DAELPOS.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut drumer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces yang ditangkap terkait kasus narkoba sebagai pengguna. Pun demikian dengan rekannya, W.
“W dan ARK (Anton Rudi Kelces) ini sebagai penguna. Akan tetapi ini masih akan kita dalami ya,” ujar Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).
Menurut Yusri, tersangka W dan ARK mendapatkan pasokan narkotika jenis ganja itu dari dua kru band-nya berinisial M dan DN. “Sementara kita dapati menjual ke kru-kru yang ada di band J-Rocks sendiri,” ucap Yusri.
Atas perbuatannya, keempat orang tersangka itu juga dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.
Selain Anton, status tersangka juga ditetapkan kepada dua orang kru J-Rocks berinsial AM dan DS, serta bekas kru band tersebut berinisial W. Dari hasil tes urine, keempat tersangka dinyatakan positif narkoba.
“Sudah (tersangka). Sudah (tes urine), positif keempatnya,” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta Nasution saat dikonfirmasi.