DAELPOS.com – Rabeka Adu Tadak (58), warga RT 010 RW 003, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang melaporkan Bank Bukopin Kupang ke Polda NTT, Selasa (7/7). Laporan Rabeka tertuang dalam Nomor : LP/B/278/VII/RES 1.2.2/2020/SPKT tentang tindak pidana Undang-Undang perbankan.
Kuasa hukum korban, Mikhael Feka, mengatakan kasus itu berawal pada 25 Oktober 2019, kliennya mendeposito uangnya sebesar Rp 2 miliar di Bank Bukopin Cabang Kupang. Selain 2 miliar, kliennya juga menyimpan tabungan siaga bisnis di Bukopin sebesar Rp 1 miliar.
Sekitar 25 November 2019, kliennya menghubungi salah satu petugas bank Bukopin untuk meminta menggabungkan dana deposito dalam satu buku.
Pihak bank kemudian menindaklanjuti permintaan itu. Ia diberi kwitansi untuk ditandatangani sebanyak dua kali. Namun anehnya, bukti penggabungan deposit itu tak kunjung diberi.
Merasa tak puas, tanggal 27 Desember 2019, kliennya kembali menelepon pihak Bank Bukopin untuk mengecek bukti deposit uang sebesar Rp 3 miliar. Namun, kali ini pihak bank beralasan bukti deposit belum ditandatangani pimpinan.
Hal ini membuat kliennya mendatangi kantor Bank Bukopin untuk bertanya langsung. Setelah dicek, rupanya uang Rp 3 miliar miliknya, sudah dialihkan ke rekening BCA Cyber milik PT Mahkota Properti Indopertama, tanpa diketahui nasabah.
“Klien saya merupakan nasabah prioritas. Entah ada hubungan apa Bank Bukopin dengan PT Mahkota, yang jelas uang nasabah dialihkan sepihak. Kita laporkan sebagai ultimum remidiuman atau sanksi pemungkas,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Ia meminta pihak Bank Bukopin harus bertanggung jawab dan segera mengembalikan uang nasabah.
Terpisah, Manager Operasional Bank Bukopin Cabang Kupang, Giyatmo, mengaku pernah ada nasabah mengajukan komplain ke bank dan melakukan negosiasi terkait deposito.
“Kami belum terima laporan sehingga belum bisa memberikan keterangan. Tetapi kami tidak bisa sebut berapa nominalnya,” kata Giyatmo.
Ia mengaku siap memberi penjelasan jika pihaknya menerima panggilan dari polisi. “Saat ini kami tidak bisa berkomentar lebih. Kalau kami sudah tahu, baru kita bisa sampaikan,” tandasnya. (*)