Pemerintah dan DPR Pastikan Tak Akan Membahas RUU BPIP sebelum Mendapat Masukan yang Cukup dari Masyarakat

Thursday, 16 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah bersama DPR RI memastikan tak akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebelum mendapatkan masukan yang cukup dari masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai menerima draft RUU BPIP dari perwakilan pemerintah, Kamis (16/07/2020).

“DPR dan Pemerintah sudah sepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi, tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut,” kata Puan.

Puan juga menegaskan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila, yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

“Pemerintah bersama DPR akan membahas RUU BPIP tersebut apabila DPR dan Pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa sehingga hadirnya Rancangan Undang-Undang Badan Ideologi Pancasila ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan Ideologi Pancasila melalui BPIP,” tambah Puan.

Ditambahkannya, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP. Adapun konsep yang disampaikan pemerintah berisikan subtansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 BAB dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 BAB dan 60 pasal.

“Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya, sekali lagi saya sampaikan hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP, sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi. Dalam konsideran mengingat juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme,” jelasnya.

See also  Gus Menteri dan DPD Bahas Pembangunan Desa Mengacu SDGs

Senada dengan hal itu, sebagai perwakilan Pemerintah, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 diapastikan akan menajdi pijakan dan tak absen dari RUU tersebut.

“Nah isi rancangan UU ini, memang dulu merespon perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila. Kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila maka TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu harus menjadi pijakannya, salah satu pijakan pentingnya, itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir 2, sesudah UUD 1945 menimbangnya butir 2 itu TAP MPRS Nomor XXV Tahun ‘66,” kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Pemerintah yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD, didampingi Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Mensesneg Pratikno, Menhan Prabowo Subianto, Menkumham Yassona Laoly, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyerahkan Draft Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ke DPR, Kamis (16/07/2020). Usai penyerahan draft tersebut, Pemerintah dan DPR menggelar konferensi pers.

Berita Terkait

Tangis Megawati Iringi Pemakaman Guruh
Kementerian PU Salurkan 127 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Babel
Banjir Kembali Terjang Jembatan Kuning Aceh Tenggara, Flyover Jadi Solusi Permanen
Hutama Karya Bangun Integrated Building di Bandara Soekarno-Hatta
Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang
Atasi Dampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat
Atasi Cuaca Tak Menentu, Inovasi Alat Pengering Pala Bantu Petani Transmigran di Papua Barat
KSP Bersama Pemprov Sumut, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Penyelesaian Tol Binjai–Langsa

Berita Terkait

Saturday, 26 September 2026 - 18:30 WIB

Tangis Megawati Iringi Pemakaman Guruh

Saturday, 26 September 2026 - 07:30 WIB

Kementerian PU Salurkan 127 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Babel

Friday, 25 September 2026 - 20:37 WIB

Banjir Kembali Terjang Jembatan Kuning Aceh Tenggara, Flyover Jadi Solusi Permanen

Friday, 25 September 2026 - 17:38 WIB

Hutama Karya Bangun Integrated Building di Bandara Soekarno-Hatta

Thursday, 24 September 2026 - 14:22 WIB

Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang

Berita Terbaru

Berita Utama

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital

Saturday, 26 Sep 2026 - 23:12 WIB

Berita Utama

Biji Pala Werianggi-Werabur Diolah Jadi Pembersih Tangan Organik

Saturday, 26 Sep 2026 - 20:59 WIB

foto ist

Nasional

Tangis Megawati Iringi Pemakaman Guruh

Saturday, 26 Sep 2026 - 18:30 WIB