Pemprov DKI Jakarta Lakukan Kesalahan Dalam PPDB

Wednesday, 1 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf (tengah) usai menerima pengaduan para orang tua calon siswa terkait PPDB di ruang Persipar, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Foto : Jaka/Man

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf (tengah) usai menerima pengaduan para orang tua calon siswa terkait PPDB di ruang Persipar, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Foto : Jaka/Man

DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kesalahan dalam kebijakan sektor pendidikan, terutama soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 ini. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sendiri telah melampau kewenangannya dengan menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur PPDB.

“Awalnya kami pikir ada yang salah dengan Permendikbud. Setelah dipelajari ternyata semua provinsi tidak ada masalah. Terjemahan di Provinsi DKI Jakarta ini di luar kebiasaan yang ada. DKI bukan negara lain. Masih di Indonesia. Semua provinsi harus mengikuti peraturan di atasnya, yaitu Permendikbud untuk urusan Pendidikan,” analisa Dede saat mengikuti pertemuan Komisi X DPR RI dengan relawan pendidikan, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Menurut Dede, kesalahan Pemprov DKI terutama Dinas Pendidikan setempat adalah mendahulukan faktor usia dalam PPDB. Padahal, dalam Permendikbud, yang didahulukan adalah zonasi. “Zonasi itu minimal 50 persen, boleh 60 persen, tapi tidak boleh 40 persen. Ketika di zonasi ini ada yang sama, baru faktor usia dimasukkan. Ke depan kita harus rombak lagi, bukan hanya faktor usia yang didahulukan, tapi faktor nilai. Supaya yang mendapat nilai baik juga mendapat prioritas,” tandas politisi Partai Demokrat ini.

Para relawan pendidikan yang beraudensi dengan Komisi X DPR RI menyampaikan, banyak keluarga miskin tak diterima dalam PPDB. Apalagi di masa Covid-19 ini banyak orang tua calon siswa yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Untuk mendaftarkan ke sekolah swasta tak mampu. Menurut Dede, kini ada 6 juta orang yang berubah miskin karena terdampak Covid-19.

“Saya rasa ketika melihat ada aturan yang cacat mestinya harus dibatalkan. Dengan catatan, yang berwenang Kemendikbud. Takutnya, jadi preseden bagi daerah lain dengan mengambil kebijakan yang sama dengan DKI. Yang zonasi diulang dulu atau pending dulu, sebelum ditambah kuotanya. Jangan masuk ke prestasi dulu. Kami bisa memahami kondisi ini bisa menimbulkan perselisihan,” imbuhnya dalam pertemuan tersebut. (mh/sf)

See also  Pintu Masuk Monas Seberang Istana Kebanjiran

Berita Terkait

Pemprov DKI Kucurkan Bansos, Anak, Lansia dan Disabilitas
4 Juta Warga Diprediksi Tak Mudik, Jakarta Tetap Ramai Saat Lebaran
THR PJLP Kepotong Pajak, Pramono: Itu Aturan Pusat
Pramono Buka Festival Tabuh Bedug Ramadan di TIM
Pramono Lantik Tim Pembina Posyandu 2025–2030
Jakarta Festival Ramadan, UMKM Panen Rezeki!
Pramono Anung Buka Jakarta Ramadan Festival di Bundaran HI
Pramono Resmi Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan

Berita Terkait

Monday, 16 March 2026 - 19:38 WIB

Pemprov DKI Kucurkan Bansos, Anak, Lansia dan Disabilitas

Friday, 13 March 2026 - 11:34 WIB

4 Juta Warga Diprediksi Tak Mudik, Jakarta Tetap Ramai Saat Lebaran

Friday, 13 March 2026 - 11:26 WIB

THR PJLP Kepotong Pajak, Pramono: Itu Aturan Pusat

Saturday, 7 March 2026 - 23:42 WIB

Pramono Buka Festival Tabuh Bedug Ramadan di TIM

Tuesday, 3 March 2026 - 22:14 WIB

Pramono Lantik Tim Pembina Posyandu 2025–2030

Berita Terbaru