DAELPOS.com – Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra mesti hadir di persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). Jika tidak, permohonan yang bersangkutan mesti ditolak Hakim.
Agenda sidang hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah dua sidang sebelumnya ditunda lantaran pemohon, yakni Djoko Tjandra, tak menghadiri sidang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengultimatum kuasa hukum agar menghadirkan Djoko Tjandra ke muka persidangan di sidang ketiga ini.
“Perlu dicatat ini kesempatan terakhir. Untuk pemohon, supaya hadir pada 2 minggu yang akan datang. Itu perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang tanggal 20 Juli 2020,” ujar hakim Nazar Effriandi, pada persidangan sebelumnya.
Senada, Jaksa dari Kejaksaan Agung Agung Budit Triono meminta Djoko Tjandra hadir dalam sidang berikutnya. Menurut dia, terpidana harus hadir untuk permohonan dan menandatangani berita acara pemeriksaan, yang kemudian akan diajukan kepada Mahkamah Agung.”Wajib hadir, itu syarat formal yang sudah diatur oleh UU,” katanya.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 menyebutkan bahwa permintaan PK ke MA hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.”Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan oleh Mahkamah Agung,” demikian petikan SEMA tersebut.
Tak ketinggalan, Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menyebutkan bahwa pemohon wajib hadir di persidangan PK.”Pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya,” menurut KUHAP.
Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Tjandra menerangkan bahwa kliennya sampai saat ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Hanya saja, ia tidak tahu pasti apakah Djoko Tjandra masih dalam pengobatan atau tidak.
Meskipun begitu, Andi berujar bahwa pihaknya akan tetap mengupayakan menghadiri Djoko Tjandra ke persidangan hari ini. Hal itu semata-mata agar sidang PK bisa berjalan.
“Jadi mohon dipahami, kita juga punya kepentingan untuk supaya Pak Djoko itu bisa benar-benar hadir. Cuma keputusan kan ada di tangan pak Djoko, ya, hadir apa enggak. Tapi kita mengupayakan kok,” katanya kepada cnnindonesia.com, Senin (13/7/2020).
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis bebas karena tindakannya dalam kasus Bank Bali bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata. Delapan tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung pada 2008.
MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.
Sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Ia lantas ditetapkan sebagai buron.
Kini setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra dikabarkan berada di Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu.
Burhanuddin menyatakan pihaknya terus mencari keberadaan Djoko Tjandra secara intensif. Menurutnya, jika buronan tersebut hadir dalam persidangan pihaknya akan langsung menangkap.”Kalau dia hadir, saya tangkap,” ia menambahkan.(*)