KanalKPK Gelar Webinar Korupsi

Tuesday, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kanal Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat KPK menyelenggarakan kegiatan Webinar bertajuk Korupsi, Disparitas Pemidanaan, & Perma No. 1/2020. Webinar ini digelar berkaitan dengan disahkannya Perma No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menyebutkan bahwa cukup lama Mahkamah Agung (MA) didorong untuk menerbitkan aturan tersebut. “KPK mengapresiasi akhirnya aturan ini terbit, karena ini penting sebagai pedoman pemidanaan agar disparitas penghukuman bisa dihindari,” ungkapnya.

Terlebih bagi para hakim, lanjut Nawawi, pedoman ini penting karena seluruh putusan pengadilan yang menjadi objek kajian tidak memberikan alasan pemberian hukuman dengan kurun waktu dan uang tertentu, Melainkan hanya sebatas penguraian unsur-unsur tindak pidana dalam pembuktian perbuatan dan kesalahan.

Nawawi juga menjelaskan bahwa KPK tengah menuntaskan pedoman penuntutan, hal ini dilakukan karena masih ada disparitas dalam penuntutan. “Padahal disparitas putusan adalah ketidakadilan yang nyata, bahkan disparitas tidak hanya terjadi di tingkat hakim, tapi juga pada penuntutuan oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Melalui webinar yang dilaksanakan pada Jumat pekan lalu, Nawawi berharap diskusi tersebut akan mendapatkan banyak masukan mengenai Perma 1/2020. “Baik dari perspektif peraturan maupun pelaksanaanya, masukan-masukan ini akan sangat berarti,” ungkapnya.

Webinar yang dilaksanakan atas kerjasama KanalKPK dengan STH Indonesia Jentera  & Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) ini menghadirkan 4 pembicara yatu Dr. Suhadi, S.H., M.H.  Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Fitroh Rohcahyanto Direktur Penuntutan KPK, Liza Farihah, S.H. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Anugerah Rizki Akbari, S.H., M.Sc. Ketua Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera.

See also  Virtual Charity Run and Ride PLN, Sambung Listrik Gratis Lebih Dari 2.000 Rumah

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional
Arus Mudik-Balik JTTS Lancar, Trafik Tembus 3,3 Juta Kendaraan
Dony Oskaria Pastikan Stok Energi Aman, Distribusi BBM Tetap Lancar
Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Pererat Hubungan RI-Jepang
KBLI 2025 Resmi Berlaku, Perizinan Usaha Makin Pasti
Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel di Senen
Di Tengah Gejolak Global, Prabowo Matangkan Arah Baru Energi-Ekonomi
Kementerian PU Lakukan Penanganan Darurat di Ketanggungan Brebes, Siapkan Langkah Lanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 1 April 2026 - 16:06 WIB

Arus Mudik-Balik JTTS Lancar, Trafik Tembus 3,3 Juta Kendaraan

Monday, 30 March 2026 - 18:23 WIB

Dony Oskaria Pastikan Stok Energi Aman, Distribusi BBM Tetap Lancar

Monday, 30 March 2026 - 16:56 WIB

Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Pererat Hubungan RI-Jepang

Sunday, 29 March 2026 - 18:30 WIB

KBLI 2025 Resmi Berlaku, Perizinan Usaha Makin Pasti

Sunday, 29 March 2026 - 18:26 WIB

Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel di Senen

Berita Terbaru

Direktur IT Digital Telkom Faizal Rochmad Djoemadi memberikan sambutan dalam agenda kunjungan kerja ke AI Center Makassar beberapa waktu lalu.

Ekonomi - Bisnis

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Wednesday, 1 Apr 2026 - 16:41 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Pemprov DKI Terapkan WFH Tiap Jumat, ASN Wajib Patuh Aturan

Wednesday, 1 Apr 2026 - 16:20 WIB