Aplikasi Verasi Permudah Kemenkumham Lakukan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum

Thursday, 30 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat menjadi salah satu fokus Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. BPHN memiliki kewenangan untuk memverifikasi dan melakukan akreditasi organisasi pemberi bantuan hukum.

Namun ternyata BPHN mengalami kendala dalam memproses permohonan verifikasi dan akreditasi organisasi pemberi bantuan hukum karena proses yang dilakukan masih manual. Semua dokumen persyaratan dikirim melalui pos ke BPHN. Selain itu, tingkat akurasi data yang diberikan belum optimal akibat proses pendaftaran dan verifikasi data terjadi human error.

BPHN juga membutuhkan waktu yang lama dalam mendata, menginventarisir dokumen hingga penentuan akreditasi. Dalam memprosesnya juga tentu membutuhkan SDM yang cukup banyak.

Melihat pengalaman tersebut, dikhawatirkan terjadi kekeliruan dalam menginventarisir dokumen yang masuk dan mengakibatkan kesalahan dalam penentuan akreditasi. Hal ini mengakibatkan pelayanan publik BPHN tidak optimal.

Namun permasalahan itu dapat diatasi sejak tahun 2018. BPHN menciptakan aplikasi Verasi (Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Secara Elektronik).

“Aplikasi Verasi sangat memudahkan proses verifikasi dan akreditasi organisasi pemberi bantuan hukum karena dilakukan secara elektronik,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beberapa waktu lalu.

Proses yang ditempuh pemohon/organisasi dari pendaftaran, verifikasi, hingga penentuan akreditasi dilakukan secara otomatisasi/digitalisasi. Inovasi berupa aplikasi Verasi tersebut membantu BPHN untuk menentukan kelolosan dan akreditasi organisasi pemberi bantuan hukum, karena aplikasi Verasi menghasilkan akreditasi A, B, dan C secara otomatis dari seluruh dokumen yang diajukan organisasi pendaftar.

Sejak diterapkan tahun 2018, jumlah pengguna aplikasi Verasi mencapai 864 organisasi pendaftar calon pemberi bantuan hukum, 405 organisasi pemberi bantuan hukum yang telah terdaftar sebelumnya, 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang melakukan verifikasi administrasi, dan BPHN selaku penentuan kelolosan serta akreditasi.

See also  Kemenag Luncurkan ‘Jemaah Lapor GusMen’, Begini Caranya

Yasonna menegaskan organisasi yang terjaring dan lolos hasil dari aplikasi Verasi ialah pemberi bantuan hukum yang berkualitas dalam pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya orang miskin.

Berita Terkait

PLN Icon Plus Tingkatkan Awareness Lingkungan Kerja Aman dan Profesional di Hari Kartini
Perkuat Digitalisasi Tol, Hutama Karya Luncurkan Mozy dan Wajah Baru Command Center
Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara
Akhir Penantian 22 Tahun, RUU PPRT Disahkan Hari Ini
PT Pelayaran Bahtera Adhiguna Gandeng BRIN Untuk Tingkatkan Optimalisasi Budidaya Anggur Laut
IPB Skors 16 Mahasiswa FTT Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Grup Chat
Rakor Percepatan KDKMP, Mendes Yandri Minta Kepala Desa dan Pengurus KDKMP Dilibatkan Saat Beroperasi
Menteri PANRB Buka Pameran “Kartini Masa Kini”, Soroti Jejak dan Karya Fotografi

Berita Terkait

Wednesday, 22 April 2026 - 20:29 WIB

PLN Icon Plus Tingkatkan Awareness Lingkungan Kerja Aman dan Profesional di Hari Kartini

Tuesday, 21 April 2026 - 23:31 WIB

Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara

Tuesday, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Akhir Penantian 22 Tahun, RUU PPRT Disahkan Hari Ini

Monday, 20 April 2026 - 20:43 WIB

PT Pelayaran Bahtera Adhiguna Gandeng BRIN Untuk Tingkatkan Optimalisasi Budidaya Anggur Laut

Monday, 20 April 2026 - 18:27 WIB

IPB Skors 16 Mahasiswa FTT Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Grup Chat

Berita Terbaru