Kasus Pencemaran Limbah B3: Praperadilan Direktur PT. NTS Kepada KLHK Ditolak

Tuesday, 21 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sidang Putusan Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati, SH., MH. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Tersangka NS (48) Direktur Utama PT. NTS kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penolakan Praperadilan tersebut karena dalil – dalil dari Tersangka dinilai tidak beralasan.

Gugatan praperadilan tersebut terkait Penetapan NS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan di lokasi PT. NTS yang beralamat di Jalan KH. Noer Alie, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sebelum mengajukan praperadilan, NS sempat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan tersebut. “Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka NS,” ujarnya di Jakarta, (20/7).

PT. NTS diduga melakukan tindak pidana dibidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan/atau menghasilkan limbah B3 tanpa melakukan pengelolaan Limbah B3 dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

NS melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 102 dan/atau dan/atau Pasal 103 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b, dan Pasal 117 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) dan juga melakukan pemulihan akibat tindak pidana tersebut.(*)

See also  Wamendes PDTT: Program TEKAD Tingkatkan Tata Kelola Ekonomi Desa

Berita Terkait

Pantau Lebih dari 20 Gunung Api, Tim Posko ESDM Sukses Mitigasi Bencana Geologi
Kementerian PU dan BTN Tindak Lanjuti Kerja Sama untuk Perkuat Kesejahteraan Pegawai dan Dukungan Pembiayaan
Hutama Karya Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara melalui Penanganan Fasilitas Layanan Publik
Arus Balik Masih Mendominasi Jalan Layang MBZ
Arus Balik Nataru 2026: Trafik Tol Trans Sumatera Mulai Meningkat
Kereta Panoramic Kian Laris, Penumpang Naik 38,6%!
Menteri Dody Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang
Kades Ujung Tebu Apresiasi Mendes Yandri dan Bupati Ratu Hadiri Doa Akhir Tahun

Berita Terkait

Tuesday, 6 January 2026 - 14:51 WIB

Pantau Lebih dari 20 Gunung Api, Tim Posko ESDM Sukses Mitigasi Bencana Geologi

Monday, 5 January 2026 - 23:12 WIB

Kementerian PU dan BTN Tindak Lanjuti Kerja Sama untuk Perkuat Kesejahteraan Pegawai dan Dukungan Pembiayaan

Monday, 5 January 2026 - 21:32 WIB

Hutama Karya Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara melalui Penanganan Fasilitas Layanan Publik

Sunday, 4 January 2026 - 17:41 WIB

Arus Balik Masih Mendominasi Jalan Layang MBZ

Friday, 2 January 2026 - 23:51 WIB

Arus Balik Nataru 2026: Trafik Tol Trans Sumatera Mulai Meningkat

Berita Terbaru

Berita Utama

Kemendes Gandeng Bank BRI Perluas Akses dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Wednesday, 7 Jan 2026 - 00:35 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Bersihkan 52 Fasilitas Umum di Aceh Tamiang

Wednesday, 7 Jan 2026 - 00:19 WIB