Kenali Perbedaan Manajemen Talenta dengan Manajemen SDM

Wednesday, 12 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Manajemen talenta bagi aparatur sipil negara (ASN) memiliki peran krusial dalam menjalankan roda pemerintahan. Walaupun merupakan bagian dari manajemen sumber daya manusia (SDM), manajemen talenta memiliki perbedaan dari manajemen SDM secara keseluruhan. Perbedaan ini perlu dikenali agar pengelolaan ASN tetap dapat berjalan dengan baik untuk menghasilkan ASN yang berkualitas.

“Terdapat empat perbedaan mendasar diantara keduanya yang perlu dikenali agar tidak salah langkah dalam melakukan implementasi manajemen talenta di instansi pemerintah,” jelas Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dalam acara Rapat Koordinasi dan Sosialiasi PermenPANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN Tahap III secara virtual, Selasa (11/08).

Perbedaan pertama adalah dari fokus cakupannya. Manajemen SDM memiliki cakupan yang lebih luas, karena mengelola seluruh pegawai, sedangkan manajemen talenta berfokus pada pegawai-pegawai yang potensial dengan melihat kepada seluruh pegawai yang ada. Walaupun berbeda, tetap ada irisan yang jelas diantara keduanya. Pada praktiknya, manajemen talenta sudah harus berfungsi sejak proses rekrutmen untuk dapat melihat dan menandai calon-calon pegawai yang berpotensi.

Hal ini berkaitan dengan perbedaan kedua, dimana manajemen talenta memberikan perlakuan spesifik dan berbeda terhadap pegawai yang potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Sehingga potensi-potensi yang dimiliki pegawai terus diasah agar dapat memberikan kontribusi positif bagi organisasi. Berbeda dengan manajemen SDM yang memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh pegawai.

Lalu perbedaan ketiga terletak pada fungsinya. Manajemen SDM memiliki fokus pada fungsi yang bersifat administratif, seperti rekrutmen, pelatihan, dan mutasi. Namun tidak demikian dengan manajemen talenta yang berfokus pada talenta yang dibutuhkan oleh organisasi dalam menjalankan fungsinya. Dengan manajemen talenta, maka organisasi dapat melihat talenta yang dibutuhkan sejak rekrutmen, sehingga proses-proses untuk pemenuhan kebutuhan organisasi dari talenta potensial tersebut dapat dikelola dengan baik.

See also  Genjot SPBE, Indonesia Belajar dari Negeri Ginseng

Kemudian yang keempat, manajemen SDM cenderung melihat pegawai secara transaksional, sehingga pegawai diminta untuk dapat memberikan kontribusi yang jelas kepada organisasi melalui manajemen kinerja. Sedangkan, manajemen talenta melihat lebih dari sekadar transaksional, karena juga mengupayakan agar talenta-talenta tersebut dapat bertahan untuk memberikan kontribusi terus menerus sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

“Perbedaan mendasar ini penting sebagai dasar dalam menyusun manajemen talenta. Jika tiap instansi pemerintah melakukan hal ini dengan baik, maka akan terlihat talenta-talenta di masing-masing instansi pemerintah yang mungkin saja nantinya dapat terjadi pertukaran talenta antar-instansi,” imbuh Teguh.

Agar instansi pemerintah dapat menjalankan manajemen talenta, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan PermenPANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Dijelaskan bahwa manajemen talenta ASN adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional.

Selain mengeluarkan kebijakan tersebut, Kementerian PANRB juga melakukan sosialiasi agar instansi pemerintah, baik pusat dan daerah, dapat segera mengimplementasikan manajemen talenta di tiap instansi. Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan bahwa kedepannya penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah tersebut akan terus dimonitor dan dievaluasi.

Implementasi manajemen talenta merupakan salah satu substansi dari pelaksanaan sistem merit. Karenanya, kedepan Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi dan penilaian dari pelaksanaan manajemen talenta, yang termasuk ke dalam penilaian sistem merit yang akan dibantu oleh Komisi ASN.

“Mengingat pentingnya manajemen talenta dan untuk mempercepat implementasi di setiap instansi, maka diharapkan setelah pertemuan ini masing-masing instansi menindaklanjuti dengan membentuk Tim Manajemen Talenta di masing-masing instansi,” pungkas Aba.

Berita Terkait

Hutama Karya Group Bantu Buka Kembali Akses Padang–Bukittingi Lewat Lembah Anai
Penanganan Darurat Pasca Erupsi: Kementerian PU Percepat Normalisasi Alur Sungai di Hulu dan Hilir
Viva Yoga: Agar Usaha Tetap Berkelanjutan, Kita Rencanakan Replanting
Tembus Akses Terputus, Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen
Kementerian PU Kirim Sarana Air Bersih dan 2 Tim Tanggap Darurat Bantu Masyarakat Aceh Tamiang
Kementerian PU Pastikan Jalan Nasional di Langkat Kembali Normal Pasca Banjir
Kementerian PU Tuntaskan Penanganan 7 Ruas Utama Jalur Lintas Aceh Pasca Bencana
Akses Tarutung-Sibolga Terbuka 38 Km, Penanganan Bencana Sumut Kian Cepat

Berita Terkait

Monday, 8 December 2025 - 12:59 WIB

Penanganan Darurat Pasca Erupsi: Kementerian PU Percepat Normalisasi Alur Sungai di Hulu dan Hilir

Monday, 8 December 2025 - 09:46 WIB

Viva Yoga: Agar Usaha Tetap Berkelanjutan, Kita Rencanakan Replanting

Sunday, 7 December 2025 - 18:24 WIB

Tembus Akses Terputus, Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen

Sunday, 7 December 2025 - 18:15 WIB

Kementerian PU Kirim Sarana Air Bersih dan 2 Tim Tanggap Darurat Bantu Masyarakat Aceh Tamiang

Sunday, 7 December 2025 - 10:10 WIB

Kementerian PU Pastikan Jalan Nasional di Langkat Kembali Normal Pasca Banjir

Berita Terbaru

Nasional

Kemendes dan KLH Kolaborasi Wujudkan Desa Bebas Sampah

Monday, 8 Dec 2025 - 15:47 WIB