Tim Gabungan Kejagung Berhasil Amankan Buron DPO Kasus Penipuan

Tuesday, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Inteljen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan Terpidana yang termasuk dalan  Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dengan modus penipuan identitas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung RI  Hari Setiyono,SH MH membenarkan atas penangkapan seorang terpidana atas nama Donny Andy Sarmedi Saragih.

“Terpidana  diamankan di Apartemen Mediterania Kelapa Gading Jakarta Utara pada hari Jumat tanggal  04 September 2020 kemarin sekira pukul 22.35 WIB,” ujar Hari Setiyono dalam keterangan resminya,Sabtu ( 5/9/2020).

“Diamankan tanpa perlawanan karena sebelumnya telah dilakukan pemantauan dan pengintaian terlebih dulu oleh Tim Intelijen Kejati DKI dan Kejari Jakarta Pusat,” imbuhnya.

Hari menyebut penangkapan terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 100 K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 309/PID/2018/PT.DKI tanggal 12 Oktober 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 490/Pid.B/2018/PN.JKT.PST tanggal 14 Agustus 2018. 

“Terpidana  sebagai karyawan PT. Lorena Transport mengelabui dengan mengatakan diri nya sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK),”ujarnya.

“Dengan sengaja dan melawan hukum untuk memperoleh  keuntungan sebanyak kurang lebih US$171.000 ditambah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan modus penipuan identitas untuk memproleh keuntungan,” ungkapnya.

Hari menjelaskan dalam amarnya MA menyatakan Terpidana Donny Andy  Sarmedi Saragih bersalah melakukan tindak pidana,”Turut serta melakukan penipuan secara berlanjut ” dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah)

Selanjutnya Terpidana dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba pada pukul 23.50 WIB guna menjalani hukuman sesuai putusan Makhamah Agung RI tersebut diatas.

See also  Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam dan AHY Jadi Menteri ATR

Berita Terkait

Bertemu Bupati Sigi, Wamen Viva Yoga Dorong Bawang dan Kopi Sulawesi Tengah Mendunia
Prabowo Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama, Tegaskan Komitmen RUU Perampasan Aset
Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi, Menteri Dody Targetkan Selesai 6 Bulan
AdMedika dan PT CMS Duta Solusi Jalin Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Perlindungan Data dan Efisiensi Klaim Kesehatan
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Hutama Karya Pastikan Tol JORR-S Normal, Personel Patroli Ditambah
BULOG dan TNI Gelar Pasar Murah, Salurkan 5 Ton Beras SPHP di Jakarta Pusat
Momentum Presiden Prabowo

Berita Terkait

Tuesday, 2 September 2025 - 20:28 WIB

Bertemu Bupati Sigi, Wamen Viva Yoga Dorong Bawang dan Kopi Sulawesi Tengah Mendunia

Tuesday, 2 September 2025 - 18:23 WIB

Prabowo Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama, Tegaskan Komitmen RUU Perampasan Aset

Tuesday, 2 September 2025 - 17:47 WIB

Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi, Menteri Dody Targetkan Selesai 6 Bulan

Monday, 1 September 2025 - 22:38 WIB

AdMedika dan PT CMS Duta Solusi Jalin Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Perlindungan Data dan Efisiensi Klaim Kesehatan

Monday, 1 September 2025 - 22:35 WIB

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Berita Terbaru