PT HAYI Akan Bayar Ganti Rugi Lingkungan Rp 12 Milyar

Sunday, 26 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus perkara perdata Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan melawan PT How Are You Indonesia (PT. HAYI) dengan nomor perkara: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr. PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi PT HAYI yang beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability).

Majelis Hakim menghukum PT HAYI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 12.013.501.184. Atas putusan tersebut, PT. HAYI yang diwakili oleh Liu Yi Chen selaku Direktur menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr Tanggal 26 Februari 2020 sebesar 12 Milyar.

Jasmin Ragil, Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK di Jakarta pada 23 Juli 2020 mengatakan bahwa, “Komitmen kesanggupan untuk melaksanakan putusan Gugatan Perdata Lingkungan ini, ditunjukan oleh PT. HAYI dengan melakukan pembayaran bertahap, yaitu tahap pertama dibayar tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp. 2,13 Milyar, sisanya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan.”

Menanggapi hal tersebut, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengapresiasi komitmen PT. HAYI untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela. Rasio Sani menambahkan jika komitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) seperti yang dilakukan oleh PT HAYI ini seharusnya diikuti oleh korporasi lainnya.

Rasio Sani juga menyatakan bahwa saat ini 12 perusahaan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan. Akan tetapi baru 3 perusahaan yang secara sukarela membayar ganti rugi kepada negara melalui KLHK.

See also  Polisi Presisi dan Mitra Masyarakat

“Kami akan terus mengejar perusahaan yang belum membayar ganti rugi lingkungan. Kami tidak berhenti untuk melakukan eksekusi putusan-putusan ini,” tegas Rasio Sani.

“Saat ini nilai ganti rugi lingkungan dan biaya pemulihan yang belum dieksekusi mencapai Rp.19 trilyun,” pungkas Jasmin Ragil.(*)

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru