Pemerintah dan DPR Pastikan Tak Akan Membahas RUU BPIP sebelum Mendapat Masukan yang Cukup dari Masyarakat

Thursday, 16 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah bersama DPR RI memastikan tak akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebelum mendapatkan masukan yang cukup dari masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai menerima draft RUU BPIP dari perwakilan pemerintah, Kamis (16/07/2020).

“DPR dan Pemerintah sudah sepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi, tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut,” kata Puan.

Puan juga menegaskan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila, yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

“Pemerintah bersama DPR akan membahas RUU BPIP tersebut apabila DPR dan Pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa sehingga hadirnya Rancangan Undang-Undang Badan Ideologi Pancasila ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan Ideologi Pancasila melalui BPIP,” tambah Puan.

Ditambahkannya, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP. Adapun konsep yang disampaikan pemerintah berisikan subtansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 BAB dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 BAB dan 60 pasal.

“Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya, sekali lagi saya sampaikan hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP, sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi. Dalam konsideran mengingat juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme,” jelasnya.

See also  Menteri PPPA Apresiasi Perempuan Pemenang Marketeers of the Year 2021, Ajak Wujudkan Kesetaraan Gender

Senada dengan hal itu, sebagai perwakilan Pemerintah, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 diapastikan akan menajdi pijakan dan tak absen dari RUU tersebut.

“Nah isi rancangan UU ini, memang dulu merespon perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila. Kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila maka TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu harus menjadi pijakannya, salah satu pijakan pentingnya, itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir 2, sesudah UUD 1945 menimbangnya butir 2 itu TAP MPRS Nomor XXV Tahun ‘66,” kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Pemerintah yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD, didampingi Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Mensesneg Pratikno, Menhan Prabowo Subianto, Menkumham Yassona Laoly, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyerahkan Draft Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ke DPR, Kamis (16/07/2020). Usai penyerahan draft tersebut, Pemerintah dan DPR menggelar konferensi pers.

Berita Terkait

Menaker Desak Perbaikan K3 PT ASL Tuntas Mei 2026
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatra Utara
Mendes Yandri dan World Bank Matangkan Pengelolaan Dukungan Program untuk Desa-desa Indonesia
Silaturahmi ke Ponpes Ustaz Adi Hidayat, AHY dan Iftitah Bahas Penguatan SDM Unggul
Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington
Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026
Respons Cepat Kementerian PU, Jembatan Armco Gampong Salah Sirong Segera Dibangun
Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Jasa Raharja Sediakan 23.500 Kuota

Berita Terkait

Tuesday, 24 February 2026 - 12:40 WIB

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatra Utara

Monday, 23 February 2026 - 20:42 WIB

Mendes Yandri dan World Bank Matangkan Pengelolaan Dukungan Program untuk Desa-desa Indonesia

Sunday, 22 February 2026 - 14:11 WIB

Silaturahmi ke Ponpes Ustaz Adi Hidayat, AHY dan Iftitah Bahas Penguatan SDM Unggul

Friday, 20 February 2026 - 17:32 WIB

Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington

Friday, 20 February 2026 - 17:21 WIB

Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

109 Tiang Monorel Rasuna Said Tuntas Dibongkar

Tuesday, 24 Feb 2026 - 20:52 WIB

foto dok. kemenkeu

Ekonomi - Bisnis

APBN Januari 2026 Solid, Pendapatan Tembus Rp172,7 T

Tuesday, 24 Feb 2026 - 20:11 WIB