Gakkum KLHK Amankan Kayu Merbau dan Meranti Ilegal asal Maluku

Tuesday, 21 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Komodo Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengamankan ± 175,3380 meter kubik kayu olahan jenis Merbau dan Meranti illegal asal Maluku pada Jumat lalu (10/7). Kayu tersebut ditemukan dalam gudang penampungan kayu milik UD. I di Jl. Bengkunis Wuring, Kab. Sikka, Nusa Tenggara Timur. Selain itu, dari lokasi yang sama juga diamankan barang bukti lainnya, yakni Kapal Layar Motor (KLM) Malawalie 09. Kapal tersebut digunakan untuk memuat kayu dari Tanjung Pemali, Wahai Seram Utara Kab. Maluku Tengah menuju Pelabuhan Wuring, Kab. Sikka. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan 2 lembar dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu dan 2 lembar dokumen SKSHHK asli.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur, menyatakan bahwa terungkapnya kasus dokumen SKSHHK palsu ini berawal dari informasi intelijen mengenai KLM Malawalie 09 yang diduga mengangkut kayu ilegal dengan menggunakan dokumen SKSHHK palsu. KLM Malawalie 09 itu berasal dari Pelabuhan Wahai Seram Utara Kab. Maluku Tengah, Prov. Maluku dengan tujuan Pelabuhan Wuring Maumere Kab. Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Saat itu juga kami segera menurunkan tim SPORC Brigade Komodo Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra untuk melakukan Operasi Penegakan Hukum terhadap aksi ilegal tersebut”, jelas Muhammad Nur.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui KLM Malawalie 09 memuat kayu illegal di Tanjung Pemali, Pelabuhan Wahai Seram pada tanggal 21 hingga 26 Juni 2020. Setelah muatan kayu penuh, dengan berbekal dokumen SKSHHK palsu dari CV AA, industri primer di Dusun Parigi, Desa Wahai, Kec. Seram Utara, Kab. Maluku Tengah, pada 29 Juni KLM Malawie berangkat menuju Pelabuhan Wuring dan berlabuh seminggu kemudian.

See also  Kejaksaan Agung Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Impor Besi

Terkait dengan terbongkarnya kasus ini, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa modus operandi pelaku dari cara konvensional telah berubah dengan memanfaatkan keahlian IT untuk mengangkut kayu-kayu ilegal. Dokumen SKSHHK yang dilengkapi dengan barcode ternyata bisa dipalsukan oleh mereka.

“Kami menemukan juga SKSHHK palsu di beberapa wilayah. Apabila ada keterlibatan oknum aparat yang turut membantu kejahatan ini, kami berkomitmen untuk menindak tegas sesuai peraturan”, tegas Sustyo.

Saat ini Penyidik KLHK sedang mendalami keterangan dari para pelaku. Apabila terbukti, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 Jo. Pasal 88 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau ayat (2) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Bagi pelaku perseorangan diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. *)

Berita Terkait

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral
Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Wednesday, 3 September 2025 - 18:24 WIB

BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.

Tuesday, 21 Oct 2025 - 17:37 WIB

Nasional

Kemendes dan Kemkomdigi Taken MoU, Bangun Koneksi Majukan Desa

Tuesday, 21 Oct 2025 - 17:29 WIB