Siaga Kondisi Darurat, Pertamina Gelar Simulasi Penanganan Bencana Secara Virtual

Saturday, 8 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kebakaran terjadi di Tangki Timbun – 08 (TT-08) di Integrated Terminal (IT) Palembang. Insiden terjadi saat berlangsung penerimaan Produk Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari PERTASAMTAN GAS ke Integrated Terminal Palembang Site LPG Pulau Layang TT-08 ketika pemompaan sedang berlangsung.

General Manager (GM) Marketing Operation Region (MOR) II Asep Wicaksono Hadi, menerima laporan dari IT Manager Palembang, terkait insiden tersebut.

Karena IT Palembang tidak dapat menangani sendiri, maka komando diambil alih oleh GM MOR II, dengan mengaktifkan penaganan level 1.

Dilaporkan dua korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, dikarenakan jatuh dari atas tangki saat akan melakukan penutupan tangki.

Korban langsung ditangani tim medis. Sementara tim HSSE dan Pemadam Kebakaran berupaya memadamkan api.

Peristiwa tersebut merupakan skenario penanganan Keadaan Darurat Kebakaran, yang dilaksanakan secara virtual di Puskodal (Pusat Komando Pengendalian) di MOR II yang berkoordinasi bersama tim di lokasi, pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Simulasi keadaan darurat Level 1 tersebut memanfaatkan teknologi informasi, sebagai pengganti latihan fisik di lapangan.

Region Manager Communication, Relations & CSR Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Rifky Rakhman Yusuf, melalui keterangan resminya, mengungkapkan bahwa Keadaan Darurat Level 1 (Region) adalah kondisi darurat yang tidak bisa ditanggulangi oleh lokasi, dan butuh bantuan dari lokasi Pertamina lain atau bantuan eksternal melalui persetujuan region di lokasi yang sama.

“Pelaksanaan Simulasi Keadaan Darurat merupakan kegiatan yang sangat penting guna meningkatkan kehandalan dan kesiapan sistem, sumber daya, dan fasilitas penanggulangan keadaan darurat ketika menghadapi kondisi yang sebenarnya,” tambah Rifky.

Pelaksanaan simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di masa pandemi COVID-19, Pertamina telah membuat mekanisme yang efektif untuk melaksanakan keadaan darurat namun tetap memenuhi protokol kesehatan.

See also  Dinkes DKI Ajak Orang Tua Manfaatkan Layanan Imunisasi Gratis

“Informasi dipantau melalui CCTV, Observer bisa mengikuti pelaksanaan simulasi secara daring, Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) lokasi dan region tetap diaktifkan, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan tanpa mengaktifkan Puskopen di lokasi, serta meniadakan pihak eksternal yang terlibat dalam simulasi,” tutup Rifky.

Berita Terkait

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Berita Terbaru

Nasional

Trafik JTTS Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus Meningkat

Friday, 15 May 2026 - 14:12 WIB

foto ist

Megapolitan

Pramono Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI Sesuai Putusan MK

Friday, 15 May 2026 - 12:40 WIB