Aplikasi Verasi Permudah Kemenkumham Lakukan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum

Thursday, 30 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat menjadi salah satu fokus Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. BPHN memiliki kewenangan untuk memverifikasi dan melakukan akreditasi organisasi pemberi bantuan hukum.

Namun ternyata BPHN mengalami kendala dalam memproses permohonan verifikasi dan akreditasi organisasi pemberi bantuan hukum karena proses yang dilakukan masih manual. Semua dokumen persyaratan dikirim melalui pos ke BPHN. Selain itu, tingkat akurasi data yang diberikan belum optimal akibat proses pendaftaran dan verifikasi data terjadi human error.

BPHN juga membutuhkan waktu yang lama dalam mendata, menginventarisir dokumen hingga penentuan akreditasi. Dalam memprosesnya juga tentu membutuhkan SDM yang cukup banyak.

Melihat pengalaman tersebut, dikhawatirkan terjadi kekeliruan dalam menginventarisir dokumen yang masuk dan mengakibatkan kesalahan dalam penentuan akreditasi. Hal ini mengakibatkan pelayanan publik BPHN tidak optimal.

Namun permasalahan itu dapat diatasi sejak tahun 2018. BPHN menciptakan aplikasi Verasi (Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Secara Elektronik).

“Aplikasi Verasi sangat memudahkan proses verifikasi dan akreditasi organisasi pemberi bantuan hukum karena dilakukan secara elektronik,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beberapa waktu lalu.

Proses yang ditempuh pemohon/organisasi dari pendaftaran, verifikasi, hingga penentuan akreditasi dilakukan secara otomatisasi/digitalisasi. Inovasi berupa aplikasi Verasi tersebut membantu BPHN untuk menentukan kelolosan dan akreditasi organisasi pemberi bantuan hukum, karena aplikasi Verasi menghasilkan akreditasi A, B, dan C secara otomatis dari seluruh dokumen yang diajukan organisasi pendaftar.

Sejak diterapkan tahun 2018, jumlah pengguna aplikasi Verasi mencapai 864 organisasi pendaftar calon pemberi bantuan hukum, 405 organisasi pemberi bantuan hukum yang telah terdaftar sebelumnya, 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang melakukan verifikasi administrasi, dan BPHN selaku penentuan kelolosan serta akreditasi.

See also  Mendag Zulhas Targetkan Digitalisasi Sejuta Pedagang UMKM dan Seribu Pasar Rakyat

Yasonna menegaskan organisasi yang terjaring dan lolos hasil dari aplikasi Verasi ialah pemberi bantuan hukum yang berkualitas dalam pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya orang miskin.

Berita Terkait

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting
Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI
Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia
Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat
Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching
Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.
Sultan Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 18:35 WIB

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting

Thursday, 3 July 2025 - 16:37 WIB

Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI

Wednesday, 2 July 2025 - 18:53 WIB

Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia

Tuesday, 1 July 2025 - 19:02 WIB

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 July 2025 - 18:49 WIB

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB