Kasus Pencemaran Limbah B3: Praperadilan Direktur PT. NTS Kepada KLHK Ditolak

Tuesday, 21 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sidang Putusan Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati, SH., MH. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Tersangka NS (48) Direktur Utama PT. NTS kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penolakan Praperadilan tersebut karena dalil – dalil dari Tersangka dinilai tidak beralasan.

Gugatan praperadilan tersebut terkait Penetapan NS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan di lokasi PT. NTS yang beralamat di Jalan KH. Noer Alie, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sebelum mengajukan praperadilan, NS sempat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan tersebut. “Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka NS,” ujarnya di Jakarta, (20/7).

PT. NTS diduga melakukan tindak pidana dibidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan/atau menghasilkan limbah B3 tanpa melakukan pengelolaan Limbah B3 dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

NS melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 102 dan/atau dan/atau Pasal 103 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b, dan Pasal 117 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) dan juga melakukan pemulihan akibat tindak pidana tersebut.(*)

See also  Refleksi KLHK 2021: Capaian Kinerja Bidang Pengelolaan Hutan Lestari

Berita Terkait

Sultan Sampaikan Belasungkawa Korban Kapal Karam Bengkulu
Memilih Antara Dua Kematian, Kisah Dokter WNI di Gaza
Momen Hari Raya Waisak, Senator Mirah Minta Pemerintah Perkuat Toleransi dan Akses Rumah Ibadah yang Inklusif
Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan
Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU
Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB
Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi
Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 09:27 WIB

Memilih Antara Dua Kematian, Kisah Dokter WNI di Gaza

Monday, 12 May 2025 - 11:33 WIB

Momen Hari Raya Waisak, Senator Mirah Minta Pemerintah Perkuat Toleransi dan Akses Rumah Ibadah yang Inklusif

Saturday, 10 May 2025 - 17:51 WIB

Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan

Saturday, 10 May 2025 - 14:43 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU

Saturday, 10 May 2025 - 14:26 WIB

Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mulai 15 Mei 2025 , Tarif Tol Kunciran–Serpong Resmi Naik

Tuesday, 13 May 2025 - 16:02 WIB