ADPPI: Cost Recovery Eksplorasi dan Infrastruktur Pengembangan Pembangkit Listrik Panasbumi Bertentangan dengan UU

Thursday, 30 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasanuddin, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia / daelpos.com

Hasanuddin, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia / daelpos.com

DAELPOS.com – Rencana pemerintah (Ditjen EBTKE Kementerian ESDM) yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) khusus berkaitan dengan pengembangan panas bumi untuk tenaga listrik (PLTP) berupa pemberian konpensasi dana atas kegiatan eksplorasi dan pengembangan infrastruktur setelah proyek beropreasi secara komersial atau commercial operation date (COD) atau mirip dengan skema cost recovery pengembangan WK Migas, Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) berpendapat;

  1. Kebijakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi bertentangan dengan UU Panas bumi Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;
  2. UU Panas bumi dan PP mengamanatkan dalam skema pembelian tenaga listrik bersumber dari panas bumi menggunakan skema harga keekonomian, dan Cost recovery tidak dikenal didalam pengusahaan panasbumi untuk PLTP,
  3. Draft Perpres tersebut berdampak pada pengeluaran anggaran negara yang tidak sedikit dan tentu saja akan menjadi beban pengeluaran negara dimasa yang akan datang;
  4. Regulasi mengenai pemanfaatan panasbumi telah diatur secara tersendiri melalui UU khusus (UU panasbumi), dan pelaksanaan telah ada Peraturan Pemerintah yang menjadi acuan para pihak (pemerintah, pengembang dan masyarakat);
  5. Jika Perpres tersebut diterbitkan, itu artinya, Presiden Jokowi menyetujui pengeluaran anggaran negara tanpa berbasis Undang-Undang, dan berpotensi menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

Berkenaan dengan ini, ADPPI menyarankan pihak Kementerian ESDM (Ditjen EBTKE) kembali pada merumuskan skema keekonomian dalam penentuan tariff tenaga listrik dari panas bumi, karena hal tersebut merupakan perintah dari Undang-Undang.

See also  Polisi Beri Dispensasi Keterlambatan Perpanjangan SIM, Ini Syaratnya

Berita Terkait

Hutama Karya Raih Peringkat 1 Riau Investment Award 2026, Tegaskan Kontribusi Investasi untuk Riau
BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB
TelkomGroup Optimalkan Konektivitas Satelit Telkomsat di 17 Titik Terdampak Gempa NTT
81 Tahun Kemerdekaan, Memaknai Pengabdian ASN untuk Negeri
Kemendes dan Kementrans Gelar Upacara Bersama HUT ke-81 RI di Lapangan Parkir
Kementerian PU Normalisasi Sungai Deket, Siapkan Pasokan Air untuk 440 Hektare Sawah di Lamongan
Menteri Dody Pastikan Penanganan Gempa Flores: Akses dan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas
Hutama Karya Gratiskan Uji Lab Gizi, Dorong 50 UMKM Jabodetabek Naik Kelas

Berita Terkait

Tuesday, 18 August 2026 - 14:44 WIB

Hutama Karya Raih Peringkat 1 Riau Investment Award 2026, Tegaskan Kontribusi Investasi untuk Riau

Tuesday, 18 August 2026 - 14:06 WIB

BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB

Tuesday, 18 August 2026 - 14:02 WIB

TelkomGroup Optimalkan Konektivitas Satelit Telkomsat di 17 Titik Terdampak Gempa NTT

Monday, 17 August 2026 - 16:20 WIB

81 Tahun Kemerdekaan, Memaknai Pengabdian ASN untuk Negeri

Monday, 17 August 2026 - 16:14 WIB

Kemendes dan Kementrans Gelar Upacara Bersama HUT ke-81 RI di Lapangan Parkir

Berita Terbaru

Berita Utama

BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:06 WIB

Berita Terbaru

Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom

Tuesday, 18 Aug 2026 - 10:32 WIB