DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat menyayangkan banyaknya kerumunan yang terjadi pada saat pendaftaran pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi beberapa hari terakhir untuk pemilihan kepala daerah serentak lanjutan yang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2020.
Karena itu lah Kemendagri secara tegas sangat mendukung sepenuhnya sikap tegas yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota di Seluruh Indonesia. Dengan menghentikan segala bentuk kerumunan massa.
Hal ini sesuai dengan peringatan pemerintah yang sejak jauh jauh hari sudah mengingatkan semua peserta pada pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 melalui Peratutan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan KPU no 10 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan atas Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 dengan mengikuti protokol kesehatan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin melalui relies yang diterima Daelpos.com, kemarin. Menurut Bahtiar, guna mengatasi penyebaran Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemilihan Kepala Daerah tingkat provinsi, Kabupaten dan Kota tahun 2020 nanti perlu dilakukan dengan hati-hati, dengan mengikuti peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
“Pemerintah sudah memberikan berbagai informasi termasuk peraturan untuk KPU sendiri termasuk dalam hal ini kepada Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) tentang kewajiban bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 . Antara lain dalam upaya mengatasi kondisi bencana non-alam yang sedang melanda dunia termasuk Indonesia yaitu Covid-19. Disamping mengeluarkan peraturan, pemerintah juga sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti pihak keamanan dan penegak hukum sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020,” kata Bahtiar Baharuddin.
Menurut Bahtiar, salah satu kejadian yang sangat disayangkan dan dikhawatirkan oleh pemerintah adalah kurang dipatuhinya protokol kesehatan yang sudah ada. Yaitu dengan terjadinya kerumunan massa dari para pendukung Pasangan Calon tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota pada saat mendaftarkan diri pada kantor KPU setempat beberapa hari terakhir. Karena itu lah, pihak Kemendagri sangat mendukung sikap tegas dari petugas KPU maupun Bawaslu dan pihak Keamanan menyikapi kejadian tersebut dengan upaya membubarkan kerumunan massa yang ada.
“Disamping kepada pihak Keamanan dan Penegak Hukum, kami juga mohon dukungan dari Pimpinan Partai Politik untuk mengingatkan Pasangan Calon dari partainya. Termasuk kepada Pasangan Calon Perseorangan untuk mematuhi protokol kesehatan. Kami juga mengajak rekan-rekan Pers dan Masyarakat Sipil khususnya pemilih pada 270 daerah untuk lebih kritis kepada pasangan calon yang tidak menghiraukan protokol kesehatan,” harap Bahtiar.
Dengan menambahkan bahwa keselamatan warga Negara diatas segalanya. “Mari kita bersatu untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan hukum protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020,”imbuhnya.*