Pemerintah dan DPR Pastikan Tak Akan Membahas RUU BPIP sebelum Mendapat Masukan yang Cukup dari Masyarakat

Thursday, 16 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah bersama DPR RI memastikan tak akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebelum mendapatkan masukan yang cukup dari masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai menerima draft RUU BPIP dari perwakilan pemerintah, Kamis (16/07/2020).

“DPR dan Pemerintah sudah sepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi, tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut,” kata Puan.

Puan juga menegaskan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila, yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

“Pemerintah bersama DPR akan membahas RUU BPIP tersebut apabila DPR dan Pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa sehingga hadirnya Rancangan Undang-Undang Badan Ideologi Pancasila ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan Ideologi Pancasila melalui BPIP,” tambah Puan.

Ditambahkannya, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP. Adapun konsep yang disampaikan pemerintah berisikan subtansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 BAB dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 BAB dan 60 pasal.

“Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya, sekali lagi saya sampaikan hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP, sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi. Dalam konsideran mengingat juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme,” jelasnya.

See also  Kementerian PUPR Manfaatkan Aspal Buton untuk Tingkatkan Kualitas Jalan Nasional

Senada dengan hal itu, sebagai perwakilan Pemerintah, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 diapastikan akan menajdi pijakan dan tak absen dari RUU tersebut.

“Nah isi rancangan UU ini, memang dulu merespon perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila. Kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila maka TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu harus menjadi pijakannya, salah satu pijakan pentingnya, itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir 2, sesudah UUD 1945 menimbangnya butir 2 itu TAP MPRS Nomor XXV Tahun ‘66,” kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Pemerintah yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD, didampingi Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Mensesneg Pratikno, Menhan Prabowo Subianto, Menkumham Yassona Laoly, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyerahkan Draft Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ke DPR, Kamis (16/07/2020). Usai penyerahan draft tersebut, Pemerintah dan DPR menggelar konferensi pers.

Berita Terkait

12 Startup Jebolan Pertamuda Langsung Teken MoU Dengan Investor
Yulian Gunhar Dorong Semangat Persatuan Umat Lewat Peringatan Hari Santri Nasional di Palembang
PLN Icon Plus Jatim Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Program ICONNET BERDAYA di Sidoarjo
Ketua DPD RI Sultan Dorong Gerakan “Green Democracy” di Pembukaan Tanwir ke-33 IMM malang
Dukung Visi PU608, Kementerian PU Genjot Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Padat Karya di Wilayah Indonesia Timur
Gandeng SDGs Center Network, Mendes Yandri Pastikan Pembangunan Desa Menyerap Persoalan Warga
Menkes Resmikan Brawijaya Hospital di Travoy Hub
Mendes Yandri: Delegasi Kades ke Tiongkok Wajib Jadi Contoh Wujudkan Desa Terbaik

Berita Terkait

Friday, 31 October 2025 - 08:11 WIB

12 Startup Jebolan Pertamuda Langsung Teken MoU Dengan Investor

Thursday, 30 October 2025 - 14:27 WIB

Yulian Gunhar Dorong Semangat Persatuan Umat Lewat Peringatan Hari Santri Nasional di Palembang

Thursday, 30 October 2025 - 14:22 WIB

PLN Icon Plus Jatim Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Program ICONNET BERDAYA di Sidoarjo

Thursday, 30 October 2025 - 10:24 WIB

Ketua DPD RI Sultan Dorong Gerakan “Green Democracy” di Pembukaan Tanwir ke-33 IMM malang

Wednesday, 29 October 2025 - 22:54 WIB

Dukung Visi PU608, Kementerian PU Genjot Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Padat Karya di Wilayah Indonesia Timur

Berita Terbaru

(Foto: BPMI Setpres)

Berita Utama

Prabowo Hadiri KTT APEC 2025, Kuatkan Kerja Sama Kawasan

Friday, 31 Oct 2025 - 12:46 WIB

foto ist

Berita Utama

APBD 2026 DKI Disepakati: Rp81,3 T

Friday, 31 Oct 2025 - 12:38 WIB