KanalKPK Gelar Webinar Korupsi

Tuesday, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kanal Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat KPK menyelenggarakan kegiatan Webinar bertajuk Korupsi, Disparitas Pemidanaan, & Perma No. 1/2020. Webinar ini digelar berkaitan dengan disahkannya Perma No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menyebutkan bahwa cukup lama Mahkamah Agung (MA) didorong untuk menerbitkan aturan tersebut. “KPK mengapresiasi akhirnya aturan ini terbit, karena ini penting sebagai pedoman pemidanaan agar disparitas penghukuman bisa dihindari,” ungkapnya.

Terlebih bagi para hakim, lanjut Nawawi, pedoman ini penting karena seluruh putusan pengadilan yang menjadi objek kajian tidak memberikan alasan pemberian hukuman dengan kurun waktu dan uang tertentu, Melainkan hanya sebatas penguraian unsur-unsur tindak pidana dalam pembuktian perbuatan dan kesalahan.

Nawawi juga menjelaskan bahwa KPK tengah menuntaskan pedoman penuntutan, hal ini dilakukan karena masih ada disparitas dalam penuntutan. “Padahal disparitas putusan adalah ketidakadilan yang nyata, bahkan disparitas tidak hanya terjadi di tingkat hakim, tapi juga pada penuntutuan oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Melalui webinar yang dilaksanakan pada Jumat pekan lalu, Nawawi berharap diskusi tersebut akan mendapatkan banyak masukan mengenai Perma 1/2020. “Baik dari perspektif peraturan maupun pelaksanaanya, masukan-masukan ini akan sangat berarti,” ungkapnya.

Webinar yang dilaksanakan atas kerjasama KanalKPK dengan STH Indonesia Jentera  & Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) ini menghadirkan 4 pembicara yatu Dr. Suhadi, S.H., M.H.  Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Fitroh Rohcahyanto Direktur Penuntutan KPK, Liza Farihah, S.H. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Anugerah Rizki Akbari, S.H., M.Sc. Ketua Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera.

See also  Kolaborasi BI-Muhammadiyah Perkuat Keuangan Syariah

Berita Terkait

Libur Nasional, Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj
Diikuti Sejumlah Menteri dan Elemen Masyarakat, Mendes Yandri Pimpin Deklarasi Boyolali pada HDN 2026
Kementerian PU Siapkan Perencanaan Detail Penanganan Permanen Jalan Tarutung – Sibolga via Batu Lubang di Sumut
Hutama Karya Fungsionalkan Tol Sigli–Banda Aceh hingga Januari 2026
Koperasi Desa Merah Putih Bakal jadi Sentra Perputaran Ekonomi Desa
Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat Tahap I, Kementerian PU Wujudkan Akses Pendidikan bagi Keluarga Miskin
PLN Distribusikan Bantuan 1.000 Genset Kementerian ESDM, Bangkitkan Semangat Warga Aceh Pascabencana
Dukung Ketahanan Energi Nasional, Pertagas Perkuat RDMP Balikpapan melalui Pipa Gas Senipah–Balikpapan

Berita Terkait

Thursday, 15 January 2026 - 18:44 WIB

Libur Nasional, Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj

Thursday, 15 January 2026 - 18:37 WIB

Diikuti Sejumlah Menteri dan Elemen Masyarakat, Mendes Yandri Pimpin Deklarasi Boyolali pada HDN 2026

Thursday, 15 January 2026 - 16:31 WIB

Kementerian PU Siapkan Perencanaan Detail Penanganan Permanen Jalan Tarutung – Sibolga via Batu Lubang di Sumut

Wednesday, 14 January 2026 - 09:00 WIB

Hutama Karya Fungsionalkan Tol Sigli–Banda Aceh hingga Januari 2026

Tuesday, 13 January 2026 - 19:13 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Bakal jadi Sentra Perputaran Ekonomi Desa

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Libur Nasional, Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj

Thursday, 15 Jan 2026 - 18:44 WIB

Ekonomi - Bisnis

Masuki 2026, Menkeu Purbaya Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

Thursday, 15 Jan 2026 - 16:55 WIB