Yasonna Laoly: Penerbitan Paspor Untuk Djoko Tjandra Sesuai Prosedur

Monday, 3 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan, tidak ada kesalahan dalam proses penerbitan paspor terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Menurutnya, penerbitan paspor Djoko Tjandra memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang.

“Kalau soal Djoko Tjandra biar polisi yang periksa itu. Penerbitan paspor Djoko Tjandra itu memenuhi persyaratan Undang-Undang, nggak ada yang salah di situ,” kata Yasonna di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Yasonna menuturkan bahwa saat proses penerbitan paspor, pada sistem Kemenkumham tidak ditemukan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra. Sehingga, pihaknya hanya memberikan pelayanan publik sesuai persyaratan.

“Waktu penerbitannya dia punya KTP, kartu keluarga, akta lahir, semua memenuhi syarat. Tidak ada dalam sistem bahwa dia DPO atau apa,” klaim Yasonna.

Yasonna menegaskan, hal itu merupakan bentuk pelayanan publik yang diberikan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. “Kalau suatu saat terjadi pelanggaran hukum, (Ditjen Imigrasi, Red) harus bertanggung jawab. Kita nggak ada masalah di situ,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyatakan, pembuatan paspor Djoko Tjandra telah memenuhi persyaratan. Namun petugas di lapangan tidak mengenalinya. “Persyaratannya terpenuhi dan kemudian sistem kita clear. DPO (daftar pencarian orang) clear,” cetus Jhoni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7) bulan lalu. []

See also  Menteri Basuki Sampaikan Tiga Pesan pada Kick-off Meeting Asia International Water Week ke-3 di Korea Selatan

Berita Terkait

Hemat Energi, Pemerintah Terapkan WFH Usai Lebaran
Arus Balik Lebaran, Trafik JTTS Naik 50 Persen
Menteri PU Dampingi Presiden Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Pastikan Rumah Hunian Telah Dihuni
Arus Mudik Meningkat, 1,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siapkan Antisipasi Harga Energi
Lebaran Naik MRT Cuma Rp1! Jadwal Santai, Kereta Tetap Ngebut
Hutama Karya Ingatkan Lagi Pembatasan Kendaraan di Tol Kelolaan
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret 2026

Berita Terkait

Sunday, 22 March 2026 - 23:48 WIB

Hemat Energi, Pemerintah Terapkan WFH Usai Lebaran

Sunday, 22 March 2026 - 23:40 WIB

Arus Balik Lebaran, Trafik JTTS Naik 50 Persen

Saturday, 21 March 2026 - 23:47 WIB

Menteri PU Dampingi Presiden Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Pastikan Rumah Hunian Telah Dihuni

Saturday, 21 March 2026 - 19:14 WIB

Arus Mudik Meningkat, 1,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Friday, 20 March 2026 - 13:50 WIB

Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siapkan Antisipasi Harga Energi

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Hemat Energi, Pemerintah Terapkan WFH Usai Lebaran

Sunday, 22 Mar 2026 - 23:48 WIB

Berita Utama

Arus Balik Lebaran, Trafik JTTS Naik 50 Persen

Sunday, 22 Mar 2026 - 23:40 WIB

foot ist

Berita Terbaru

Monas Dipadati 13 Ribu Pengunjung di H+1 Lebaran

Sunday, 22 Mar 2026 - 23:34 WIB