Bayar PKB Lewat JakOne Berhadiah Mobil

Wednesday, 15 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sambut hari pajak yang jatuh pada tanggal 14 Juli 2020, Bank DKI terus berupaya meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile. Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan bahwa penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui JakOne Mobile merupakan bentuk dukungan Bank DKI dalam meningkatkan percepatan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta serta mendukung program transaksi non tunai. Hal itu disampaikan Herry melalui siaran pers, Senin (14/7/2020).

“Lewat fitur mobile banking JakOne Mobile, semua orang, baik yang sudah atau belum memiliki rekening tabungan Bank DKI, bisa membayar PKB dengan mudah,” bebernya. Untuk membayar PKB melalui JakOne Mobile, Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pembayaran melalui tiga cara, yakni melalui menu pembayaran pajak eSamsat DKI Jakarta, melalui menu pembayaran pajak eSamsat Nasional (kode bayar diperoleh dari aplikasi SAMOLNAS, Samsat Online Nasional), dan atau melalui pembayaran Scan QRIS di loket pembayaran Samsat.

Bagi WP yang memiliki data NIK yang sama antara data di kepemilikan kendaraan dengan data pada Bank dapat melakukan pembayaran PKB melalui menu pembayaran eSamsat DKI Jakarta pada aplikasi JakOne Mobile, masukkan nomor polisi kendaraan, pilih sumber dana dan lakukan pembayaran sesuai nominal pembayaran pajak yang tertera. Sedangkan WP yang ingin segera mendapat lembar pengesahan ataupun yang ingin membayar Pajak tahun ke-5, pembayaran PKB dapat dilakukan dengan pembayaran Scan QRIS  di Loket Pembayaran Samsat.

“Kami menyediakan sejumlah hadiah menarik bagi WP yang membayar PKB melalui JakOne Mobile dan paling banyak mengumpulkan poin transaksi JakOne Mobile sampai dengan 31 Oktober 2020. Bank DKI akan memberikan hadiah utama 1 unit mobil, 5 unit Motor, dan ratusan hadiah merchandise menarik,” ujar Herry. Info terkait ketentuan lebih lanjut tentang Program Bayar PKB berhadiah Mobil & Motor dapat mengunjungi laman bit.ly/jakone-pkb

See also  Menteri Basuki : Perkuat Kebijakan Pengembangan Infrastruktur

Lebih lanjut Herry mengungkapkan, Bank DKI terus mengembangkan berbagai fitur baru pada aplikasi JakOne Mobile yang dapat memudahkan penggunanya berbank #dirumahaja, termasuk membuka rekening tabungan dan deposito secara online. JakOne Mobile dapat dipergunakan baik oleh nasabah yang sudah ataupun yang belum memiliki rekening tabungan Bank DKI.

Berita Terkait

Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional
Ocha Peserta LCC MPR RI Tuai Pujian Warganet
Hutama Karya: Pembangunan IT Center BRI Ragunan Paket 2, Siap Memperkuat Infrastruktur Digital Perbankan Nasional
Siang Berganti Malam, Hutama Karya Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat Polewali Mandar
Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret
Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar di Indonesia Kini Telah Difungsikan
Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum
Kementerian PU Rampungkan 3 SPPG di Bangka Belitung

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 16:34 WIB

Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional

Tuesday, 12 May 2026 - 10:08 WIB

Ocha Peserta LCC MPR RI Tuai Pujian Warganet

Monday, 11 May 2026 - 19:32 WIB

Hutama Karya: Pembangunan IT Center BRI Ragunan Paket 2, Siap Memperkuat Infrastruktur Digital Perbankan Nasional

Sunday, 10 May 2026 - 13:04 WIB

Siang Berganti Malam, Hutama Karya Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat Polewali Mandar

Friday, 8 May 2026 - 10:03 WIB

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

Berita Terbaru

Nasional

Trafik JTTS Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus Meningkat

Friday, 15 May 2026 - 14:12 WIB

foto ist

Megapolitan

Pramono Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI Sesuai Putusan MK

Friday, 15 May 2026 - 12:40 WIB