Punya Keluhan Layanan Saat Pandemi Covid-19? Adukan di Kanal LAPOR

Friday, 3 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – yarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan publik di masa pandemi Covid-19, bisa menyampaikannya pada kanal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selaku pengelola LAPOR!, menambahkan puluhan kategori terkait Covid-19, termasuk pengaduan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Penambahan empat puluh lima kategori terkait COVID-19 pada website dan fitur aplikasi pada telepon genggam sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi situasi yang ada,” jelas Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, saat menjadi pembicara pada siaran Kantor Berita Radio, Kamis (02/07).

Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran No. 53/2020 mengenai mekanisme khusus pengelolaan pengaduan mengenai Covid-19 dan mengembangkan fitur rule based yang memungkinkan laporan secara otomatis dapat ditindaklanjuti oleh admin dan pejabat penghubung. Diah menjelaskan, dengan pengaturan fitur rule based , sistem akan mengenali kata kunci dalam laporan masyarakat dan secara otomatis akan dikirimkan kepada instansi yang berwenang.

Sejak Maret hingga 25 Juni 2020, tercatat sebanyak 23.466 laporan. Topik aduan paling banyak mengenai bantuan sosial, ekonomi masyarakat, dan physical distancing . “Tingkat penyelesaian laporan mengenai dampak Covid-19 sebesar 76 persen, laporan telah selesai ditindaklanjuti oleh instansi penyelenggara pelayanan publik,” ungkap Diah.

Di masa pandemi, LAPOR! juga menyesuaikan proses penyelesaian pengaduan menjadi semakin cepat. Dalam waktu maksimal dua hari kerja setelah laporan, pengaduan tersebut sudah ditindaklanjuti. Melalui kanal LAPOR!, masyarakat juga bisa melaporkan berika hoaks, dan mendapatkan informasi valid terkait kebijakan tatanan normal baru.

Masyarakat bisa menyampaikan semua aspirasi atau keluhan terkait pelayanan publik dengan melalui sejumlah kanal yang dimiliki LAPOR!. Masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui website lapor.go.id, SMS ke 1708 serta aplikasi yang tersedia di Google PlayStore dan App Store. Di era tatanan normal baru atau new normal, pengaduan terkait Covid-19 dapat disampaikan pada kanal-kanal tersebut, dengan disertai tagar #Corona dan pilih kategori Corona.

See also  Awal Baru menuju Indonesia Emas Membangun Harapan dan Kesempatan

Berita Terkait

Kementerian PU Bangun 2 Puskesmas Darurat di Aceh, Jaga Layanan Kesehatan Pascabencana
Menteri Dody Pantau Penanganan Sungai Kuranji di Sumbar
Menteri Dody Tinjau Tanggap Darurat Sungai Air Dingin di Padang
Menteri PU Tinjau Proyek Penanganan Akses Lembah Anai dan Malalak
Darurat Pencemaran Gili Iyang: Lindungi Paru-Paru Dunia dari Tumpahan Minyak
Menteri Dody Tinjau Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Padang, Dorong Percepatan Pembebasan Lahan
Kementerian PU Kerahkan Jembatan Bailey, Percepat Pemulihan Akses Pascabanjir Bandang di Pemalang–Purbalingga
Pemerintah Dukung Hutama Karya Tuntaskan Tol Betung–Tempino–Jambi

Berita Terkait

Saturday, 31 January 2026 - 00:09 WIB

Kementerian PU Bangun 2 Puskesmas Darurat di Aceh, Jaga Layanan Kesehatan Pascabencana

Friday, 30 January 2026 - 20:13 WIB

Menteri Dody Pantau Penanganan Sungai Kuranji di Sumbar

Friday, 30 January 2026 - 20:01 WIB

Menteri Dody Tinjau Tanggap Darurat Sungai Air Dingin di Padang

Friday, 30 January 2026 - 18:57 WIB

Menteri PU Tinjau Proyek Penanganan Akses Lembah Anai dan Malalak

Friday, 30 January 2026 - 09:43 WIB

Darurat Pencemaran Gili Iyang: Lindungi Paru-Paru Dunia dari Tumpahan Minyak

Berita Terbaru