” imbuhnya dalam pertemuan tersebut. (mh/sf)

See also  Tingkatkan Penjualan Produk Dalam Negeri, Pemprov DKI Gelar Bazar UMKM dan Business Matching

Berita Terkait

PPPA DKI Hadirkan “Ruang Kolaborasi”, Perkuat Layanan Korban Kekerasan
Kemenkeu Bidik Pemilik Rumah Kontrakan, Cuan Sewa Terpantau
Gedung Abdul Muis Terbakar, Data Pajak DKI Aman
Cegah Stunting, Kepulauan Seribu Ajak Calon Pengantin Siapkan Kesehatan Sejak Dini
Tiga Dokumen Langsung Terima Lewat Simpatik Dukcapil
Perkuat Ketahanan Keluarga, Sudin PPAPP Jakbar Jemput Bola Lewat Sosialisasi Satyagatra
LapakMain Corner, Ruang Aman Anak Jakarta di Era Digital
Kolaborasi UKPD Perkuat Jakpreneur, UMKM Kepulauan Seribu Naik Kelas

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 18:38 WIB

PPPA DKI Hadirkan “Ruang Kolaborasi”, Perkuat Layanan Korban Kekerasan

Monday, 10 August 2026 - 10:23 WIB

Kemenkeu Bidik Pemilik Rumah Kontrakan, Cuan Sewa Terpantau

Saturday, 8 August 2026 - 18:28 WIB

Gedung Abdul Muis Terbakar, Data Pajak DKI Aman

Saturday, 8 August 2026 - 00:01 WIB

Cegah Stunting, Kepulauan Seribu Ajak Calon Pengantin Siapkan Kesehatan Sejak Dini

Friday, 7 August 2026 - 15:48 WIB

Tiga Dokumen Langsung Terima Lewat Simpatik Dukcapil

Berita Terbaru

foto ist

News

BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT

Saturday, 15 Aug 2026 - 22:56 WIB

Berita Terbaru

Bidik Investasi Rp2.322 T pada 2027, Keminveshil/BKPM Genjot Perizinan

Saturday, 15 Aug 2026 - 22:46 WIB

Ekonomi - Bisnis

Investasi Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Target 2027 Capai Rp2.322 Triliun

Saturday, 15 Aug 2026 - 21:12 WIB