Tim Gabungan Kejagung Berhasil Amankan Buron DPO Kasus Penipuan

Tuesday, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Inteljen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan Terpidana yang termasuk dalan  Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dengan modus penipuan identitas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung RI  Hari Setiyono,SH MH membenarkan atas penangkapan seorang terpidana atas nama Donny Andy Sarmedi Saragih.

“Terpidana  diamankan di Apartemen Mediterania Kelapa Gading Jakarta Utara pada hari Jumat tanggal  04 September 2020 kemarin sekira pukul 22.35 WIB,” ujar Hari Setiyono dalam keterangan resminya,Sabtu ( 5/9/2020).

“Diamankan tanpa perlawanan karena sebelumnya telah dilakukan pemantauan dan pengintaian terlebih dulu oleh Tim Intelijen Kejati DKI dan Kejari Jakarta Pusat,” imbuhnya.

Hari menyebut penangkapan terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 100 K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 309/PID/2018/PT.DKI tanggal 12 Oktober 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 490/Pid.B/2018/PN.JKT.PST tanggal 14 Agustus 2018. 

“Terpidana  sebagai karyawan PT. Lorena Transport mengelabui dengan mengatakan diri nya sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK),”ujarnya.

“Dengan sengaja dan melawan hukum untuk memperoleh  keuntungan sebanyak kurang lebih US$171.000 ditambah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan modus penipuan identitas untuk memproleh keuntungan,” ungkapnya.

Hari menjelaskan dalam amarnya MA menyatakan Terpidana Donny Andy  Sarmedi Saragih bersalah melakukan tindak pidana,”Turut serta melakukan penipuan secara berlanjut ” dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah)

Selanjutnya Terpidana dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba pada pukul 23.50 WIB guna menjalani hukuman sesuai putusan Makhamah Agung RI tersebut diatas.

See also  Bicara Soal Haji di Tasikmalaya, Ace Hasan Jelaskan Keuangan Haji

Berita Terkait

Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional
HK Mengajar “Inspiring Leaders” Dari Riau, Akan Hadir di Lebih Banyak Kota
Dorong Ketahanan Energi Kawasan, Bahlil Dampingi Prabowo di KTT ASEAN
Akses ke IKN Makin Singkat, Hutama Karya Targetkan Tol 3A-2 Rampung Akhir 2026
AHY Pimpin Penanganan Pantura, Giant Sea Wall Disiapkan
Kementerian PU Kebut Sekolah Rakyat Tahap II di Brebes, Rampung Juni 2026
Tol Riau Ditargetkan, Hutama Karya Pacu Junction Pekanbaru–Bypass Pekanbaru Tahun Ini
Kementerian PU Perkuat Pengendalian Banjir di Maluku Utara, Bangun Sabo Dam dan Tanggul Sungai Tahun 2026

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 17:08 WIB

Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional

Friday, 8 May 2026 - 16:40 WIB

HK Mengajar “Inspiring Leaders” Dari Riau, Akan Hadir di Lebih Banyak Kota

Thursday, 7 May 2026 - 18:41 WIB

Dorong Ketahanan Energi Kawasan, Bahlil Dampingi Prabowo di KTT ASEAN

Wednesday, 6 May 2026 - 14:52 WIB

Akses ke IKN Makin Singkat, Hutama Karya Targetkan Tol 3A-2 Rampung Akhir 2026

Wednesday, 6 May 2026 - 11:07 WIB

AHY Pimpin Penanganan Pantura, Giant Sea Wall Disiapkan

Berita Terbaru

Nasional

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II

Saturday, 9 May 2026 - 09:44 WIB

Megapolitan

Dukcapil Pastikan Data Pulau Sabira Tetap Akurat

Friday, 8 May 2026 - 16:35 WIB